Connect with us

Dampingi Kapolrestabes Resmikan Balla Barakka,Camat Tallo:Amanah “Balla Barakka”Ini Akan Kami Jaga dan Rawat Dengan Baik

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR | Camat Tallo, Alamsyah Sahabuddin S. STP, MSi, didampingi Lurah se Kecamatan Tallo, menyambut kunjungan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, 20/06/2023

Turut menyambut, Kapolsek Tallo AKP Ismail, Danramil Tallo Mappanyukkung dan turut hadir pada kegiatan tersebut Ketua Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Tallo Thaha Azis, Ketua KUA serta tokoh Masyarakat Kecamatan Tallo

Kedatangan Kombespol Mokhamad Ngajib dalam rangka peresmian Rumah Singga Balla Barakka Kecamatan Tallo yang berlokasi di perbatasan Kelurahan Lembo, Kelurahan Bunga Eja Beru Kecamatan Tallo, dan Kelurahan Bunga Ejaya Kecamatan Bontoala, Kota Makassar

Kombes Pol Mokhamad Ngajib meresmikan Rumah Singgah Balla Barakka KecamatanTallo yang berfungsi sebagai tempat untuk membina remaja pelaku tawuran.

Kombes Pol, Mokhamad Ngajib mengatakan program Rumah Singgah Balla Barakka sangat penting karena para anak yang melakukan tawuran pada dasarnya membutuhkan perhatian.

Ditempat yang sama Camat Tallo Alamsyah Sahabuddin menyampaikan rasa terimaksihnya dengan adanya Rumah Singgah Balla Barakka di wilyahnya yang nantinya bisa difungsikan sebagai tempat pembinaan dan belajar bagi anak anak putus sekolah

Dengan adanya Rumah Singgah Balla Barakka tersebut Almsyah meminta kepada warga agar merawat dan menjaga

“Kami pemerintah Kecamatan Tallo menyampiakan rasa terimakasih kepada bapak Kapolrestabes Makassar Dengan adanya Program Rumah Singgah Balla Barakka ini

Saya berharap Rumah Singgah ini dimanfaatkan sebaik baiknya sebagai wadah pembianaan dan tempat belajar bagi anak anak yang putus sekolah.

Dan Saya berharap agar Ruamah Singgah Balla Barakka ini dapat dijaga dan dipelihara,”tutur Camat Tallo

Pada kesempatan itu juga Kapolrestabes Makassar didampingi ketua cabang Bhayangkari Makassar menyerahkan Alqur’an dan Buku secara simbolis kepada warga setempat(**)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending