Connect with us

Dampingi Kapolrestabes Resmikan Balla Barakka,Camat Tallo:Amanah “Balla Barakka”Ini Akan Kami Jaga dan Rawat Dengan Baik

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR | Camat Tallo, Alamsyah Sahabuddin S. STP, MSi, didampingi Lurah se Kecamatan Tallo, menyambut kunjungan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, 20/06/2023

Turut menyambut, Kapolsek Tallo AKP Ismail, Danramil Tallo Mappanyukkung dan turut hadir pada kegiatan tersebut Ketua Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Tallo Thaha Azis, Ketua KUA serta tokoh Masyarakat Kecamatan Tallo

Kedatangan Kombespol Mokhamad Ngajib dalam rangka peresmian Rumah Singga Balla Barakka Kecamatan Tallo yang berlokasi di perbatasan Kelurahan Lembo, Kelurahan Bunga Eja Beru Kecamatan Tallo, dan Kelurahan Bunga Ejaya Kecamatan Bontoala, Kota Makassar

Kombes Pol Mokhamad Ngajib meresmikan Rumah Singgah Balla Barakka KecamatanTallo yang berfungsi sebagai tempat untuk membina remaja pelaku tawuran.

Kombes Pol, Mokhamad Ngajib mengatakan program Rumah Singgah Balla Barakka sangat penting karena para anak yang melakukan tawuran pada dasarnya membutuhkan perhatian.

Ditempat yang sama Camat Tallo Alamsyah Sahabuddin menyampaikan rasa terimaksihnya dengan adanya Rumah Singgah Balla Barakka di wilyahnya yang nantinya bisa difungsikan sebagai tempat pembinaan dan belajar bagi anak anak putus sekolah

Dengan adanya Rumah Singgah Balla Barakka tersebut Almsyah meminta kepada warga agar merawat dan menjaga

“Kami pemerintah Kecamatan Tallo menyampiakan rasa terimakasih kepada bapak Kapolrestabes Makassar Dengan adanya Program Rumah Singgah Balla Barakka ini

Saya berharap Rumah Singgah ini dimanfaatkan sebaik baiknya sebagai wadah pembianaan dan tempat belajar bagi anak anak yang putus sekolah.

Dan Saya berharap agar Ruamah Singgah Balla Barakka ini dapat dijaga dan dipelihara,”tutur Camat Tallo

Pada kesempatan itu juga Kapolrestabes Makassar didampingi ketua cabang Bhayangkari Makassar menyerahkan Alqur’an dan Buku secara simbolis kepada warga setempat(**)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending