MHM 2023 Tuai Protes Potential Winner, Dispora Tegaskan Lomba Sesuai Regulasi

Kitasulsel—MAKASSAR,– Makassar Half Marathon (MHM) 2023 yang digelar Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar pada 18 Juni kemarin berjalan sukses. Para peserta MHM 2023 menyatakan kepuasannya terhadap penyelenggaraan lomba yang rapi, lintasan yang aman dan nyaman serta sambutan luar biasa dari masyarakat. Namun demikian, sejumlah potential winner menyatakan protes terhadap regulasi yang ditetapkan penyelenggara MHM 2023.
Kendati demikian ada beberapa peserta yang melayangkan protes ke pihak panitia perihal penetapan pemenang. Tercatat ada dua orang peserta menyatakan protes resmi dengan prosedur yang ditetapkan. Peserta lainnya memprotes melalui media sosial dan secara verbal, sehingga tidak diproses karena tidak memenuhi prosedur. Apalagi banyak asumsi liar yang beredar luas di publik.

“Protes yang dilayangkan resmi tertulis dan procedural langsung diproses oleh Dewan Hakim yang juga beranggotakan PASI Kota Makassar maupun PASI Sulsel dengan rekomendasi dari PASI Makassar,” kata Kepala Dispora Kota Makassar Andi Patiware kepada pers, saat ditanya mengenai adanya sejumlah pernyataan protes di media sosial terkait penentuan pemenang MHM 2023.
Andi Patiware telah meminta Event Organisasi (EO) dan pihak Race Management yang ditunjuk sebagai pelaksana MHM 2023 untuk memberikan klarifikasi serta duduk bersama peserta yang berkeberatan. Jangan sampai terjadi kesalahpahaman. Terlepas dari itu pihak penyelenggara juga akan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran kedepannya untuk bisa jauh lebih baik.

“Jadi kita sudah instruksikan EO untuk klarifikasi masalah-masalah yang terjadi sesuai aturan resmi yang berlaku dari induk olahraga terkait,” ungkap Andi Patiware, Selasa (20/06/2023).
Andi Patiware juga meminta peserta untuk melayangkan protes secara resmi sebagaimana yang diatur dalam statuta. Tidak lewat media sosial sebagaimana arahan Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI).
“Masukan PB PASI, kami akan mengirim email dan menginformasikan kepada peserta untuk bersurat resmi mengajukan protes. Setelah itu baru kita tindaklanjuti untuk sama-sama kita carilah solusi,” tuturnya.
Seperti protes yang diajukan peserta berinisial S dan MH. yang bersangkutan melakukan protes resmi tertulis dengan membayar biaya protes atau deposit sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam rules dan regs MHM 2023 kemudian dilakukan proses oleh dewan hakim lomba. Keduanya didiskualifikasi sebagai calon pemenang meski berhasil menyentuh garis finish akibat pita check point tidak lengkap.
Peserta S didiskualifikasi untuk kategori 21K Master B Male karena hanya membawa tiga pita check point. Sedangkan MH untuk kategori 10K Master A Female hanya membawa satu pita.
Sedangkan persyaratannya untuk kategori 21K peserta wajib menunjukkan empat pita check point ke pihak panitia langsung setelah menyentuh garis finish dan dua pita untuk kategori 10K seperti yang dicantumkan di website resmi makassarhalfmarathon.com.
“Penetapan pemenang sesuai dengan regulasi dan itu diputuskan dewan juri setelah rapat pembahasan dengan dewan hakim. Jadi yang bersangkutan melanggar syarat dan ketentuan yang tertulis pada poin P ayat 2,” tegas Race Director MHM 2023, Safrita.
Protes lain peserta berinisial ED yang mengikuti MHM kategori 10K Open Female. Ia menuntut secara verbal di depan tenda verifikasi untuk posisi podium.
Hal itu lantaran ED tercatat sebagai pemenang potensial tiga kategori open. Namun setelah diverifikasi kategori nasional terdapat potential winner yang waktunya lebih cepat.
Alhasil potential winner 10K Nasional promosi ke open potential winner dua dan otomatis menggeser ED ke posisi ke-4 sehingga tidak dinyatakan sebagai pemenang. Sebagai catatan, juara dan pemenang disediakan bagi peringkat tiga besar setelah verifikasi.
“Peserta ini tidak ada yang mengajukan protes sesuai metode yg ditetapkan pada rules dan regs. Jadi sesuai dengan aturan PB PASI, terkait protes harus dilakukan tertulis dengan materai dan berbiaya 100USD atau Rp1,5juta,” ucapnya.
Ia juga menyayangkan munculnya asumsi yang menyebutkan bahwa aturan yang dikeluarkan panitia MHM 2023 abal-abal dan tidak jelas.
“Aturan kita buat jelas. Kita bikin race tidak asal-asalan karena mengacu pada PASI, dan semua pihak telah bekerja keras mematuhinya,” tutup Safrita.
Para peserta saat mendaftar sudah harus menyetujui peraturan lomba setelah membacanya dengan cermat. Dengan demikian, para peserta MHM yang berlomba terikat dengan peraturan lomba yang telah mereka setujui tersebut.
Kadispora Makassar berharap, semua pihak dapat belajar dari MHM 2023 untuk penyelenggaraan event selanjutnya. Termasuk memahami regulasi yang berlaku.
“Saya lihat umumnya para peserta senang dan merasa puas dengan penyelenggaran MHM 2023. Semoga kedepannya lebih baik lagi,” ujarnya.

Kementrian Agama RI
Komisi VIII DPR RI Setujui Usulan Kenaikan Anggaran Kemenag TA 2026

Kitasulsel–JAKARTA Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan kenaikan pagu dan realokasi anggaran Tahun Anggaran (TA) 2026 yang diajukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Gabungan antara Komisi VIII dengan Kementerian dan Lembaga di Kompleks Parlemen Jakarta

“Komisi VIII DPR RI menyetujui penambahan pagu anggaran Kementerian Agama RI tahun 2026 sesuai hasil penyesuaian Banggar DPR RI sebesar 88,8 Triliun”, ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Selasa (16/9/2025).
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan, tambahan anggaran tersebut akan difokuskan pada dua program prioritas, yaitu fungsi agama dan fungsi pendidikan.

Menurutnya, peningkatan alokasi anggaran dibutuhkan untuk memperkuat pelayanan kehidupan beragama, serta mendukung penguatan pendidikan agama dan keagamaan.
“Kami berkomitmen untuk berupaya memenuhi pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan baik pada fungsi agama maupun pada fungsi pendidikan, serta hal lain yang menjadi masukan dan arahan Komisi VIII DPR RI yang terhormat”, tutur Menag.
Sebelumnya, pagu anggaran Kemenag yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan PPN/Bappenas sebesar 88,7 Triliun yang kemudian diusulkan penambahan anggaran sebesar 0,14% dari pagu tersebut senilai 126 M menjadi total pagu anggaran 88,8 Triliun
Kenaikan pagu ini telah disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk kemudian disetujui dalam rapat kerja gabungan K/L di Komisi VIII DPR RI.
“Besaran kenaikan anggaran ini, merupakan anggaran fungsi agama yang diperuntukkan bagi penguatan program Kerukunan Umat dan Layanan Kehidupan Beragama,” ucapnya.
Persetujuan ini juga meliputi realokasi anggaran pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) dari unit Eselon 1 penyelenggara Pendidikan ke Sekretariat Jenderal.
Menag menyampaikan, pergeseran antarunit kerja ini dimaksudkan untuk menyatukan pengelolaan PIP secara lebih terintegrasi, meningkatkan konsistensi perencanaan dan pelaksanaan, serta memperkuat fungsi koordinasi dalam penyaluran bantuan pendidikan agar tepat sasaran.
“Dengan pengelolaan yang lebih terpusat di Sekretariat Jenderal, koordinasi lintas-unit dapat berlangsung lebih efektif sehingga distribusi bantuan pendidikan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu”, jelas Menag.
Turut hadir dalam rapat kerja Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, para Menteri dan Kepala Badan mitra kerja Komunikasi VIII, serta pejabat eselon I Kemenag. (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics12 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
2 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
3 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login