Disdik Makassar Perpanjang Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi jadi Sembilan Hari
Kitasulsel–Makassar–Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) memperpanjang pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi online.
Perpanjangan dilakukan selama lima hari, sehingga pelaksanaanya terhitung sembilan hari, dari sebelumnya 20-24 Juni ditambah lima hari menjadi 20-28 Juni 2022. Kebijakan ini dilakukan, lantaran beberapa kendala ditemui pada pelaksanaan PPDB tahun ini.
“Saya perpanjang dari sebelumnya 20-24 Juni ditambah lima hari mulai 24-28 Juni 2022. Pengumuman pada Sabtu, 29 Juni 2022,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin.
Muhyiddin mengatakan, jumlah aduan yang diterima Disdik sejauh ini kurang lebih 1.000 aduan. “Setiap hari itu kita terima 400 aduan perhari. Aduannya mulai dari jenjang SD maupun SMP. Total ada sekitar 1.000 lebih aduan,” katanya
Perpanjangan dilakukan karena sejumlah persoalan dihadapi dalam PPDB 2022 yang berlangsung pada saat ini. “Belum bisanya ada update seleksi pada sisi sistem karena banyaknya permintaan perbaikan data dari masyarakat dan menununjukkan tingginya animo masyarakat guna mengikuti pendidikan di tingkat dan jenjang lebih lanjut,”
Selain itu permasalahan lainnya pada database siswa PAUD dan SD yang akan mengikuti PPDB, sehingga tingkat permintaan layanan perbaikan data masih relatif tinggi serta kemampuan masyarakat dalam menggunakan aplikasi yang belum optimal.
“Masalah data siswa ini dalam pengaduan masyarakat ada tidak sesuai dapodik NIKnya di portal, itu ditemukan bukan niknya tapi NIK orang lain,” ungkapnya. Lebih lanjut kata Muhyiddin, ada juga orang tua yang mengadu anaknya sudah terdaftar tahun lalu, saat ingin mendaftar kembali di portal PPDB tidak bisa melakukan pengisian data siswa kembali.
“Bahkan ada orang salah klik, dia minta diriset akun. Banyak minta riset akun. Sehingga itulah kita melakukan perpanjangan durasi pendaftaran,” ucap Muhyiddin.
NEWS
Mantan Jampidsus Tak Pakai Rompi Saat Ditahan, Gerindra: Jangan Ada Perlakuan Istimewa
Kitasulsel–JAKARTA Proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang memasuki Rumah Tahanan (Rutan) KPK tanpa mengenakan rompi maupun borgol menjadi sorotan.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyoroti hal tersebut dan mengingatkan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Bimantoro yang merupakan Anggota Panja Tim Pengawas Komisi III mengatakan, perhatian utama dalam penegakan hukum seharusnya bukan hanya soal atribut tahanan, tetapi bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan secara transparan.
“Penegakan hukum tidak boleh memberikan kesan adanya perlakuan istimewa kepada siapa pun. Siapa pun yang telah berstatus tersangka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada standar yang berbeda dalam penanganan suatu perkara,” tegas Bimantoro.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum bergantung pada konsistensi dalam menjalankan prosedur. Karena itu, setiap proses hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa diskriminasi.
“Yang paling penting adalah proses hukumnya berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Jangan ada perlakuan khusus yang dapat menimbulkan polemik atau mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh aparat penegak hukum menjadikan kasus tersebut sebagai momentum untuk memperkuat komitmen terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.
“Sebagai negara hukum, Indonesia harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap prosedur penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten agar tidak menimbulkan persepsi adanya keistimewaan bagi pihak tertentu,” tambahnya.
Bimantoro menegaskan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar seluruh institusi penegak hukum bekerja secara profesional, akuntabel, dan menjunjung rasa keadilan.
“Jangan sampai persoalan administratif atau prosedural yang terlihat sederhana justru mencederai kepercayaan publik. Yang harus dikedepankan adalah profesionalitas, transparansi, dan perlakuan yang sama bagi setiap warga negara dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap









You must be logged in to post a comment Login