Disdik Makassar Perpanjang Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi jadi Sembilan Hari
Kitasulsel–Makassar–Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) memperpanjang pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi online.
Perpanjangan dilakukan selama lima hari, sehingga pelaksanaanya terhitung sembilan hari, dari sebelumnya 20-24 Juni ditambah lima hari menjadi 20-28 Juni 2022. Kebijakan ini dilakukan, lantaran beberapa kendala ditemui pada pelaksanaan PPDB tahun ini.
“Saya perpanjang dari sebelumnya 20-24 Juni ditambah lima hari mulai 24-28 Juni 2022. Pengumuman pada Sabtu, 29 Juni 2022,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin.
Muhyiddin mengatakan, jumlah aduan yang diterima Disdik sejauh ini kurang lebih 1.000 aduan. “Setiap hari itu kita terima 400 aduan perhari. Aduannya mulai dari jenjang SD maupun SMP. Total ada sekitar 1.000 lebih aduan,” katanya
Perpanjangan dilakukan karena sejumlah persoalan dihadapi dalam PPDB 2022 yang berlangsung pada saat ini. “Belum bisanya ada update seleksi pada sisi sistem karena banyaknya permintaan perbaikan data dari masyarakat dan menununjukkan tingginya animo masyarakat guna mengikuti pendidikan di tingkat dan jenjang lebih lanjut,”
Selain itu permasalahan lainnya pada database siswa PAUD dan SD yang akan mengikuti PPDB, sehingga tingkat permintaan layanan perbaikan data masih relatif tinggi serta kemampuan masyarakat dalam menggunakan aplikasi yang belum optimal.
“Masalah data siswa ini dalam pengaduan masyarakat ada tidak sesuai dapodik NIKnya di portal, itu ditemukan bukan niknya tapi NIK orang lain,” ungkapnya. Lebih lanjut kata Muhyiddin, ada juga orang tua yang mengadu anaknya sudah terdaftar tahun lalu, saat ingin mendaftar kembali di portal PPDB tidak bisa melakukan pengisian data siswa kembali.
“Bahkan ada orang salah klik, dia minta diriset akun. Banyak minta riset akun. Sehingga itulah kita melakukan perpanjangan durasi pendaftaran,” ucap Muhyiddin.
Nasional
Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika
Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.
“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.
Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.
“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.
Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.
“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.
Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.
Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.
“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap









You must be logged in to post a comment Login