Connect with us

Disdik Makassar Perpanjang Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi jadi Sembilan Hari

Published

on

Kitasulsel–Makassar–Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) memperpanjang pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi online.

Perpanjangan dilakukan selama lima hari, sehingga pelaksanaanya terhitung sembilan hari, dari sebelumnya 20-24 Juni ditambah lima hari menjadi 20-28 Juni 2022. Kebijakan ini dilakukan, lantaran beberapa kendala ditemui pada pelaksanaan PPDB tahun ini.

“Saya perpanjang dari sebelumnya 20-24 Juni ditambah lima hari mulai  24-28 Juni 2022. Pengumuman pada Sabtu, 29 Juni 2022,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin.

Muhyiddin mengatakan, jumlah aduan yang diterima Disdik sejauh ini kurang lebih 1.000 aduan. “Setiap hari itu kita terima 400 aduan perhari. Aduannya mulai dari jenjang SD maupun SMP. Total ada sekitar 1.000 lebih aduan,” katanya

Perpanjangan dilakukan karena sejumlah persoalan dihadapi dalam PPDB 2022 yang berlangsung pada saat ini. “Belum bisanya ada update seleksi pada sisi sistem karena banyaknya permintaan perbaikan data dari masyarakat dan menununjukkan tingginya animo masyarakat guna mengikuti pendidikan di tingkat dan jenjang lebih lanjut,”

Selain itu permasalahan lainnya pada database siswa PAUD dan SD yang akan mengikuti PPDB, sehingga tingkat permintaan layanan perbaikan data masih relatif tinggi serta kemampuan masyarakat dalam menggunakan aplikasi yang belum optimal.

“Masalah data siswa ini dalam pengaduan masyarakat ada tidak sesuai dapodik NIKnya di portal, itu ditemukan bukan niknya tapi NIK orang lain,” ungkapnya. Lebih lanjut kata Muhyiddin, ada juga orang tua yang mengadu anaknya sudah terdaftar tahun lalu, saat ingin mendaftar kembali di portal PPDB tidak bisa melakukan pengisian data siswa kembali.

“Bahkan ada orang salah klik, dia minta diriset akun. Banyak minta riset akun. Sehingga itulah kita melakukan perpanjangan durasi pendaftaran,” ucap Muhyiddin.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Bupati Luwu Timur Hadiri Rakor Pengolahan Sampah di Makassar, Perkuat Komitmen Raih Adipura

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengolahan Sampah dan Strategi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (23/04/2026).

Rakor tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, dan diikuti para kepala daerah se-Sulawesi Selatan.

Dalam sambutannya, Jufri Rahman menegaskan bahwa indikator untuk meraih penghargaan Adipura sangat ketat, sehingga diperlukan komitmen kuat dari pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Saya tahu betul para wali kota dan bupati memahami betapa pentingnya kebersihan. Oleh karena itu, kita sepakati bersama untuk memperkuat komitmen dalam pengelolaan sampah,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penanganan sampah tidak hanya berfokus pada hilir, tetapi juga harus dimulai dari hulu, yakni dari rumah tangga melalui pemilahan sampah.

Lebih lanjut, Jufri mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur melalui Gerakan ASRI sebagai upaya mendorong pengelolaan sampah terpadu. Selain itu, pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R) juga akan terus dilanjutkan.

Sementara itu, Bupati Irwan Bachri Syam menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pengolahan sampah yang menuntut keterlibatan aktif masyarakat.

“Kami terus mendorong pengolahan sampah yang dimulai dari memilah sampah rumah tangga. Oleh karena itu, dibutuhkan peran aktif dari masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama pelaksanaan pengolahan sampah dan KIE oleh para wali kota dan bupati. Penandatanganan ini disaksikan oleh Sekda Provinsi Sulawesi Selatan serta Deputi PPI-TKNEK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Melalui rakor ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, terpadu, dan berkelanjutan.

Continue Reading

Trending