Connect with us

Disdik Kota Makassar Pastikan Jadwal Pengumuman PPDB Tingkat SD-SMP Tidak Berubah

Published

on

Kitasulsel–Makassar–Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan tahapan pendaftaran PPDB SD dan SMP tahun ajaran 2023/2024 tidak berubah. Pengumuman tahap satu jalur zonasi akan diumumkan bertepatan dengan Idul Adha.
Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan Dasar Disdik Makassar Muh Guntur mengatakan saat ini proses pendaftaran jalur zonasi masih berlangsung. Pengumuman dijadwalkan 29 Juni mendatang.

“Sampai hari ini belum ada perubahan jadi pengumuman tetap 29,” ungkap Guntur, Senin (26/6/2023).

Guntur mengatakan juknis pelaksanaan PPDB SD-SMP di Makassar sudah ditetapkan jauh hari sebelum ada penetapan Idul Adha. Belakangan baru ada pengumuman pemerintah terkait perayaan Idul Adha jatuh 29 Juni.

“Kitakan ikut pemerintah, pemerintah 29 (Juni) Idul Adha. Karena ini jauh-jauh sebelumnya juknis sudah keluar, nanti 2, 3 hari yang lalu ini bahwa ada juga yang sudah lebaran tanggal 28,” ujarnya.

Menurutnya cuti Idul Adha tidak akan mengganggu tahapan PPDB yang sementara berjalan. Pendaftaran jalur zonasi berlangsung hingga 28 Juni.

“Sekira ini tidak bermasalah ji karena ini kan kalau online itukan biar kerja di rumah bisa ji,” tegas Guntur.

Diberitakan sebelumnya pendaftaran PPDB Makassar tingkat SD dan SMP di Makassar dilakukan dalam dua tahapan. Tahap pertama pendaftaran jalur zonasi, tahap kedua pendaftaran PPDB jalur non zonasi.

Pendaftaran PPDB jalur zonasi dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 24-28 Juni. Pengumuman pada tanggal 29 Juni, dan pendaftaran ulang pada 30 Juni-1 Juli.

Sementara itu, pendaftaran jalur non zonasi akan dibuka pada 2-5 Juli. Pengumuman berlangsung pada 6 Juli, dan pendaftaran ulang 7-8 Juli.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah Lewat Capacity Building PBJT di Puskesmas

Published

on

Kitasulsel–LuwuTimur Dalam upaya memperkuat tata kelola pajak daerah serta mendorong digitalisasi layanan keuangan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Capacity Building Pelaksanaan Teknis Sistem Pelaporan dan Pembayaran PBJT Makanan/Minuman bagi seluruh Bendahara Penerima dan Pengeluaran pada Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur, Rabu (10/12/2025), dan sekaligus dirangkaikan dengan rekonsiliasi laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Acara ini juga merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, yang mengatur standar tata kelola pajak berbasis sistem digital dan transparan.

Capacity Building dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bapenda Luwu Timur, Hasbiyanto Baharuddin, didampingi pemateri Kasubid Penyuluhan Keberatan dan Regulasi Pendapatan Daerah, Rannu Lusinup Siampa, serta moderator Penelaah Teknis Kebijakan Bapenda, Muh. Fauzan.

Dalam sambutannya, Hasbiyanto menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi bendahara guna meminimalisir kesalahan pelaporan yang selama ini masih kerap ditemukan.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti materi dengan baik dan langsung menerapkannya dalam operasional harian, sehingga tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan modern,” ujar Hasbiyanto.

Dorong Pembayaran Pajak Non-Tunai

Fokus utama kegiatan ini adalah penerapan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan/minuman secara non-tunai melalui kanal QRIS pada seluruh Puskesmas di Kabupaten Luwu Timur.

Peserta diberikan penjelasan teknis terkait alur transaksi digital, mulai dari pemindaian kode QR, validasi pembayaran, hingga mekanisme pencetakan bukti bayar sebagai dokumen pelaporan bendahara.

Pemateri, Rannu Lusinup Siampa, menegaskan bahwa penggunaan layanan digital tidak hanya mempercepat proses transaksi, tetapi juga meningkatkan akurasi laporan pajak daerah.

“Semua pembayaran pajak daerah kini dilakukan secara non-tunai melalui kanal QRIS. Selain itu, pembayaran PBJT makanan dan/atau minuman wajib diselesaikan paling lambat 30 hari setelah pajak terutang,” jelas Rannu.

Komitmen Penguatan PAD dan Transformasi Digital

Melalui kegiatan ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di sektor pengelolaan pajak daerah, sejalan dengan kebijakan nasional mengenai perluasan transaksi non-tunai dalam pemerintahan.

Bapenda berharap, peningkatan pemahaman para bendahara Puskesmas terkait pelaporan dan pembayaran PBJT akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pengelolaan PAD yang akurat, transparan, dan berkelanjutan.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel