Disdik Kota Makassar Pastikan Jadwal Pengumuman PPDB Tingkat SD-SMP Tidak Berubah
Kitasulsel–Makassar–Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan tahapan pendaftaran PPDB SD dan SMP tahun ajaran 2023/2024 tidak berubah. Pengumuman tahap satu jalur zonasi akan diumumkan bertepatan dengan Idul Adha.
Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan Dasar Disdik Makassar Muh Guntur mengatakan saat ini proses pendaftaran jalur zonasi masih berlangsung. Pengumuman dijadwalkan 29 Juni mendatang.
“Sampai hari ini belum ada perubahan jadi pengumuman tetap 29,” ungkap Guntur, Senin (26/6/2023).
Guntur mengatakan juknis pelaksanaan PPDB SD-SMP di Makassar sudah ditetapkan jauh hari sebelum ada penetapan Idul Adha. Belakangan baru ada pengumuman pemerintah terkait perayaan Idul Adha jatuh 29 Juni.
“Kitakan ikut pemerintah, pemerintah 29 (Juni) Idul Adha. Karena ini jauh-jauh sebelumnya juknis sudah keluar, nanti 2, 3 hari yang lalu ini bahwa ada juga yang sudah lebaran tanggal 28,” ujarnya.
Menurutnya cuti Idul Adha tidak akan mengganggu tahapan PPDB yang sementara berjalan. Pendaftaran jalur zonasi berlangsung hingga 28 Juni.
“Sekira ini tidak bermasalah ji karena ini kan kalau online itukan biar kerja di rumah bisa ji,” tegas Guntur.
Diberitakan sebelumnya pendaftaran PPDB Makassar tingkat SD dan SMP di Makassar dilakukan dalam dua tahapan. Tahap pertama pendaftaran jalur zonasi, tahap kedua pendaftaran PPDB jalur non zonasi.
Pendaftaran PPDB jalur zonasi dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 24-28 Juni. Pengumuman pada tanggal 29 Juni, dan pendaftaran ulang pada 30 Juni-1 Juli.
Sementara itu, pendaftaran jalur non zonasi akan dibuka pada 2-5 Juli. Pengumuman berlangsung pada 6 Juli, dan pendaftaran ulang 7-8 Juli.
Luwu Timur
Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban
KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.
Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.
Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.
“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).
Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.
Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.
Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.
“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.
Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.
“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.
-
Nasional12 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login