Connect with us

Disdik Kota Makassar Pastikan Jadwal Pengumuman PPDB Tingkat SD-SMP Tidak Berubah

Published

on

Kitasulsel–Makassar–Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan tahapan pendaftaran PPDB SD dan SMP tahun ajaran 2023/2024 tidak berubah. Pengumuman tahap satu jalur zonasi akan diumumkan bertepatan dengan Idul Adha.
Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan Dasar Disdik Makassar Muh Guntur mengatakan saat ini proses pendaftaran jalur zonasi masih berlangsung. Pengumuman dijadwalkan 29 Juni mendatang.

“Sampai hari ini belum ada perubahan jadi pengumuman tetap 29,” ungkap Guntur, Senin (26/6/2023).

Guntur mengatakan juknis pelaksanaan PPDB SD-SMP di Makassar sudah ditetapkan jauh hari sebelum ada penetapan Idul Adha. Belakangan baru ada pengumuman pemerintah terkait perayaan Idul Adha jatuh 29 Juni.

“Kitakan ikut pemerintah, pemerintah 29 (Juni) Idul Adha. Karena ini jauh-jauh sebelumnya juknis sudah keluar, nanti 2, 3 hari yang lalu ini bahwa ada juga yang sudah lebaran tanggal 28,” ujarnya.

Menurutnya cuti Idul Adha tidak akan mengganggu tahapan PPDB yang sementara berjalan. Pendaftaran jalur zonasi berlangsung hingga 28 Juni.

“Sekira ini tidak bermasalah ji karena ini kan kalau online itukan biar kerja di rumah bisa ji,” tegas Guntur.

Diberitakan sebelumnya pendaftaran PPDB Makassar tingkat SD dan SMP di Makassar dilakukan dalam dua tahapan. Tahap pertama pendaftaran jalur zonasi, tahap kedua pendaftaran PPDB jalur non zonasi.

Pendaftaran PPDB jalur zonasi dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 24-28 Juni. Pengumuman pada tanggal 29 Juni, dan pendaftaran ulang pada 30 Juni-1 Juli.

Sementara itu, pendaftaran jalur non zonasi akan dibuka pada 2-5 Juli. Pengumuman berlangsung pada 6 Juli, dan pendaftaran ulang 7-8 Juli.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Hebat! Anggaran ‘Siluman’ Rp60 Miliar Lolos, Eks Pimpinan DPRD Sulsel: Tak Pernah Dibahas di Banggar

Published

on

KITASULSEL—MAKASSAR – Dugaan kejanggalan dalam penganggaran pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada APBD Provinsi Sulawesi Selatan 2024 kian menguat. Sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulsel secara tegas menyatakan bahwa proyek bernilai jumbo tersebut tidak pernah melalui mekanisme pembahasan resmi di Badan Anggaran (Banggar).

Eks Ketua DPRD Sulsel periode 2019–2024, Andi Ina Kartika Sari, mengungkapkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Kamis (16/4/2026) sebagai saksi. Ia hadir bersama tiga mantan Wakil Ketua DPRD lainnya untuk memberikan keterangan terkait proyek yang kini menjadi sorotan hukum.

“Kami hadir untuk mengonfirmasi keterangan guna melengkapi berkas tersangka. Baik di tingkat pimpinan maupun Banggar, tidak pernah ada penyampaian soal anggaran nanas,” ujar Andi Ina kepada awak media, Jumat (17/4).

Pernyataan senada disampaikan mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah Erde. Ia menilai terdapat kejanggalan serius dalam proses penyusunan anggaran tersebut. Menurutnya, pembahasan legislatif kala itu lebih terfokus pada program prioritas lain, khususnya pengembangan komoditas pisang cavendish.

“Seingat kami, pengadaan bibit nanas tidak pernah dibahas secara spesifik. Justru yang menjadi perhatian utama adalah program pengembangan pisang cavendish,” jelasnya.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sendiri disebut telah mengantongi sejumlah dokumen penting, termasuk risalah rapat Banggar dan draf APBD 2024. Dokumen ini menjadi dasar untuk menelusuri asal-usul munculnya anggaran yang dinilai “misterius” tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para mantan legislator. Ia menyebut, proses ini penting untuk mengungkap apakah terjadi pelanggaran prosedur dalam penganggaran.

“Pemeriksaan ini krusial untuk menggali mekanisme penganggaran bibit nanas dalam APBD. Dari empat pimpinan yang dipanggil, satu orang tidak hadir,” ujarnya.

Indikasi ‘Penumpang Gelap’ Anggaran

Tidak masuknya proyek tersebut dalam pembahasan resmi Banggar memunculkan dugaan adanya praktik “penumpang gelap” dalam penyusunan APBD. Jika benar penganggaran dilakukan tanpa proses legislatif yang semestinya, maka hal ini berpotensi melibatkan oknum di level teknis eksekutif maupun pihak lain yang memiliki akses dalam proses finalisasi anggaran.

Kasus yang kini dijuluki “Nanas Berduri” ini diprediksi akan berkembang lebih luas, seiring upaya penyidik menelusuri siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas munculnya anggaran bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Kesaksian para eks pimpinan DPRD Sulsel menjadi pintu masuk penting dalam mengurai simpul perkara, sekaligus menguji transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah di Provinsi Sulawesi Selatan.

Continue Reading

Trending