Connect with us

Jelang Peresmian, Beni Iskandar Buka Workshop Tarif IPAL Losari.

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Persiapan Pengelolaan IPAL Losari oleh Perumda Air Minum Kota Makassar terus dilakukan. Hari ini, Senin, 26 Juni 2023, jajaran terkait melakukan workshop perhitungan tarif IPAL Losari sebagai lanjutan dari Persiapan Peresmian beroperasinya IPAL Losari yang akan dikelola oleh Perumda Air Minum Kota Makassar.

Acara yang dilakukan bersama dengan Usaid Iuwash Tangguh tersebut juga dihadiri oleh jajaran Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar beserta para pejabat struktural, PPK Sanitasi Wilayah II Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Makassar, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar.

Dalam sambutannya, Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Beni Iskdandar menyampaikan harapannya agar di workshop ini bisa membahas dan bersepakat terhadap tarif IPAL nantinya.
“Saya harap tidak ada silang pendapat terhadap tarif dengan merujuk kepada Perda”, ucapnya.

Hal yang dikhawatirkan sebelumnya dalam pengelolaan IPAL oleh Perumda Air Minum Kota Makassar adalah terganggunya neraca keuangan perusahaan, namun Beni Iskandar menyatakan jika kekhawatiran itu bisa ditepis karena akan mendapatkan subsidi dari Pemerintah Kota Makassar.
“Saya kira dalam Perda tertuang soal subsidi mengenai pengelolaan air limbah oleh Perumda Air Minum Kota Makassar, sehingga saya pastikan dengan adanya subsidi itu tidak akan mengganggu pendapatan-pendapatan air kita”, tambahnya.

Lebih lanjut, Beni menyampaikan harapan agar berbagai pihak dapat terus solid dan berkolaborasi guna mengawal keseriusan Pemerintah Kota Makassar dalam mengelola air limbah.
“Kita mengawal kebijakan Bapak Wali Kota Makassar terkait pengelolaan air limbah ini yang akan diresmikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo, jadi kita harus serius dari sekarang demi kemajuan pengelolaan air limbah di Kota Makassar”, tutup Beni.

Sementara itu, RM Iuwash Tangguh Sulsel, Rieneke Rolos berharap workshop ini kita bisa mendapatkan hasil maksimal paling tidak bisa menerima masukan.
“Masukan-masukan yang kami terima akan kami sempurnakan, semoga perhitungannya bisa dilanjutkan menjadi peraturan daerah yang kemudian akan digunakan oleh Perumda Air Minum Kota Makassar untuk diterapkan ke masyarakat”, ucapnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending