Connect with us

Legislator DPRD Makassar Nunung Dasniar Soroti Pemilihan Lokasi PSEL di Tamalanrea

Published

on

Kitasulsel–Makassar–Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar Nunung Dasniar menyoroti pemilihan lokasi Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Tamalanrea. Pemerintah Kota (Pemkot) harus kaji ulang.

Nunung Dasniar menyoroti hal tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, kawasan di Kecamatan Tamalanrea merupakan salah satu daerah titik rawan banjir. Jangan sampai, penetapan itu semakin menyebabkan banjir tambah parah karena berdampak ke masyarakat.

“Nunung Dasniar minta Pemkot Makassar atau panitia PSEL mengkaji ulang pemilihan lokasi PSEL di Tamalanrea. Jangan sampai dampak negatifnya semakin banyak ketimbang asas manfaat ke masyarakat,” tegas Nunung Dasniar, Sabtu (24/6).

Diketahui, ada dua calon lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Tamalanrea masuk tiga besar lelang, terindikasi bermasalah. Selain itu, warga menolak keras, karena tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi sebelumnya ke masyarakat.

Dua calon lokasi PSEL yang masuk tiga besar itu, masing-masing adalah Kompleks Green Eterno Jalan Insinyur Sutami RT00/RW05, kelurahan Bira kecamatan Tamalanrea. Dan Jalan Kapasa Raya, RW01, RT01 Kecamatan Tamalanrea. Ke dua lokasi tersebut dinilai tidak layak dan tak memenuhui syarat sebagai lokasi PSEL.

“Nah ini perlu ada sosialisasi pemerintah, ungkap positif dan negatif dari PSEL ini di Kecamatan Tamalanrea,” ungkapnya.

Apalagi, sambung Nunung Dasniar, PSEL ditetapkan sebagai salah satu program di dalam PSN sesuai Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2020. Lokasi PSEL tercantum dalam Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018, didalamnya ada Kota Makassar.

Terlebih, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto pernah menyampaikan dalam beberapa tentang rencana percepatan PSEL dan kondisi pengelolaan sampah di Kota Makassar. Upaya reduce, reuse, recycle (3R) melalui Bank Sampah di Kota Makassar telah maju dengan pesat dan diharapkan bahwa hal ini dapat tetap berkembang seiring dengan pembangunan PSEL.

“Tentu mestinya PSEL ini terintegrasi dengan TPA Antang,” ujarnya.

Informasi menyebutkan bahwa Kompleks Green Eterno itu dalam pengawasan kurator bank. Selain itu, banyak bangunan gudang dan padat penduduk, serta jauh dari sungai sebagi syarat mutlak pembangunan PSEL.

“Kalau Green Eterno banyak sekali masalahnya, lokasi itu juga dalam pengawasan kurator bank. Masyarakat disana juga menolak,” kata H. Hasanuddin tokoh masyarakat setempat.

“Tidak bisa itu di Green Eterno, rawan banyak sekali masalah lahan disitu,” pungkasnya.

Begitupula lokasi yang berada di RW 01 Kelurahan Kapasa Raya, disana tidak ada sungai, dan lokasi tersebut sengketa. Ada dua orang yang mengklaim lokasi disana dan masih berproses hukum.

“Tentu kita berharap Pemkot utamanya panitia lelang, agar hati-hati menentukan lokasi PSEL. Kami sarankan dua lokasi yang masuk tiga besar itu ditinjau ulang,” ujarnya.

Saat ini, Pemkot Makassar sudah membuka tahapan lelang untuk mencari perusahaan yang punya kompetensi dalam melaksanakan PSEL. Proses lelang saat ini memasuki tahapan menentukan pemenang dari perusahaan konsorsium asal Cina yang lolos tiga besar dalam lelang. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Komisi VIII DPR RI Setujui Usulan Kenaikan Anggaran Kemenag TA 2026

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan kenaikan pagu dan realokasi anggaran Tahun Anggaran (TA) 2026 yang diajukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Gabungan antara Komisi VIII dengan Kementerian dan Lembaga di Kompleks Parlemen Jakarta

“Komisi VIII DPR RI menyetujui penambahan pagu anggaran Kementerian Agama RI tahun 2026 sesuai hasil penyesuaian Banggar DPR RI sebesar 88,8 Triliun”, ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Selasa (16/9/2025).

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan, tambahan anggaran tersebut akan difokuskan pada dua program prioritas, yaitu fungsi agama dan fungsi pendidikan.

Menurutnya, peningkatan alokasi anggaran dibutuhkan untuk memperkuat pelayanan kehidupan beragama, serta mendukung penguatan pendidikan agama dan keagamaan.

“Kami berkomitmen untuk berupaya memenuhi pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan baik pada fungsi agama maupun pada fungsi pendidikan, serta hal lain yang menjadi masukan dan arahan Komisi VIII DPR RI yang terhormat”, tutur Menag.

Sebelumnya, pagu anggaran Kemenag yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan PPN/Bappenas sebesar 88,7 Triliun yang kemudian diusulkan penambahan anggaran sebesar 0,14% dari pagu tersebut senilai 126 M menjadi total pagu anggaran 88,8 Triliun

Kenaikan pagu ini telah disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk kemudian disetujui dalam rapat kerja gabungan K/L di Komisi VIII DPR RI.

“Besaran kenaikan anggaran ini, merupakan anggaran fungsi agama yang diperuntukkan bagi penguatan program Kerukunan Umat dan Layanan Kehidupan Beragama,” ucapnya.

 

Persetujuan ini juga meliputi realokasi anggaran pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) dari unit Eselon 1 penyelenggara Pendidikan ke Sekretariat Jenderal.

Menag menyampaikan, pergeseran antarunit kerja ini dimaksudkan untuk menyatukan pengelolaan PIP secara lebih terintegrasi, meningkatkan konsistensi perencanaan dan pelaksanaan, serta memperkuat fungsi koordinasi dalam penyaluran bantuan pendidikan agar tepat sasaran.

“Dengan pengelolaan yang lebih terpusat di Sekretariat Jenderal, koordinasi lintas-unit dapat berlangsung lebih efektif sehingga distribusi bantuan pendidikan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu”, jelas Menag.

Turut hadir dalam rapat kerja Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, para Menteri dan Kepala Badan mitra kerja Komunikasi VIII, serta pejabat eselon I Kemenag. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel