Connect with us

Legislator DPRD Makassar Nunung Dasniar Soroti Pemilihan Lokasi PSEL di Tamalanrea

Published

on

Kitasulsel–Makassar–Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar Nunung Dasniar menyoroti pemilihan lokasi Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Tamalanrea. Pemerintah Kota (Pemkot) harus kaji ulang.

Nunung Dasniar menyoroti hal tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, kawasan di Kecamatan Tamalanrea merupakan salah satu daerah titik rawan banjir. Jangan sampai, penetapan itu semakin menyebabkan banjir tambah parah karena berdampak ke masyarakat.

“Nunung Dasniar minta Pemkot Makassar atau panitia PSEL mengkaji ulang pemilihan lokasi PSEL di Tamalanrea. Jangan sampai dampak negatifnya semakin banyak ketimbang asas manfaat ke masyarakat,” tegas Nunung Dasniar, Sabtu (24/6).

Diketahui, ada dua calon lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Tamalanrea masuk tiga besar lelang, terindikasi bermasalah. Selain itu, warga menolak keras, karena tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi sebelumnya ke masyarakat.

Dua calon lokasi PSEL yang masuk tiga besar itu, masing-masing adalah Kompleks Green Eterno Jalan Insinyur Sutami RT00/RW05, kelurahan Bira kecamatan Tamalanrea. Dan Jalan Kapasa Raya, RW01, RT01 Kecamatan Tamalanrea. Ke dua lokasi tersebut dinilai tidak layak dan tak memenuhui syarat sebagai lokasi PSEL.

“Nah ini perlu ada sosialisasi pemerintah, ungkap positif dan negatif dari PSEL ini di Kecamatan Tamalanrea,” ungkapnya.

Apalagi, sambung Nunung Dasniar, PSEL ditetapkan sebagai salah satu program di dalam PSN sesuai Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2020. Lokasi PSEL tercantum dalam Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018, didalamnya ada Kota Makassar.

Terlebih, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto pernah menyampaikan dalam beberapa tentang rencana percepatan PSEL dan kondisi pengelolaan sampah di Kota Makassar. Upaya reduce, reuse, recycle (3R) melalui Bank Sampah di Kota Makassar telah maju dengan pesat dan diharapkan bahwa hal ini dapat tetap berkembang seiring dengan pembangunan PSEL.

“Tentu mestinya PSEL ini terintegrasi dengan TPA Antang,” ujarnya.

Informasi menyebutkan bahwa Kompleks Green Eterno itu dalam pengawasan kurator bank. Selain itu, banyak bangunan gudang dan padat penduduk, serta jauh dari sungai sebagi syarat mutlak pembangunan PSEL.

“Kalau Green Eterno banyak sekali masalahnya, lokasi itu juga dalam pengawasan kurator bank. Masyarakat disana juga menolak,” kata H. Hasanuddin tokoh masyarakat setempat.

“Tidak bisa itu di Green Eterno, rawan banyak sekali masalah lahan disitu,” pungkasnya.

Begitupula lokasi yang berada di RW 01 Kelurahan Kapasa Raya, disana tidak ada sungai, dan lokasi tersebut sengketa. Ada dua orang yang mengklaim lokasi disana dan masih berproses hukum.

“Tentu kita berharap Pemkot utamanya panitia lelang, agar hati-hati menentukan lokasi PSEL. Kami sarankan dua lokasi yang masuk tiga besar itu ditinjau ulang,” ujarnya.

Saat ini, Pemkot Makassar sudah membuka tahapan lelang untuk mencari perusahaan yang punya kompetensi dalam melaksanakan PSEL. Proses lelang saat ini memasuki tahapan menentukan pemenang dari perusahaan konsorsium asal Cina yang lolos tiga besar dalam lelang. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Dishub Makassar

Kadishub Makassar Hadiri Rakor Terbatas Penanganan Pengamen Gelandangan dan Pengemis

Published

on

Kitasulsel–Makassar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Makasar, Zainal Ibrahim menghadiri rapat koordinasi terbatas terkait penanganan pengamen, gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kota Makassar.

Rakor terbatas dipimpin oleh Pjs Wali Kota Makassar dan dihadiri Kepala Dinas Sosial, Plt Kasatpol PP, dan 15 Camat se-Kota Makassar, yang dilaksanakan di Ruang Wali Kota Makassar, Lantai II Kantor Balai Kota, Jalan Ahmad Yani, Senin (07/10/2024).

Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Aziz mengatakan bahwa persoalan pengamen, gelandangan dan pengemis telah menjadi isu nasional kesejahteraan sosial.

Ia pun berupaya meminimalisir aktivitas pengamen, gelandangan dan pengemis yang telah meresahkan Kota Makassar.

“Kehadiran mereka telah menjadi masalah sosial yang mengganggu dan meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Oleh karena itu, permasalahan ini membutuhkan peran dari berbagai pihak termasuk, pemerintah, pihak swasta dan masyarakat umum.

“Bersama Dinas Sosial dan Satpol PP, serta 15 Kecamatan yang ada di Kota Makassar, mereka akan bersinergi dan berkolaborasi dalam penanganan pengamen, gelandangan dan pengemis yang ada di Kota Makassar,” jelasnya.

Sementara Kadishub Kota Makasar, Zainal Ibrahim mengatakan pengamen, gelandangan dan pengemis ini sudah menjadi masalah krusial di kota-kota besar, termasuk Makassar, meskipun sudah ada peraturan daerah (perda) yang mengatur disertai pemberian sanksinya.

Lanjut, Kadishub Kota Makassar, menjelaskan satu hal penting yang harus dilakukan mengingat dalam penanganan mereka tetap memanusiakan manusia.

“Penanganan dan pendekatan seperti ini yang harus dilakukan selain lewat pemberian hukuman/sanksi pidana yang dikenakan kepada mereka sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang beradab,” tutupnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.