Connect with us

Danny Pomanto Revitalisasi Kontainer, Lebih Mudah Akses 40 Layanan Publik Lewat Konter

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto resmi merevitalisasi Kontainer Makassar Recover menjadi Kontainer Terpadu Makassar atau disingkat Konter.

Berpusat di Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, peresmian ini dilakukan serentak di 14 Kecamatan se-Kota Makassar, Senin (03/7/2023).

Dalam sambutannya, Danny sapaan akrab Wali Kota Makassar ini mengatakan jikalau kontainer yang sebelumnya digunakan sebagai pusat aktivitas pencegahan covid 19 kini beralih fungsi menjadi pusat perbantuan pelayanan publik.

Tak main-main, secara bertahap ada 40 pelayanan publik yang akan dilakukan di konter tersebut.

“Setelah status Endemi Covid 19 dinyatakan berakhir atau dicabut maka kita manfaatkan maksimal kembali. Pemkot mengambil kebijakan. Kita menyadari pelayanan paling depan ada di Kelurahan. Dan Kelurahan sudah kewalahan menerima pelayanan akibat tingginya kegiatan sosial ekonomi. Maka dari itu kita manfaatkan kontainer untuk membantu kerja-kerja percepatan pelayanan di Kelurahan lewat Kontainer ini,” ucap Danny.

Danny menyebutkan beberapa pelayanan yang bisa dilakukan di Konter salah satunya ketika masyarakat ada yang meninggal dan membutuhkan kain kafan gratis maka bisa meminta langsung di Kontainer Terpadu Makassar (Konter).

Selain itu, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa juga dilakukan di konter.

“Sementara alatnya baru dimasukkan di setiap konter yang ada biar bisa membayar secara elektronik. Tidak ada uang cash di Konter semua pakai elektronik,” ungkapnya.

Tak hanya itu, di sekitaran Konter nantinya juga akan dijual hasil dari Lorong Wisata seperti sayur organik segar, lombok dan beberapa macam budidaya dalam Lorong Wisata.

“Kita manfaatkan sebaik mungkin ini Kontainer. Jadi kehadirannya bisa berguna bagi percepatan pelayanan pemerintah ke masyarakat,” tuturnya.

Ia berharap inovasi konter ini menjadi bahagian penyempurnaan pelayanan publik yang lebih responsif, detail dan mendengar masyarakat.

“Unsur-unsur Pemkot Makassar akan terus aktif dan segera konsolidasi hingga lapisan masyarakat ke bawah. Sehingga masyarakat luas semakin banyak mengetahui manfaat kehadiran kontainer ini,” pungkas Danny.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending