Connect with us

Dispora Makassar Rampungkan Persiapan Tokka Tena Rata, Venue Youth City Changers Apeksi 2023

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Makassar tengah merampungkan Tokka Tena Rata sebagai venue Youth City Changers (YCC) Apeksi 2023.

Kabid Pemberdayaan Pemuda Dispora Makassar Muh Dasysyara Dahyar mengatakan kesiapan Tokka Tena Rata sebagai venue sampai saat ini sudah mencapai 80 persen.

“Jadi sisa finishing-finishing saja sembari menyesuaikan dengan pelaksanaan acara dan kebutuhan pagelaran YCC,” kata Dee sapaan akrab Muh Dasysyara, Minggu, (2/07/2023).

Apalagi, kata Dee, kondisi di sana memang benar-benar sudah matang dan siap digunakan. Jadi pembenahannya hanya pada hal-hal teknis acara saja.

Hal itu, lanjut dia, sebagaimana arahan Wali Kota Danny Pomanto bahwa persiapan harus terus dikontrol hingga benar-benar fixed dan siap pakai.

Ditambah agenda itu akan dihadiri Menpora beserta tamu undangan dan peserta dari kalangan pemuda yang mencapai 3.400 orang dari masing-masing lorong wisata juga dewan lorong milenial di Makassar.

Olehnya timnya kerap mengunjungi lokasi dan standby untuk mematangkan venue acara.

Seperti diketahui, Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Rakernas APEKSI) XVI 2023 digelar 10 sampai 14 Juli.

YCC adalah salah satu rangkaiannya yang mana merupakan wadah kepemudaan di satu bidang dalam mendukung pembangunan kota yang maju dari berbagai aspek; pemberdayaan pemuda, pengembangan kemampuan teknologi informasi era digitalisasi, hingga agenda pembangunan berkelanjutan.

Selain dihadiri Menpora RI, juga ada delegasi pemuda dari 98 kota anggota Apeksi.

YCC akan berlangsung selama dua hari yakni, 10-11 Juli 2023.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending