Connect with us

Waktu Terbatas, PPDB Makassar Jalur Non Zonasi Potensi Diperpanjang

Published

on

Kitasulsel–Makassar–PPDB untuk SD dan SMP melalui jalur non zonasi akan dibuka selama empat hari, yakni dari tanggal 2 hingga 5 Juli 2023. Karena waktu yang terbatas, Dinas Pendidikan Kota Makassar sedang mempertimbangkan kemungkinan perpanjangan jika kuota yang disediakan belum terpenuhi.

“Iya, ada kemungkinan perpanjangan. Kami akan melihat kondisinya nanti” ujar Muhammad Guntur, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdik Kota Makassar Seperti halnya jalur zonasi, pengumuman jalur non zonasi juga akan diumumkan melalui situs web ppdb.makassarkota.go.id.

Peserta akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Ya, pengumumannya akan dilakukan dengan cara yang sama,” jelasnya. Sebelumnya telah diinformasikan bahwa terdapat empat jenis jalur non zonasi untuk tingkat SMP, yaitu jalur afirmasi, perpindahan orang tua, prestasi akademik, dan prestasi non akademik. Sedangkan untuk tingkat SD, terdapat dua jenis jalur, yaitu jalur afirmasi dan perpindahan orang tua. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Mantan Jampidsus Tak Pakai Rompi Saat Ditahan, Gerindra: Jangan Ada Perlakuan Istimewa

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang memasuki Rumah Tahanan (Rutan) KPK tanpa mengenakan rompi maupun borgol menjadi sorotan.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyoroti hal tersebut dan mengingatkan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Bimantoro yang merupakan Anggota Panja Tim Pengawas Komisi III mengatakan, perhatian utama dalam penegakan hukum seharusnya bukan hanya soal atribut tahanan, tetapi bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan secara transparan.

“Penegakan hukum tidak boleh memberikan kesan adanya perlakuan istimewa kepada siapa pun. Siapa pun yang telah berstatus tersangka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada standar yang berbeda dalam penanganan suatu perkara,” tegas Bimantoro.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum bergantung pada konsistensi dalam menjalankan prosedur. Karena itu, setiap proses hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa diskriminasi.

“Yang paling penting adalah proses hukumnya berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Jangan ada perlakuan khusus yang dapat menimbulkan polemik atau mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh aparat penegak hukum menjadikan kasus tersebut sebagai momentum untuk memperkuat komitmen terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.

“Sebagai negara hukum, Indonesia harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap prosedur penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten agar tidak menimbulkan persepsi adanya keistimewaan bagi pihak tertentu,” tambahnya.

Bimantoro menegaskan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar seluruh institusi penegak hukum bekerja secara profesional, akuntabel, dan menjunjung rasa keadilan.

“Jangan sampai persoalan administratif atau prosedural yang terlihat sederhana justru mencederai kepercayaan publik. Yang harus dikedepankan adalah profesionalitas, transparansi, dan perlakuan yang sama bagi setiap warga negara dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending