Connect with us

Ketua TP PKK Kota Makassar Matangkan Persiapan Ladies Program APEKSI 2023

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Ketua TP PKK Kota Makassar Indira Yusuf Ismail memimpin rapat pemantapan penyelenggaraan Ladies Program yang menjadi salah satu rangkaian acara Rakernas APEKSI XVI di Kediaman Pribadinya, Senin malam (3/07/2023).

Rapat digelar guna menyusun dan memastikan kesiapan Ladies Program di Makassar selaku tuan rumah, khusus untuk menyambut sekaligus membangun silaturahmi bagi para istri wali kota yang akan turut hadir mendampingi suami.

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah Pimpinan OPD terkait, TP PKK Kota Makassar, Dharma Wanita Persatuan Kota Makassar , Dekranasda Kota Makassar, panitia acara hingga event organizer. Seluruh peserta rapat menyampaikan rundown dan layout kegiatan.

Lalu dilakukan pembahasan apa yang masih menjadi kekurangan untuk dilakukan perbaikan sehingga Ladies Program dapat berjalan lancar.

Dalam rapat tersebut, Indira berharap agar seluruh unsur yang terlibat dapat berkolaborasi mempersiapkan Ladies Program semaksimal mungkin. Indira ingin APEKSI 2023 ini sekaligus menjadi ajang promosi untuk Kota Makassar.

“Ladies Program ini harus semenarik mungkin, dalam waktu sesingkat mungkin kita ingin mereka bisa melihat bagaimana Kota Makassar, kita ingin acara kita dapat mengenalkan dan menjual nilai Kota Makassar,” ujar Indira.

Lewat Ladies Program ini, Indira berharap para Istri Wali Kota dapat mengenal daya tarik dari ciri khas kota Makassar. Mulai dari budaya, kesenian, makanan, hingga kerajinan.

Lanjut, Ladies Program akan dihelat di Halaman Fort Rotterdam Makassar pada 13 Juli 2023. Acara ini akan dikemas ke dalam Afternoon Tea yang dihelat selama dua jam di sore hari.

“Kita maksimalkan waktu dua jam itu,” tekan Indira.

Sejumlah kuliner khas Makassar akan disajikan untuk Para istri wali kota, seperti kue tradisional, live cooking pisang epe, putu cangkir, dan jalangkote.  Akan dipamerkan pula bumbu masak khas makassar diantaranya bumbu coto dan bumbu pallu basa.

“Karena ini Afternoon Tea, makanan intinya adalah sop ubi khas Makassar, tentunya disajikan dengan kue dan makanan khas lainnya, bumbu masak yang terkenal di Makassar akan dipamerkan, bumbu coto, bumbu pallu basa, itu semua mau kita pamerkan, tentu kita harapkan mau dicoba dan dibeli oleh tamu,” jelasnya.

Suguhan dari Afternoon Tea turut menampilkan budaya Makassar. Yakni adat mappasiori waju, orkes to riolo, fashion show ragam baju bodo dari Ketua TP PKK Kecamatan dan Kelurahan.

Batik lontara, kerajinan enceng gondok, hingga suasana dekor yang mempromosikan sarung sutra tradisional Makassar. Seluruh istri wali kota akan disambut dengan prosesi pengalungan yang terbuat dari kerajinan tangan.

“Istri Wali Kota akan disambut dengan pengalungan kalung yang terbuat dari sarung sutra yang dikombinasi dengan tembaga yang modelnya seperti baju la’bu (baju kurung/potongan),” urai dia.

Terakhir, acara ditutup dengan suguhan lagu dari pengurus TP PKK Kota Makassar. Diketahui, sebanyak 98 kota di Indonesia yang merupakan anggota APEKSI direncanakan hadir pada acara yang akan dihelat pada 10-14 Juli 2023 mendatang. Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo masih terkonfirmasi akan hadir membuka kegiatan Rakernas APEKSI XVI.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

OJK Bantah Isu Bank Asing Ramai-Ramai Tarik Dana dari Indonesia

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah kabar yang menyebut bank-bank besar asing ramai-ramai menarik dana dari Indonesia. OJK menilai informasi tersebut berlebihan dan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pengiriman dana oleh bank asing ke kantor pusat merupakan praktik bisnis yang lazim, terutama dalam bentuk distribusi keuntungan hasil investasi.

“Enggak benar itu sebetulnya, itu sebenarnya terlalu berlebihan. Kalau orang investasi di Indonesia, dia mengirimkan ke sana itu keuntungannya, ya itu sesuatu yang wajar dilakukan,” ujar Dian kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut Dian, setiap investor memiliki hak untuk memindahkan atau mengirimkan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usahanya di Indonesia ke negara asal. Praktik tersebut merupakan bagian dari mekanisme investasi yang berlaku secara umum.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses pengiriman dana ke luar negeri tetap harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Yang tidak boleh itu kalau dia melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, melakukan transaksi yang tidak benar untuk mengirimkan ke luar. Kapan dilakukan, tahapannya seperti apa itu sudah diatur atas persetujuan kita. Jadi enggak ada sesuatu yang aneh,” jelasnya.

Dian menambahkan, praktik repatriasi laba oleh bank asing bukanlah fenomena baru. Menurutnya, bank-bank asing yang telah lama beroperasi di Indonesia juga telah melakukan hal serupa selama bertahun-tahun sebagai bagian dari aktivitas bisnis yang normal.

“Itu sebenarnya sesuatu yang normal dari dulu. Mereka investasi di Indonesia sejak puluhan tahun lalu dan itu merupakan praktik yang biasa,” katanya.

Sebelumnya, tiga bank asing besar yang beroperasi di Indonesia, yakni Citigroup, Standard Chartered, dan HSBC, dilaporkan mengirimkan dana sekitar Rp11,5 triliun atau setara USD637,96 juta kepada perusahaan induknya sepanjang periode 2024–2025.

Berdasarkan analisis laporan keuangan yang dikutip dari Japan News, nilai dana yang direpatriasi tersebut bahkan sedikit lebih besar dibandingkan total laba yang dibukukan ketiga bank tersebut selama periode yang sama.

Standard Chartered disebut menjadi bank dengan nilai repatriasi terbesar dibandingkan laba tahunannya, memanfaatkan akumulasi laba dari tahun-tahun sebelumnya. Sementara Citigroup dilaporkan mengirimkan hampir seluruh laba gabungannya selama 2024–2025 ke perusahaan induk, sedangkan HSBC merepatriasi hampir Rp3 triliun meski laba bersih yang diperoleh pada tahun sebelumnya berada di bawah angka tersebut.

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa pengiriman keuntungan kepada perusahaan induk merupakan praktik yang sah selama dilakukan sesuai regulasi dan tidak berkaitan dengan pelanggaran hukum maupun transaksi ilegal. OJK juga memastikan pengawasan terhadap arus dana lintas negara tetap dilakukan secara ketat guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Continue Reading

Trending