Connect with us

Ketua TP PKK Kota Makassar Matangkan Persiapan Ladies Program APEKSI 2023

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Ketua TP PKK Kota Makassar Indira Yusuf Ismail memimpin rapat pemantapan penyelenggaraan Ladies Program yang menjadi salah satu rangkaian acara Rakernas APEKSI XVI di Kediaman Pribadinya, Senin malam (3/07/2023).

Rapat digelar guna menyusun dan memastikan kesiapan Ladies Program di Makassar selaku tuan rumah, khusus untuk menyambut sekaligus membangun silaturahmi bagi para istri wali kota yang akan turut hadir mendampingi suami.

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah Pimpinan OPD terkait, TP PKK Kota Makassar, Dharma Wanita Persatuan Kota Makassar , Dekranasda Kota Makassar, panitia acara hingga event organizer. Seluruh peserta rapat menyampaikan rundown dan layout kegiatan.

Lalu dilakukan pembahasan apa yang masih menjadi kekurangan untuk dilakukan perbaikan sehingga Ladies Program dapat berjalan lancar.

Dalam rapat tersebut, Indira berharap agar seluruh unsur yang terlibat dapat berkolaborasi mempersiapkan Ladies Program semaksimal mungkin. Indira ingin APEKSI 2023 ini sekaligus menjadi ajang promosi untuk Kota Makassar.

“Ladies Program ini harus semenarik mungkin, dalam waktu sesingkat mungkin kita ingin mereka bisa melihat bagaimana Kota Makassar, kita ingin acara kita dapat mengenalkan dan menjual nilai Kota Makassar,” ujar Indira.

Lewat Ladies Program ini, Indira berharap para Istri Wali Kota dapat mengenal daya tarik dari ciri khas kota Makassar. Mulai dari budaya, kesenian, makanan, hingga kerajinan.

Lanjut, Ladies Program akan dihelat di Halaman Fort Rotterdam Makassar pada 13 Juli 2023. Acara ini akan dikemas ke dalam Afternoon Tea yang dihelat selama dua jam di sore hari.

“Kita maksimalkan waktu dua jam itu,” tekan Indira.

Sejumlah kuliner khas Makassar akan disajikan untuk Para istri wali kota, seperti kue tradisional, live cooking pisang epe, putu cangkir, dan jalangkote.  Akan dipamerkan pula bumbu masak khas makassar diantaranya bumbu coto dan bumbu pallu basa.

“Karena ini Afternoon Tea, makanan intinya adalah sop ubi khas Makassar, tentunya disajikan dengan kue dan makanan khas lainnya, bumbu masak yang terkenal di Makassar akan dipamerkan, bumbu coto, bumbu pallu basa, itu semua mau kita pamerkan, tentu kita harapkan mau dicoba dan dibeli oleh tamu,” jelasnya.

Suguhan dari Afternoon Tea turut menampilkan budaya Makassar. Yakni adat mappasiori waju, orkes to riolo, fashion show ragam baju bodo dari Ketua TP PKK Kecamatan dan Kelurahan.

Batik lontara, kerajinan enceng gondok, hingga suasana dekor yang mempromosikan sarung sutra tradisional Makassar. Seluruh istri wali kota akan disambut dengan prosesi pengalungan yang terbuat dari kerajinan tangan.

“Istri Wali Kota akan disambut dengan pengalungan kalung yang terbuat dari sarung sutra yang dikombinasi dengan tembaga yang modelnya seperti baju la’bu (baju kurung/potongan),” urai dia.

Terakhir, acara ditutup dengan suguhan lagu dari pengurus TP PKK Kota Makassar. Diketahui, sebanyak 98 kota di Indonesia yang merupakan anggota APEKSI direncanakan hadir pada acara yang akan dihelat pada 10-14 Juli 2023 mendatang. Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo masih terkonfirmasi akan hadir membuka kegiatan Rakernas APEKSI XVI.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending