Connect with us

Ketua TP PKK Kota Makassar Matangkan Persiapan Ladies Program APEKSI 2023

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Ketua TP PKK Kota Makassar Indira Yusuf Ismail memimpin rapat pemantapan penyelenggaraan Ladies Program yang menjadi salah satu rangkaian acara Rakernas APEKSI XVI di Kediaman Pribadinya, Senin malam (3/07/2023).

Rapat digelar guna menyusun dan memastikan kesiapan Ladies Program di Makassar selaku tuan rumah, khusus untuk menyambut sekaligus membangun silaturahmi bagi para istri wali kota yang akan turut hadir mendampingi suami.

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah Pimpinan OPD terkait, TP PKK Kota Makassar, Dharma Wanita Persatuan Kota Makassar , Dekranasda Kota Makassar, panitia acara hingga event organizer. Seluruh peserta rapat menyampaikan rundown dan layout kegiatan.

Lalu dilakukan pembahasan apa yang masih menjadi kekurangan untuk dilakukan perbaikan sehingga Ladies Program dapat berjalan lancar.

Dalam rapat tersebut, Indira berharap agar seluruh unsur yang terlibat dapat berkolaborasi mempersiapkan Ladies Program semaksimal mungkin. Indira ingin APEKSI 2023 ini sekaligus menjadi ajang promosi untuk Kota Makassar.

“Ladies Program ini harus semenarik mungkin, dalam waktu sesingkat mungkin kita ingin mereka bisa melihat bagaimana Kota Makassar, kita ingin acara kita dapat mengenalkan dan menjual nilai Kota Makassar,” ujar Indira.

Lewat Ladies Program ini, Indira berharap para Istri Wali Kota dapat mengenal daya tarik dari ciri khas kota Makassar. Mulai dari budaya, kesenian, makanan, hingga kerajinan.

Lanjut, Ladies Program akan dihelat di Halaman Fort Rotterdam Makassar pada 13 Juli 2023. Acara ini akan dikemas ke dalam Afternoon Tea yang dihelat selama dua jam di sore hari.

“Kita maksimalkan waktu dua jam itu,” tekan Indira.

Sejumlah kuliner khas Makassar akan disajikan untuk Para istri wali kota, seperti kue tradisional, live cooking pisang epe, putu cangkir, dan jalangkote.  Akan dipamerkan pula bumbu masak khas makassar diantaranya bumbu coto dan bumbu pallu basa.

“Karena ini Afternoon Tea, makanan intinya adalah sop ubi khas Makassar, tentunya disajikan dengan kue dan makanan khas lainnya, bumbu masak yang terkenal di Makassar akan dipamerkan, bumbu coto, bumbu pallu basa, itu semua mau kita pamerkan, tentu kita harapkan mau dicoba dan dibeli oleh tamu,” jelasnya.

Suguhan dari Afternoon Tea turut menampilkan budaya Makassar. Yakni adat mappasiori waju, orkes to riolo, fashion show ragam baju bodo dari Ketua TP PKK Kecamatan dan Kelurahan.

Batik lontara, kerajinan enceng gondok, hingga suasana dekor yang mempromosikan sarung sutra tradisional Makassar. Seluruh istri wali kota akan disambut dengan prosesi pengalungan yang terbuat dari kerajinan tangan.

“Istri Wali Kota akan disambut dengan pengalungan kalung yang terbuat dari sarung sutra yang dikombinasi dengan tembaga yang modelnya seperti baju la’bu (baju kurung/potongan),” urai dia.

Terakhir, acara ditutup dengan suguhan lagu dari pengurus TP PKK Kota Makassar. Diketahui, sebanyak 98 kota di Indonesia yang merupakan anggota APEKSI direncanakan hadir pada acara yang akan dihelat pada 10-14 Juli 2023 mendatang. Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo masih terkonfirmasi akan hadir membuka kegiatan Rakernas APEKSI XVI.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Pernyataan Hotman Paris soal Kasus Febrie Adriansyah Tuai Kritik, DPR, Istana hingga Dewan Pers Buka Suara

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea saat mendampingi pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan. Kritik datang dari anggota DPR, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pihak Istana, hingga Dewan Pers.

Dalam konferensi pers usai pemeriksaan, Hotman menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak mengetahui proses pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Ia juga menyatakan Febrie merupakan “jaksa kebanggaan Presiden Prabowo”.

Hotman mempertanyakan mengapa penetapan tersangka terhadap Febrie tidak didahului dengan izin Presiden. Selain itu, pernyataannya kepada wartawan saat sesi tanya jawab juga menjadi sorotan karena dinilai bernada merendahkan.

Saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap Febrie, Hotman melontarkan kalimat seperti “Lu punya otak enggak?” dan sebelumnya juga meminta wartawan “tanya kakekmu” serta menyebut wartawan pengecut apabila tidak mempertanyakan perkara tersebut kepada kepolisian.

DPR: Tak Ada Aturan Harus Minta Izin Presiden

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.

Menurutnya, aturan mengenai izin Jaksa Agung bagi penetapan tersangka terhadap jaksa memang pernah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, namun ketentuan tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Tandra juga menilai proses hukum tidak semestinya dikaitkan dengan kedekatan seseorang dengan Presiden ataupun jabatan yang pernah diemban.

MAKI: Pernyataan Hotman Berpotensi Ganggu Penegakan Hukum

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai pernyataan Hotman yang membawa nama Presiden justru dapat berdampak negatif terhadap citra kepala negara.

Menurut Boyamin, narasi yang mengaitkan penetapan tersangka dengan izin Presiden berpotensi menimbulkan kesan bahwa Presiden ikut campur dalam proses penegakan hukum.

Ia meyakini Presiden Prabowo tetap berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum siapa pun.

Istana: Jangan Kaitkan dengan Presiden

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga meminta publik tidak mengaitkan proses hukum yang sedang berjalan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Prasetyo, penanganan perkara sepenuhnya menjadi ranah mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan tidak ada kewajiban melaporkan penetapan tersangka kepada Presiden.

Prasetyo menjelaskan, mekanisme izin Presiden hanya berlaku dalam kondisi tertentu pada tahap pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, bukan dalam proses penetapan tersangka.

Dewan Pers Sesalkan Sikap kepada Wartawan

Dewan Pers turut menyayangkan sikap Hotman Paris saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers tersebut.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menilai perbedaan pendapat atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional dan beretika, bukan dengan ungkapan yang merendahkan.

Ia mengingatkan bahwa kegiatan bertanya yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komaruddin juga mengajak seluruh pihak menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, mengawal demokrasi, dan melakukan pengawasan terhadap kepentingan publik.

Polemik yang muncul setelah konferensi pers tersebut kini memicu perdebatan luas mengenai etika komunikasi publik, independensi proses penegakan hukum, serta pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik dalam setiap penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Continue Reading

Trending