Connect with us

Danny Pomanto Dukung Program PDGI Brush Day and Night, Jaga Kesehatan Gigi Anak-Anak Makassar

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mendukung kegiatan global Brush Day and Night yang dilaksanakan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) di 25 kota se-Indonesia termasuk Kota Makassar.

Brush Day and Night rencananya berlangsung di SD Mangkura pada 18 dan 20 Juli 2023 dengan beragam kegiatan. Salah satunya memberikan edukasi kepada seribu siswa.

Ia menilai kegiatan Brush Day and Night sejalan dengan program Jagai Anakta’ yang menjadi konsen Pemkot Makassar.

“Salah satu yang harus kita jaga di anak-anak kita adalah kesehatan gigi sehingga kegiatan seperti ini memang perlu untuk anak-anak kita,” kata Danny Pomanto saat melakukan audiensi dengan Pengurus PDGI Cabang Makassar di Amirullah, Selasa (4/07/2023).

Danny Pomanto juga menyampaikan tentang mental health yang saat ini menjadi isu global. Isu itu didiskusikan saat Brussel Urban Summit bersama Ratu Belgia Mathilde beberapa waktu lalu.

Katanya, ada tiga pendekatan yang dilakukan Pemkot Makassar dalam menjaga kesehatan mental anak. Diantaranya, Jagai Anakta’, RT/RW pendekatan lingkungan, dan pendidikan.

Sehingga, menjaga kesehatan gigi ini penting untuk menjaga mental peserta didik agar bisa tetap berprestasi di bidangnya masing-masing.

“Nah menjaga kesehatan gigi ini adalah salah satu upaya dari program Jagai Anakta’. Jadi ini edukasi, karena gigi ini bukan hanya menjaga kesehatan dari luar tapi juga mempertahankan dari dalam,” ujarnya.

Pemkot Makassar juga akan berkolaborasi dengan PDGI terkait bagaimana menjaga kesehatan gigi anak-anak.

“Jadi bagaimana mendidik anak-anak dalam rangka Jagai Anakta untuk merawat giginya dengan baik,” ucap Danny Pomanto.

Sementara, Ketua PDGI Cabang Makassar drg Eka Erwansyah menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah kota terkait kegiatan ini.

“Alhamdulillah tadi pak wali menyambut baik konsep-konsep kami dan beliau menyampaikan bahwa ini memang perlu untuk dilakukan,” ujar Eka Erwansyah.

Rencananya ada tiga hari pelaksanaan Brush Day and Night di Kota Makassar. Yakni pada 18 Juli akan ada pelatihan pengetahuan kesehatan gigi kepada 95 guru SD Mangkura.

Sedangkan pada 20 Juli akan dilakukan edukasi kesehatan gigi kepada seribu siswa-siswi di SD Mangkura dengan melibatkan guru dan dokter gigi sehingga anak lebih paham bagaimana menjaga kesehatan gigi mereka.

“Kita juga akan melakukan aplikasi flouride kepada 50 anak untuk mencegah kerusakan atau karies gigi,” tutupnya.

Mendampingi Danny Pomanto, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar Nursaidah Sirajuddin menghimbau kepada seluruh pelajar untuk selalu menjaga kesehatan gigi dengan rutin menyikat gigi pagi dan malam hari sebelum tidur.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Kementan Bongkar Praktek Beras Oplosan, Dijual Harga Premium Tapi Isinya Dicampur

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menegaskan pentingnya registrasi produk beras menyusul terungkapnya praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Praktik curang ini dinilai merugikan konsumen sekaligus mencoreng tata niaga pangan nasional.

Hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium. Kasus ini menjadi sorotan publik karena sangat merugikan masyarakat dan petani.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan.

“Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” tegas Mentan Amran.

Sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.

Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan.

Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Mentan Amran.

Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.

Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan.

Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.

Sebagai tambahan, alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi:

1. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk

Registrasi memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga terhindar dari produk kadaluarsa, busuk, atau terkontaminasi bahan berbahaya.

2. Melindungi Konsumen dari Kecurangan

Registrasi menjamin konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah premium.

3. Mendorong Transparansi dan Keterlacakan

Produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.

4. Menjaga Tata Niaga dan Persaingan Sehat

Hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing di pasar, sehingga pelaku usaha jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat.

5. Mempermudah Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah

Data registrasi memudahkan pemerintah memantau pasar dan merumuskan kebijakan pangan yang tepat sasaran.

6. Memastikan Legalitas Usaha

Sebagai komoditas strategis, setiap beras yang diperdagangkan wajib memiliki registrasi dan izin edar. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Langkah registrasi merupakan fondasi penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi semua pihak dalam rantai pasok beras. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel