Connect with us

Juara Pertama Tingkat Provinsi, Maccini Sombala Wakili Sulsel Lomba Kelurahan Tingkat Nasional

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Maccini Sombala Kecamatan Tamalate Kota Makassar keluar sebagai juara pertama Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan skor 90,60.

Penilaian tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 2141/VII/Tahun 2023 tertanggal 3 Juli 2023.

Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto merasa bersyukur Maccini Sombala menjadi juara pertama pada lomba tingkat provinsi.

Karena itu ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang ikut andil dan berkontribusi sehingga Maccini Sombala keluar menjadi juara pertama.

“Insya Allah kepercayaan ini akan kami bawa untuk mengharumkan nama baik Sulsel di nasional,” kata Danny Pomanto, Selasa (4/07/2023).

Ia pun akan melakukan pembenahan agar Kelurahan Maccini Sombala bisa menang di tingkat nasional. Terlebih lagi Maccini Sombala merupakan kelurahan terbaik di Kota Makassar.

“Ini siri’ na paccenya kita di Sulsel. Terima kasih dan mohon penyempurnaan kalau masih ada yang perlu dibenahi,” ujarnya.

Lurah Maccini Sombala Saddam Musma menyampaikan apresiasi kepada semua pihak atas terpilihnya Maccini Sombala sebagai juara pertama lomba kelurahan tingkat provinsi.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pak wali, ibu wawali, pak sekda, dan ibu wali atas supportnya selama ini. Termasuk seluruh OPD, RT/RW, dan camat,” ucap Saddam Musma.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung penuh kegiatan lomba kelurahan ini.

“Pemenuhan standar dan indikator dalam penilaian merupakan keterlibatan kita semua,” ungkapnya.

Maccini Sombala, kata Saddam Musma merupakan wadah dalam penerapan kelurahan yang ideal yang dipandang dari berbagai aspek.

Baik itu dari kemasyarakatan, kebudayaan, inovasi, dan program pemerintah kota lainnya.

“Ini yang sementara kita terapkan secara efektif di Kelurahan Maccini Sombala,” ujar Saddam.

Terpilih sebagai juara pertama tingkat provinsi, Saddam Musma optimistis bisa kembali meraih juara di tingkat nasional dan mengharumkan nama Sulsel.

“Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami khususnya dalam hal persiapan lomba kelurahan tersebut. Target kita juara tingkat nasional Insya Allah,” tutupnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending