Connect with us

Delegasi Pemuda Singapura Ikut Youth City Changers Rakernas APEKSI XVI di Makassar

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Youth City Changers menjadi salah satu rangkaian kegiatan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Rakernas APEKSI) XVI di Kota Makassar.

Yang menarik, Youth City Changers tidak hanya diikuti ratusan pemuda dari 98 kota se-Indonesia peserta APEKSI tetapi juga melibatkan delegasi pemuda Singapura.

Keterlibatan delegasi pemuda Singapura, kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Makassar Andi Pattiware berkat inisiasi Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto.

Beberapa waktu yang lalu Danny Pomanto melakukan pertemuan dan mengundang Menteri Pendidikan Singapura Chan Chun Sing mengikuti Youth City Changers APEKSI di Kota Makassar.

“Alhamdulillah kami sudah mendapatkan konfirmasi kalau National Youth Council Singapura akan mengirimkan lima orang delegasi pemuda dari sana,” kata Andi Pattiware, Rabu (5/07/2023).

Kehadiran delegasi pemuda Singapura di Youth City Changers, kata Andi Pattiware memberikan perspektif baru terkait solusi dari masalah kepemudaan yang terjadi khusus di negara maju seperti Singapura.

“Mereka nantinya akan mengikuti forum membahas isu-isu kepemudaan bersama dengan pemuda-pemuda di Indonesia,” ujarnya.

Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda Dispora Muhammad Dasysyara Dahyar menjelaskan peserta Youth City Changers nanti akan dibagi menjadi empat komisi.

Delegasi pemuda baik Indonesia maupun Singapura akan membahas empat tema. Diantaranya, digitalization, future leader, empowerment, dan sustainability.

“Masing-masing dari komisi nanti akan memaparkan status quo atau keadaan di daerahnya masing-masing, dan akan ditanggapi pemuda dari kota lain. Apakah pernah terjadi dan solusinya seperti apa,” jelasnya.

Hasil dari forum diskusi tersebut, lanjut Dee sapaan akrabnya akan disampaikan pada saat puncak acara Rakernas APEKSI XVI di hadapan 98 wali kota se-Indonesia.

“Mereka akan menyusun draft point dan hasilnya akan dibacakan saat puncak Rakernas APEKSI. Jadi teman-teman pemuda akan menyampaikan apa yang selama ini menjadi keresahan di kota masing-masing,” tutupnya.

Diketahui, Youth City Changers Rakernas APEKSI XVI akan berlangsung di Tokka Tena Rata Kabupaten Maros pada 10-11 Juli 2023, mendatang.

Mengusung tema ‘Kolaborasi Kaum Muda untuk Indonesia Kuat’ menghadirkan empat pembicara. Yakni, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, dan Ketua APEKSI Bima Arya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending