Connect with us

Simak Cara Pendaftaran PPDB Online 2023-2024 Jenjang Sekolah Dasar

Published

on

Kitasulsel–Makassar--Masa Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun ajaran 2023-2024, berlangsung bulan Juni hingga Juli 2023. Mendaftar PPDB online dapat dilakukan melalui situs resmi https://siap-ppdb.com.

Pendaftaran dibuka untuk peserta didik dari SD, SMP, hingga SMA/SMK. Terdapat beberapa jalur yang dapat diikuti oleh peserta PPDB 2023-2024.

Jalur yang dibuka selama masa PPDB yakni jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan akademik. Kemudian, juga ada jalur prestasi nonakademik dan perpindahan orang tua atau wali murid bagi sekolah-sekolah negeri.

Setiap jalur tersebut, sudah ditentukan persentase murid yang akan diterima. Namun, biasanya murid paling banyak diterima adalah jalur zonasi.

Berikut langkah-langkah untuk pengajuan pendaftaran melalui https://siap-ppdb.com yang dapat dicoba. Setidaknya ada 17 langkah untuk itu;

1. Buka browser

2. Akses situs publik dengan format https://(namakota).siap-ppdb.com

3. Pilih ‘Jenjang dan Jalur’

4. Pilih menu ‘Daftar>>Pendaftaran Online’

5. Isi data pendaftaran pada form tersedia

• Kolom a, masukkan nomor peserta

• Kolom b, pilih asal sekolah calon siswa

• Kolom c, pilih jenis lulusan, reguler atau lainnya

• Kolom d, masukkan tahun kelulusan

• Kolom e, merupakan kode keamanan yang harus dimasukan sebagai validasi

• Kolom f, masukkan kode keamanan yang tertera pada kolom e

• Klik tombol ‘Lanjutkan’ yang ada di bagian pojok kanan bawah

6. Cek data yang tertera

7. Bila ada data yang masih belum sesuai atau kosong, lakukan edit atau pengisian data

8. Klik ‘Lanjutkan’ di pojok kanan bawah bila semua data telah terisi

9. Unggah dokumen yang menjadi persyaratan dengan klik pada kotak yang disediakan

10. Klik ‘Lanjutkan’

11. Klik ‘Pilih’ atau ‘Tambah Sekolah’ untuk memunculkan daftar sekolah yang dapat dipilih

12. Klik pada nama sekolah untuk sekolah yang akan dipilih

13. Klik ‘Lanjutkan’

14. Cek kembali data calon siswa, jika sudah sesuai silahkan ‘centang’ atau ‘setujui pernyataan’

15. Klik ‘Lanjutkan’

16. Cetak bukti pengajuan pendaftaran dengan klik ‘Cetak Bukti Ajuan Pendaftaran’

17. Pastikan telah mencetak bukti pengajuan pendaftaran. Sebab, terdapat nomor peserta dan kode verifikasi yang akan digunakan operator dalam melakukan verifikasi pendaftaran pada situs operator.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Menag Nasaruddin Umar: Kekuatan Ekonomi Umat Ada pada Sedekah, Infak, dan Wakaf

Published

on

KITASULSEL—JAKARTA — Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menegaskan pentingnya penguatan instrumen keuangan sosial Islam dalam membangun kemandirian ekonomi umat. Pesan tersebut ia sampaikan saat menghadiri Sarasehan Ekonomi Syariah yang membahas peran strategis zakat, infak, sedekah, dan wakaf dalam pembangunan sosial berkelanjutan.

Dalam forum tersebut, Menag menekankan bahwa umat Islam tidak seharusnya berhenti pada pelaksanaan zakat sebagai kewajiban semata. Menurutnya, potensi besar ekonomi syariah justru terletak pada pengembangan instrumen sosial lain yang bersifat sukarela namun memiliki dampak luas bagi masyarakat.

“Alangkah miskinnya dan alangkah pelitnya kita kalau pengeluaran agamanya hanya zakat,” ujar Nasaruddin, menegaskan bahwa Islam mengajarkan kepedulian sosial yang melampaui batas minimal kewajiban.

Ia menjelaskan, zakat memang memiliki ketentuan yang jelas dalam syariat. Namun infak, sedekah, dan wakaf membuka ruang kontribusi yang lebih besar karena tidak dibatasi persentase tertentu dan dapat dikelola secara produktif. Dana tersebut, kata dia, berpotensi mendukung sektor pendidikan, pengembangan usaha kecil, layanan sosial, hingga program pemberdayaan masyarakat.

Selain mendorong peningkatan partisipasi umat, Menag juga menyoroti aspek tata kelola zakat di Indonesia. Ia menilai pengelolaan zakat akan lebih kuat apabila dilakukan secara terpusat oleh negara, sebagaimana praktik pada masa Nabi Muhammad SAW dan era Khalifah Abu Bakar.

“Kalau ingin lebih berdaya, idealnya zakat itu diserahkan kepada pemerintah seperti pada masa nabi dan Abu Bakar,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Nasaruddin turut mengkritisi sejumlah kelemahan regulasi pengelolaan zakat nasional, terutama terkait sistem pengawasan. Ia menilai perlunya mekanisme kontrol yang lebih kuat agar pengelolaan dana umat berlangsung transparan dan akuntabel.

Menurutnya, pengawasan berbasis syariah menjadi hal penting, termasuk audit khusus yang memastikan distribusi dana sesuai ketentuan asnaf serta proporsi yang jelas antara hak amil dan penerima manfaat.

Ia juga menyinggung perlunya evaluasi terhadap penggunaan dana zakat, termasuk praktik belanja promosi yang dinilai harus dikaji secara serius agar tetap sejalan dengan prinsip syariah dan kepentingan mustahik.

Sebagai tokoh agama sekaligus negarawan, Nasaruddin Umar dikenal konsisten mendorong penguatan tata kelola keagamaan yang transparan dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Ia mengajak masyarakat untuk memperluas makna ibadah sosial dengan memberi lebih dari sekadar kewajiban.

Sarasehan Ekonomi Syariah ini pun menjadi momentum refleksi bersama untuk menjadikan instrumen keuangan sosial Islam sebagai pilar pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending