Connect with us

Rakernas APEKSI XVI Tahun 2023 di Makassar Resmi Dibuka

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR,- Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) XVI Tahun 2023 resmi dibuka di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Acara pembukaan dilaksanakan di Upperhills Convention Center, Rabu (12/7/2023).

Rakernas yang bertajuk “Kota Kita Maju, Indonesia Kita Kuat” ini dihadiri oleh 88 wali kota serta pejabat pemerintahan dari seluruh Indonesia.

Pembukaan ditandai dengan penabuhan gendang oleh Sekretaris Direktur Eksekutif APEKSI Alwis Rustam, Ketua Umum APEKSI Bima Arya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hajar Diantoro, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, dan Wali Kota Makassar selaku tuan rumah Moh. Ramdhan Pomanto

Dalam sambutannya, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menekankan pentingnya peran kota-kota Indonesia dalam memajukan bangsa. Terlebih lagi, dari 96 wali kota anggota APEKSI, 85 wali kota akan mengakhiri jabatannya pada tahun ini dan tahun 2024 mendatang.

“Maka dengan itu APEKSI hari ini merupakan APEKSI yang sangat bersejarah. Terlebih kita berada pada rotasi kepemimpinan nasional. Tentu banyak aspirasi dan inspirasi dari kota yang dibutuhkan untuk membangun negeri dengan semangat sinergi,” ucap Danny Pomanto, sapaan akrabnya.

Dia juga menyampaikan bahwa Rakernas APEKSI ini menjadi platform penting bagi para pemimpin kota untuk berkolaborasi, berbagi pengalaman, dan mencari solusi inovatif dalam menghadapi tantangan perkotaan yang semakin kompleks.

Oleh karena itu, momentum Rakernas APEKSI ini juga bakal menghadirkan sosok-sosok calon pemimpin Indonesia untuk memperkuat kemitraan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ke depan dalam mencapai tujuan bersama.

“APEKSI di bawah kepemimpinan Bima Arya berhasil mengundang calon pemimpin bangsa untuk berdiskusi di forum terhormat ini untuk menerima gagasan dari seluruh kota yang saya kira ini sejarah karena sebelum para wali kota selesai bertugas, kita masih bisa berbuat untuk bangsa dan negara,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua APEKSI Bima Arya menyampaikan bahwa Rakernas APEKSI ini bukan hanya sekadar seremoni tapi juga berbicara substansi. Setidaknya, ada 3 pesan utama yang akan digagas pada Rakernas kali ini.

“Pertama APEKSI konsisten mengawal otonomi, kedua, optimis menuju Indonesia Emas 2045, dan ketiga semangat politik pembangunan yang terkoordinasi dengan baik antara pusat dan daerah,” ucap Bima Arya.

Diharapkan, hasil dari pertemuan ini akan mendorong terwujudnya pembangunan kota yang lebih baik, yang memberikan manfaat langsung bagi penduduk setempat.

Selain itu, juga memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang maju dalam pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending