Connect with us

Rakernas APEKSI XVI Tahun 2023 di Makassar Resmi Dibuka

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR,- Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) XVI Tahun 2023 resmi dibuka di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Acara pembukaan dilaksanakan di Upperhills Convention Center, Rabu (12/7/2023).

Rakernas yang bertajuk “Kota Kita Maju, Indonesia Kita Kuat” ini dihadiri oleh 88 wali kota serta pejabat pemerintahan dari seluruh Indonesia.

Pembukaan ditandai dengan penabuhan gendang oleh Sekretaris Direktur Eksekutif APEKSI Alwis Rustam, Ketua Umum APEKSI Bima Arya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hajar Diantoro, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, dan Wali Kota Makassar selaku tuan rumah Moh. Ramdhan Pomanto

Dalam sambutannya, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menekankan pentingnya peran kota-kota Indonesia dalam memajukan bangsa. Terlebih lagi, dari 96 wali kota anggota APEKSI, 85 wali kota akan mengakhiri jabatannya pada tahun ini dan tahun 2024 mendatang.

“Maka dengan itu APEKSI hari ini merupakan APEKSI yang sangat bersejarah. Terlebih kita berada pada rotasi kepemimpinan nasional. Tentu banyak aspirasi dan inspirasi dari kota yang dibutuhkan untuk membangun negeri dengan semangat sinergi,” ucap Danny Pomanto, sapaan akrabnya.

Dia juga menyampaikan bahwa Rakernas APEKSI ini menjadi platform penting bagi para pemimpin kota untuk berkolaborasi, berbagi pengalaman, dan mencari solusi inovatif dalam menghadapi tantangan perkotaan yang semakin kompleks.

Oleh karena itu, momentum Rakernas APEKSI ini juga bakal menghadirkan sosok-sosok calon pemimpin Indonesia untuk memperkuat kemitraan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ke depan dalam mencapai tujuan bersama.

“APEKSI di bawah kepemimpinan Bima Arya berhasil mengundang calon pemimpin bangsa untuk berdiskusi di forum terhormat ini untuk menerima gagasan dari seluruh kota yang saya kira ini sejarah karena sebelum para wali kota selesai bertugas, kita masih bisa berbuat untuk bangsa dan negara,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua APEKSI Bima Arya menyampaikan bahwa Rakernas APEKSI ini bukan hanya sekadar seremoni tapi juga berbicara substansi. Setidaknya, ada 3 pesan utama yang akan digagas pada Rakernas kali ini.

“Pertama APEKSI konsisten mengawal otonomi, kedua, optimis menuju Indonesia Emas 2045, dan ketiga semangat politik pembangunan yang terkoordinasi dengan baik antara pusat dan daerah,” ucap Bima Arya.

Diharapkan, hasil dari pertemuan ini akan mendorong terwujudnya pembangunan kota yang lebih baik, yang memberikan manfaat langsung bagi penduduk setempat.

Selain itu, juga memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang maju dalam pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.

Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.

Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.

Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending