Connect with us

Kinerja Dirut PD Pasar Makassar Raya Di Soroti Komisi B DRPD Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel–Makassar–Komisi B DPRD Kota Makassar telah melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) Triwulan II 2023 untuk Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya.

Hasilnya, selama periode hingga Juni mengalami kerugian sekira Rp700 juta atau tepatnya Rp730.494.062. Rinciannya, Triwulan I kerugian sebesar Rp260.984.890. Triwulan II kerugian sebesar Rp469.509.560.

Ketua Komisi B DPRD Makassar Erick Horas membenarkan hal tersebut. Kata dia, data itu berdasarkan hasil monev triwulan II 2023. Di mana, Direksi PD Makassar selama menjabat hanya mengalami kerugian keuangan hingga Rp700 juta.

“Hasil monev ini membuktikan mereka tidak mampu bekerja. Kita minta dirutnya diganti karena dia yang bertanggungjawab. Daripada dibiarkan begini terus mending diganti,” tegas Erick Horas, saat ditemui usai rapat Monev Triwulan II 2023 di Ruang Komisi B DPRD Makassar, Sabtu (15/7).

Terpisah, Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar Budi Hastuti mengatakan, hasil monev ini menjadi penegasan kinerja suatu instansi atau perusda Kota Makassar. Ia tak habis pikir PD Makassar Raya mengalami kerugian sementara banyak titik-titik pasar yang menjadi sumber pendapat.

“Saya kira ini hal aneh, kenapa merugi dari Januari sampai Juni 2023. Mereka apa kerjanya,” ungkap Budi Hastuti.

Politisi Fraksi Gerindra ini mengatakan, salah satu kendala yang disebutkan jajaran direksi tak masuk akal terkait adanya beban anggaran dalam pembangunan Blok B Pasar Sentral. Sebab, proyek itu hasil dari kontribusi pedagang untuk membangun lapak.

“Banyak pasar bisa di Makassar tapi kenapa merugi terus. Apakah dia kerja,” ucapnya.

Diketahui, berdasarkan laporan keuangan neraca Triwulan II 2023 pendapatan PD Pasar Makassar Raya mencapai Rp4.035.380.696. Sementara biaya yang harus dikeluarkan total Rp4.504.890.257. Artinya ada kerugian Rp469.509.561. Data itu bahkan telah diteliti Konsultan Keuangan Perumda Pasar Prof Asri Usman. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah Lewat Capacity Building PBJT di Puskesmas

Published

on

Kitasulsel–LuwuTimur Dalam upaya memperkuat tata kelola pajak daerah serta mendorong digitalisasi layanan keuangan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Capacity Building Pelaksanaan Teknis Sistem Pelaporan dan Pembayaran PBJT Makanan/Minuman bagi seluruh Bendahara Penerima dan Pengeluaran pada Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur, Rabu (10/12/2025), dan sekaligus dirangkaikan dengan rekonsiliasi laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Acara ini juga merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, yang mengatur standar tata kelola pajak berbasis sistem digital dan transparan.

Capacity Building dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bapenda Luwu Timur, Hasbiyanto Baharuddin, didampingi pemateri Kasubid Penyuluhan Keberatan dan Regulasi Pendapatan Daerah, Rannu Lusinup Siampa, serta moderator Penelaah Teknis Kebijakan Bapenda, Muh. Fauzan.

Dalam sambutannya, Hasbiyanto menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi bendahara guna meminimalisir kesalahan pelaporan yang selama ini masih kerap ditemukan.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti materi dengan baik dan langsung menerapkannya dalam operasional harian, sehingga tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan modern,” ujar Hasbiyanto.

Dorong Pembayaran Pajak Non-Tunai

Fokus utama kegiatan ini adalah penerapan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan/minuman secara non-tunai melalui kanal QRIS pada seluruh Puskesmas di Kabupaten Luwu Timur.

Peserta diberikan penjelasan teknis terkait alur transaksi digital, mulai dari pemindaian kode QR, validasi pembayaran, hingga mekanisme pencetakan bukti bayar sebagai dokumen pelaporan bendahara.

Pemateri, Rannu Lusinup Siampa, menegaskan bahwa penggunaan layanan digital tidak hanya mempercepat proses transaksi, tetapi juga meningkatkan akurasi laporan pajak daerah.

“Semua pembayaran pajak daerah kini dilakukan secara non-tunai melalui kanal QRIS. Selain itu, pembayaran PBJT makanan dan/atau minuman wajib diselesaikan paling lambat 30 hari setelah pajak terutang,” jelas Rannu.

Komitmen Penguatan PAD dan Transformasi Digital

Melalui kegiatan ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di sektor pengelolaan pajak daerah, sejalan dengan kebijakan nasional mengenai perluasan transaksi non-tunai dalam pemerintahan.

Bapenda berharap, peningkatan pemahaman para bendahara Puskesmas terkait pelaporan dan pembayaran PBJT akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pengelolaan PAD yang akurat, transparan, dan berkelanjutan.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel