Connect with us

Kinerja Dirut PD Pasar Makassar Raya Di Soroti Komisi B DRPD Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel–Makassar–Komisi B DPRD Kota Makassar telah melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) Triwulan II 2023 untuk Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya.

Hasilnya, selama periode hingga Juni mengalami kerugian sekira Rp700 juta atau tepatnya Rp730.494.062. Rinciannya, Triwulan I kerugian sebesar Rp260.984.890. Triwulan II kerugian sebesar Rp469.509.560.

Ketua Komisi B DPRD Makassar Erick Horas membenarkan hal tersebut. Kata dia, data itu berdasarkan hasil monev triwulan II 2023. Di mana, Direksi PD Makassar selama menjabat hanya mengalami kerugian keuangan hingga Rp700 juta.

“Hasil monev ini membuktikan mereka tidak mampu bekerja. Kita minta dirutnya diganti karena dia yang bertanggungjawab. Daripada dibiarkan begini terus mending diganti,” tegas Erick Horas, saat ditemui usai rapat Monev Triwulan II 2023 di Ruang Komisi B DPRD Makassar, Sabtu (15/7).

Terpisah, Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar Budi Hastuti mengatakan, hasil monev ini menjadi penegasan kinerja suatu instansi atau perusda Kota Makassar. Ia tak habis pikir PD Makassar Raya mengalami kerugian sementara banyak titik-titik pasar yang menjadi sumber pendapat.

“Saya kira ini hal aneh, kenapa merugi dari Januari sampai Juni 2023. Mereka apa kerjanya,” ungkap Budi Hastuti.

Politisi Fraksi Gerindra ini mengatakan, salah satu kendala yang disebutkan jajaran direksi tak masuk akal terkait adanya beban anggaran dalam pembangunan Blok B Pasar Sentral. Sebab, proyek itu hasil dari kontribusi pedagang untuk membangun lapak.

“Banyak pasar bisa di Makassar tapi kenapa merugi terus. Apakah dia kerja,” ucapnya.

Diketahui, berdasarkan laporan keuangan neraca Triwulan II 2023 pendapatan PD Pasar Makassar Raya mencapai Rp4.035.380.696. Sementara biaya yang harus dikeluarkan total Rp4.504.890.257. Artinya ada kerugian Rp469.509.561. Data itu bahkan telah diteliti Konsultan Keuangan Perumda Pasar Prof Asri Usman. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending