Connect with us

Kinerja Dirut PD Pasar Makassar Raya Di Soroti Komisi B DRPD Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel–Makassar–Komisi B DPRD Kota Makassar telah melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) Triwulan II 2023 untuk Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya.

Hasilnya, selama periode hingga Juni mengalami kerugian sekira Rp700 juta atau tepatnya Rp730.494.062. Rinciannya, Triwulan I kerugian sebesar Rp260.984.890. Triwulan II kerugian sebesar Rp469.509.560.

Ketua Komisi B DPRD Makassar Erick Horas membenarkan hal tersebut. Kata dia, data itu berdasarkan hasil monev triwulan II 2023. Di mana, Direksi PD Makassar selama menjabat hanya mengalami kerugian keuangan hingga Rp700 juta.

“Hasil monev ini membuktikan mereka tidak mampu bekerja. Kita minta dirutnya diganti karena dia yang bertanggungjawab. Daripada dibiarkan begini terus mending diganti,” tegas Erick Horas, saat ditemui usai rapat Monev Triwulan II 2023 di Ruang Komisi B DPRD Makassar, Sabtu (15/7).

Terpisah, Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar Budi Hastuti mengatakan, hasil monev ini menjadi penegasan kinerja suatu instansi atau perusda Kota Makassar. Ia tak habis pikir PD Makassar Raya mengalami kerugian sementara banyak titik-titik pasar yang menjadi sumber pendapat.

“Saya kira ini hal aneh, kenapa merugi dari Januari sampai Juni 2023. Mereka apa kerjanya,” ungkap Budi Hastuti.

Politisi Fraksi Gerindra ini mengatakan, salah satu kendala yang disebutkan jajaran direksi tak masuk akal terkait adanya beban anggaran dalam pembangunan Blok B Pasar Sentral. Sebab, proyek itu hasil dari kontribusi pedagang untuk membangun lapak.

“Banyak pasar bisa di Makassar tapi kenapa merugi terus. Apakah dia kerja,” ucapnya.

Diketahui, berdasarkan laporan keuangan neraca Triwulan II 2023 pendapatan PD Pasar Makassar Raya mencapai Rp4.035.380.696. Sementara biaya yang harus dikeluarkan total Rp4.504.890.257. Artinya ada kerugian Rp469.509.561. Data itu bahkan telah diteliti Konsultan Keuangan Perumda Pasar Prof Asri Usman. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending