Kemenparekraf Tetapkan Kuliner Subsektor Ekonomi Kreatif Unggulan Kota Makassar
Kitasulsel–MAKASSAR, – Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI telah melakukan uji petik Penilaian Mandiri Kabupaten Kota Kreatif Indonesia (PMK3I) untuk menetapkan potensi ekonomi kreatif unggulan Kota Makassar.
Dari enam subsektor ekonomi kreatif yang dilakukan uji petik yakni fashion, kuliner, kriya, film, fotografi, dan seni pertunjukan, Tim Uji Petik PMK3I Kemenparekraf menetapkan kuliner sebagai subsektor ekonomi kreatif unggulan Kota Makassar.
Penetapan itu ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Hasil Uji Petik antara Pemkot Makassar dengan Direktorat Infrastruktur Ekonomi Kreatif Kemenparekraf terkait PMK3I di Kota Makassar, di Ruang Sipakalebbi Balai Kota Makassar, Selasa (18/07/2023).
“Kami sudah melakukan uji petik sejak 15-16 Juli kemarin, dan dari hasil uji petik kami melakukan pemetaan dan hasilnya adalah kuliner merupakan subsektor yang paling dominan,” kata Elfridanche Pardede selaku Ketua Tim Kerja Pengembangan Kawasan Kreatif Kemenparekraf RI.
Dibandingkan dengan subsektor ekonomi kreatif lainnya, kata Elfridanche Pardede, kuliner di Kota Makassar jauh lebih unggul. Mulai dari jumlah tenaga kerja yang terserap hingga brand produk UMKM yang ada di Kota Makassar.
“Kami nilai ini semua dihasilkan karena ada modal yang besar dari Kota Makassar yaitu Kota Makassar punya nilai sejarah dan budaya yang tinggi sehingga dia punya resep yang tidak dimiliki kota-kota lain di Indonesia,” tuturnya.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Muhammad Roem menyampaikan penetapan kuliner sebagai subsektor ekonomi kreatif unggulan Kota Makassar akan diresmikan melalui surat keputusan yang dikeluarkan Kemenparekraf.
“Tindaklanjut dari hasil uji petik ini masih ada beberapa hal yang harus kita benahi, terutama dalam story telling atau cerita tentang kuliner Makassar yang harus diperdalam,” kata Roem.
Pembenahan lainnya yakni plating atau tata saji di mana harus ada perbedaan antara mangkok coto, pallubasa, dan sop saudara. Artinya, ada ciri khas untuk masing-masing jenis kuliner yang disajikan.
“Terakhir yang menjadi PR dan akan kita lakukan dalam waktu dekat ini adalah mengumpulkan berbagai pihak pelaku usaha kuliner,” ujarnya.
Meski kuliner menjadi ekonomi kreatif unggulan Kota Makassar, namun subsektor lainnya juga tetap menjadi perhatian Pemkot Makassar karena memiliki keterkaitan yang sangat erat. Misalnya, kuliner tetap membutuhkan subsektor kriya dalam hal packingan.
“Jadi semua subsektor ini memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Makassar,” ucapnya.
Sementara, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyambut baik hasil Uji Petik PMK3I yang dilakukan Kemenparekraf.
Menurutnya, hasil uji petik ini semakin memperkuat branding Makassar Kota Makan Enak yang dilaunching Maret 2023 lalu.
“Jadi mari kita berbagi tugas apa-apa yang mesti dilakukan pemerintah kota agar ini tidak hanya sampai di sini tapi membuat industri kuliner kita semakin dikenal,” kata Danny Pomanto.
Untuk itu ada beberapa pembenahan yang harus dilakukan mulai dari plating hingga membangun suasana agar lebih hidup. Semisal mencari musik yang tepat saat menikmati hidangan kuliner Coto Makassar.
“Saya pikir kita harus buat tersistem, misalnya kalau orang makan coto saya akan usulkan mangkok coto harus sendiri, sendok coto juga sendiri jadi muncul craft, jadi muncul industri mangkok coto. Itu contoh, jadi semua kita desain dengan baik,” tutupnya.
Nasional
Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika
Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.
“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.
Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.
“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.
Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.
“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.
Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.
Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.
“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap









You must be logged in to post a comment Login