Connect with us

Danny Pomanto Serahkan Bonus Rp145 Juta Kepada Kafilah Makassar Pemenang Kompetisi Tilawatil Qur’an dan Hadits

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR,- Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyerahkan langsung bonus senilai total Rp145 juta kepada Kafilah Makassar pemenang kompetisi Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) Tingkat Provinsi Sulsel XXXIII Tahun 2023.

Rincian penerima bonus itu di antaranya kepada empat orang juara 1 dengan nilai Rp15 juta per orang; enam orang juara 2 dengan nilai Rp12 juta per orang; dua orang juara harapan 1 Rp3 juta per orang; dua orang juara harapan 2 Rp2,5 juta per orang dan satu orang juara harapan 1 Rp2 juta.

Danny Pomanto sapaan akrab Ramdhan Pomanto sangat mengapresiasi capaian ini dan mendukung pembinaan umat secara berkelanjutan.

Danny berpesan agar raihan hari ini tidak berhenti disitu saja tetapi terus berlanjut.

“Pembinaan harus dilanjutkan dimulai dari tingkat PAUD misalnya, SD, SMP lalu terus meningkat ke level yang lebih tinggi,” kata Danny di sela-sela penyerahan apresiasi di Kediaman Pribadinya, Jl Amirullah, Rabu, (19/07/2023), pagi tadi.

Termasuk menguatkan kualitas pembimbing keagamaan seperti guru mengaji, imam masjid, pemandi jenazah. Juga berkolaborasi dengan program pengajian lorong dan kegiatan religius lainnya.

Apalagi, dia menekankan, fenomena kesehatan mental di dunia kini menjadi fokus utama.

Pasalnya dalam kunjungannya terakhir ke Brussels; Belgia, pembicaraan mengenai mental health begitu kuat. Ditambah, isu LGBT begitu massif, maka upaya pencegahan mesti digalakkan agar tidak mempengaruhi generasi muda di Makassar.

Olehnya, kompetisi itu, lanjut dia, tidak dilihat sebagai perlombaan semata tetapi adanya pembinaan generasi usia dini.

“STQ ini bukan akhir tetapi justru makin meningkatkan kualitas orang-orang yang memiliki kemampuan membaca Al-qur’an dengan baik, menghafal dan mengamalkannya,” harapnya.

Sebagaimana diketahui, kafilah Kota Makassar menjadi juara umum dalam kompetisi STQH Tingkat Provinsi Sulsel XXXIII Tahun 2023.

Kafilah Makassar menerima masing-masing empat emas dan empat perak dalam pelaksanaan STQH yang digelar di Kabupaten Kepulauan Selayar, Mei lalu.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Makassar Muhammad Syarif menuturkan dengan catatan positif ini pihaknya terus memaksimalkan potensi yang ada di Makassar.

Proses seleksi dari kecamatan juga akan dilakukan tiap tahunnya.

Sembari menguatkan fungsi lembaga Tilawatil Qur’an per kecamatan sehingga memacu kafilah-kafilah yang ada.

Lalu, lebih mengaktifkan training centernya agar calon peserta lomba memiliki jam terbang yang baik ketika mengikuti kompetisi.

Adapun lomba yang diikuti ialah Kategori Tafsir Bahasa Arab, Tilawah Dewasa, Tilawah Anak, Hifdzil 1 Juz dan Tilawah, Hifdzil 5 Juz, Hifdzil 10 Juz, Hifdzil 20 Juz, 30 Juz, Hadits Bersanad 100 serta Hadits 500.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending