Connect with us

Danny Pomanto Serahkan Bonus Rp145 Juta Kepada Kafilah Makassar Pemenang Kompetisi Tilawatil Qur’an dan Hadits

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR,- Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyerahkan langsung bonus senilai total Rp145 juta kepada Kafilah Makassar pemenang kompetisi Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) Tingkat Provinsi Sulsel XXXIII Tahun 2023.

Rincian penerima bonus itu di antaranya kepada empat orang juara 1 dengan nilai Rp15 juta per orang; enam orang juara 2 dengan nilai Rp12 juta per orang; dua orang juara harapan 1 Rp3 juta per orang; dua orang juara harapan 2 Rp2,5 juta per orang dan satu orang juara harapan 1 Rp2 juta.

Danny Pomanto sapaan akrab Ramdhan Pomanto sangat mengapresiasi capaian ini dan mendukung pembinaan umat secara berkelanjutan.

Danny berpesan agar raihan hari ini tidak berhenti disitu saja tetapi terus berlanjut.

“Pembinaan harus dilanjutkan dimulai dari tingkat PAUD misalnya, SD, SMP lalu terus meningkat ke level yang lebih tinggi,” kata Danny di sela-sela penyerahan apresiasi di Kediaman Pribadinya, Jl Amirullah, Rabu, (19/07/2023), pagi tadi.

Termasuk menguatkan kualitas pembimbing keagamaan seperti guru mengaji, imam masjid, pemandi jenazah. Juga berkolaborasi dengan program pengajian lorong dan kegiatan religius lainnya.

Apalagi, dia menekankan, fenomena kesehatan mental di dunia kini menjadi fokus utama.

Pasalnya dalam kunjungannya terakhir ke Brussels; Belgia, pembicaraan mengenai mental health begitu kuat. Ditambah, isu LGBT begitu massif, maka upaya pencegahan mesti digalakkan agar tidak mempengaruhi generasi muda di Makassar.

Olehnya, kompetisi itu, lanjut dia, tidak dilihat sebagai perlombaan semata tetapi adanya pembinaan generasi usia dini.

“STQ ini bukan akhir tetapi justru makin meningkatkan kualitas orang-orang yang memiliki kemampuan membaca Al-qur’an dengan baik, menghafal dan mengamalkannya,” harapnya.

Sebagaimana diketahui, kafilah Kota Makassar menjadi juara umum dalam kompetisi STQH Tingkat Provinsi Sulsel XXXIII Tahun 2023.

Kafilah Makassar menerima masing-masing empat emas dan empat perak dalam pelaksanaan STQH yang digelar di Kabupaten Kepulauan Selayar, Mei lalu.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Makassar Muhammad Syarif menuturkan dengan catatan positif ini pihaknya terus memaksimalkan potensi yang ada di Makassar.

Proses seleksi dari kecamatan juga akan dilakukan tiap tahunnya.

Sembari menguatkan fungsi lembaga Tilawatil Qur’an per kecamatan sehingga memacu kafilah-kafilah yang ada.

Lalu, lebih mengaktifkan training centernya agar calon peserta lomba memiliki jam terbang yang baik ketika mengikuti kompetisi.

Adapun lomba yang diikuti ialah Kategori Tafsir Bahasa Arab, Tilawah Dewasa, Tilawah Anak, Hifdzil 1 Juz dan Tilawah, Hifdzil 5 Juz, Hifdzil 10 Juz, Hifdzil 20 Juz, 30 Juz, Hadits Bersanad 100 serta Hadits 500.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan Timbangan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Koperasi KIM Desak PT TWP Buka Dasar Perhitungannya

Published

on

Kitasulsel-Luwu Timur – Kebijakan PT Teguh Wira Pratama (TWP) yang menaikkan potongan timbangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari 3,5 persen menjadi 4,5 persen mendapat sorotan dari kalangan petani dan pelaku usaha perkebunan sawit di Kabupaten Luwu Timur.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi pendapatan petani yang selama ini bergantung pada hasil penjualan TBS sebagai sumber penghasilan utama.

Menurut Mudatsir, hingga saat ini pihak koperasi maupun petani belum menerima penjelasan yang memadai terkait dasar penetapan kenaikan potongan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap pendapatan petani seharusnya disertai dengan penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menilai kenaikan potongan dari 3,5 persen menjadi 4,5 persen sangat berdampak terhadap pendapatan petani. Yang menjadi persoalan adalah hingga saat ini kami belum mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai dasar, metode perhitungan, maupun kajian yang digunakan sehingga kebijakan tersebut diberlakukan,” ujar Mudatsir.

Ia menjelaskan bahwa dalam tata niaga kelapa sawit, aspek transparansi merupakan hal yang sangat penting, terutama terkait standar kualitas buah, mekanisme sortasi, serta besaran potongan yang dikenakan kepada petani.

Menurutnya, petani tidak mempermasalahkan adanya standar mutu maupun proses sortasi selama dilakukan secara objektif dan terbuka. Namun, kebijakan yang berimplikasi langsung terhadap pengurangan hasil penjualan petani harus disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan persepsi yang merugikan.

“Kami tidak menolak adanya standar kualitas atau sortasi. Namun setiap kebijakan yang berdampak langsung pada pendapatan petani harus disampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Petani berhak mengetahui alasan serta dasar penetapan potongan tersebut,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Koperasi KIM meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kebijakan yang diterapkan oleh PT Teguh Wira Pratama.

Mudatsir menilai kehadiran pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan tata niaga kelapa sawit berjalan secara adil, transparan, dan tidak merugikan petani sebagai pihak yang berada di hulu rantai produksi.

“Kami meminta perhatian serius dari Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi, dan instansi terkait lainnya untuk memperjelas kebijakan ini. Jangan sampai kebijakan yang diterapkan justru merugikan petani sawit di Luwu Timur tanpa dasar yang jelas dan transparan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia berharap pemerintah dapat memfasilitasi dialog terbuka antara perusahaan, koperasi, dan perwakilan petani guna memperoleh kejelasan mengenai dasar teknis kenaikan potongan timbangan tersebut.

Menurutnya, komunikasi yang baik antara seluruh pemangku kepentingan akan menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas hubungan kemitraan sekaligus meningkatkan kepercayaan petani terhadap sistem tata niaga sawit yang berlaku.

“Kami menginginkan adanya keterbukaan dan kepastian. Jika memang terdapat dasar teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut perlu disampaikan secara resmi kepada petani. Namun jika tidak, maka kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali demi menjaga keadilan bagi seluruh pihak,” tutup Mudatsir.

Kenaikan potongan timbangan ini kini menjadi perhatian para petani sawit di Luwu Timur yang berharap adanya penjelasan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah upaya peningkatan kesejahteraan petani dan penguatan sektor perkebunan sawit daerah.

Continue Reading

Trending