Danny Pomanto Serahkan Bonus Rp145 Juta Kepada Kafilah Makassar Pemenang Kompetisi Tilawatil Qur’an dan Hadits
Kitasulsel—MAKASSAR,- Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyerahkan langsung bonus senilai total Rp145 juta kepada Kafilah Makassar pemenang kompetisi Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) Tingkat Provinsi Sulsel XXXIII Tahun 2023.
Rincian penerima bonus itu di antaranya kepada empat orang juara 1 dengan nilai Rp15 juta per orang; enam orang juara 2 dengan nilai Rp12 juta per orang; dua orang juara harapan 1 Rp3 juta per orang; dua orang juara harapan 2 Rp2,5 juta per orang dan satu orang juara harapan 1 Rp2 juta.
Danny Pomanto sapaan akrab Ramdhan Pomanto sangat mengapresiasi capaian ini dan mendukung pembinaan umat secara berkelanjutan.
Danny berpesan agar raihan hari ini tidak berhenti disitu saja tetapi terus berlanjut.
“Pembinaan harus dilanjutkan dimulai dari tingkat PAUD misalnya, SD, SMP lalu terus meningkat ke level yang lebih tinggi,” kata Danny di sela-sela penyerahan apresiasi di Kediaman Pribadinya, Jl Amirullah, Rabu, (19/07/2023), pagi tadi.
Termasuk menguatkan kualitas pembimbing keagamaan seperti guru mengaji, imam masjid, pemandi jenazah. Juga berkolaborasi dengan program pengajian lorong dan kegiatan religius lainnya.
Apalagi, dia menekankan, fenomena kesehatan mental di dunia kini menjadi fokus utama.
Pasalnya dalam kunjungannya terakhir ke Brussels; Belgia, pembicaraan mengenai mental health begitu kuat. Ditambah, isu LGBT begitu massif, maka upaya pencegahan mesti digalakkan agar tidak mempengaruhi generasi muda di Makassar.
Olehnya, kompetisi itu, lanjut dia, tidak dilihat sebagai perlombaan semata tetapi adanya pembinaan generasi usia dini.
“STQ ini bukan akhir tetapi justru makin meningkatkan kualitas orang-orang yang memiliki kemampuan membaca Al-qur’an dengan baik, menghafal dan mengamalkannya,” harapnya.
Sebagaimana diketahui, kafilah Kota Makassar menjadi juara umum dalam kompetisi STQH Tingkat Provinsi Sulsel XXXIII Tahun 2023.
Kafilah Makassar menerima masing-masing empat emas dan empat perak dalam pelaksanaan STQH yang digelar di Kabupaten Kepulauan Selayar, Mei lalu.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Makassar Muhammad Syarif menuturkan dengan catatan positif ini pihaknya terus memaksimalkan potensi yang ada di Makassar.
Proses seleksi dari kecamatan juga akan dilakukan tiap tahunnya.
Sembari menguatkan fungsi lembaga Tilawatil Qur’an per kecamatan sehingga memacu kafilah-kafilah yang ada.
Lalu, lebih mengaktifkan training centernya agar calon peserta lomba memiliki jam terbang yang baik ketika mengikuti kompetisi.
Adapun lomba yang diikuti ialah Kategori Tafsir Bahasa Arab, Tilawah Dewasa, Tilawah Anak, Hifdzil 1 Juz dan Tilawah, Hifdzil 5 Juz, Hifdzil 10 Juz, Hifdzil 20 Juz, 30 Juz, Hadits Bersanad 100 serta Hadits 500.
DISKOMINFO KAB SIDRAP
DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial
Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).
Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.
Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.
Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.
Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.
Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login