Connect with us

Danny Pomanto Lantik 829 Pejabat Fungsional Tertentu, Ingatkan Maksimalkan Kinerja

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR,- Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto melantik 829 Pejabat Fungsional Tertentu, di Tribun Lapangan Karebosi, Senin (24/07/2023).

Mereka yang dilantik terdiri dari 611 orang tenaga guru, 202 orang tenaga kesehatan (nakes), dan 16 tenaga teknis.

Danny Pomanto menyampaikan pesan yang menjadi tugas pejabat fungsional pasca penghapusan eselon III dan IV oleh pemerintah pusat.

“Pemerintah pusat ini justru menyiapkan pejabat fungsional itu sebagai motor penggerak birokrasi yang unggul dengan profesionalitas,” kata Danny Pomanto.

Karenanya itu, Danny Pomanto meminta kepada jajaran pejabat fungsional yang baru saja dilantik untuk meningkatkan kinerja.

“Satu pejabat fungsional bisa berfungsi di mana-mana,” tuturnya.

Kata Danny Pomanto, pejabat fungsional memiliki peluang mendapatkan job yang lebih banyak. Artinya, mereka mempunyai peluang mendapat insentif yang lebih.

“Jadi siapa yang kerja, dia yang dapat, siapa yang ahli dia yang dapat peluang, dan siapa yang berpeluang dia yang dapat lebih banyak penghasilan,” ujarnya.

Di sisa akhir jabatannya, Danny Pomanto ingin menciptakan birokrasi dengan kemampuan yang unggul.

“Saya ingin di sisa masa jabatan saya, saya akan wariskan bagaimana birokrat Kota Makassar punya kemampuan maksimal dengan kemampuan kota ini,” tuturnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Makassar Akhmad Namsum mengatakan mereka yang dilantik merupakan pejabat fungsional khusus.

“Jadi ada guru, nakes dan tenaga teknis,” kata Akhmad Namsum.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pegawai yang dilantik langsung mendapat SK di lokasi pelantikan.

“Ini sejarah karena baru kali ini kita kasih langsung SK-nya, biasanya mereka menunggu dulu,” tutupnya

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending