Connect with us

Danny Pomanto Lantik 829 Pejabat Fungsional Tertentu, Ingatkan Maksimalkan Kinerja

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR,- Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto melantik 829 Pejabat Fungsional Tertentu, di Tribun Lapangan Karebosi, Senin (24/07/2023).

Mereka yang dilantik terdiri dari 611 orang tenaga guru, 202 orang tenaga kesehatan (nakes), dan 16 tenaga teknis.

Danny Pomanto menyampaikan pesan yang menjadi tugas pejabat fungsional pasca penghapusan eselon III dan IV oleh pemerintah pusat.

“Pemerintah pusat ini justru menyiapkan pejabat fungsional itu sebagai motor penggerak birokrasi yang unggul dengan profesionalitas,” kata Danny Pomanto.

Karenanya itu, Danny Pomanto meminta kepada jajaran pejabat fungsional yang baru saja dilantik untuk meningkatkan kinerja.

“Satu pejabat fungsional bisa berfungsi di mana-mana,” tuturnya.

Kata Danny Pomanto, pejabat fungsional memiliki peluang mendapatkan job yang lebih banyak. Artinya, mereka mempunyai peluang mendapat insentif yang lebih.

“Jadi siapa yang kerja, dia yang dapat, siapa yang ahli dia yang dapat peluang, dan siapa yang berpeluang dia yang dapat lebih banyak penghasilan,” ujarnya.

Di sisa akhir jabatannya, Danny Pomanto ingin menciptakan birokrasi dengan kemampuan yang unggul.

“Saya ingin di sisa masa jabatan saya, saya akan wariskan bagaimana birokrat Kota Makassar punya kemampuan maksimal dengan kemampuan kota ini,” tuturnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Makassar Akhmad Namsum mengatakan mereka yang dilantik merupakan pejabat fungsional khusus.

“Jadi ada guru, nakes dan tenaga teknis,” kata Akhmad Namsum.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pegawai yang dilantik langsung mendapat SK di lokasi pelantikan.

“Ini sejarah karena baru kali ini kita kasih langsung SK-nya, biasanya mereka menunggu dulu,” tutupnya

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Resmi! Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Luwu Timur

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim, Infaq Calon Haji, serta Fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 96/A-06/III/Tahun 2026.

Penetapan tersebut dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat muslim dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan suci Ramadhan, sekaligus memastikan keseragaman nilai pembayaran yang disesuaikan dengan kondisi harga kebutuhan pokok di daerah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Luwu Timur, Amran Akmal, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini telah melalui penetapan resmi pemerintah daerah.

“Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah, silakan menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ujar Amran, Selasa (3/3/2026).

Adapun besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan kategori kualitas beras yang umum dikonsumsi masyarakat, yakni:

  • Beras terendah: Rp13.000 x 3 kg = Rp39.000 per orang
  • Beras sedang: Rp15.000 x 3 kg = Rp45.000 per orang
  • Beras tertinggi: Rp17.000 x 3 kg = Rp51.000 per orang

Selain zakat fitrah, pemerintah daerah juga menetapkan besaran infaq dan fidyah, yaitu:

  • Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM): Rp30.000 per Kepala Keluarga
  • Infaq Calon Haji: Rp1.000.000 per orang
  • Fidyah: Rp35.000 per jiwa per hari

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat tepat waktu sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para mustahik serta memperkuat semangat kepedulian sosial selama bulan Ramadhan.

 

Continue Reading

Trending