Connect with us

Maksimalkan Pengembangan Basket Makassar, Indira Yusuf Ismail Tinjau Kantor Baru Perbasi Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR,-Terpilih sebagai Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kota Makassar, Indira Jusuf Ismail terus berupaya memajukan pengembangan prestasi basket Kota Makassar.

Bukan hanya pengembangan atlit lewat berbagai kompetisi dan pembangunan lapangan basket berskala internasional, Indira bersama pengurusnya juga mengadakan Kantor Perbasi Kota Makassar.

Indira didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Perbasi Kota Makassar meninjau langsung kantor baru yang berada di Kawasan CPI, Minggu (23/07/2023). Lokasi strategis tersebut sebagai upaya Indira yang ingin terus memberikan yang terbaik.

Adapun gedung yang disulap menjadi kantor Perbasi Kota Makassar ini memiliki tiga lantai, didesain sebagai ruang kerja dan ruang rapat pengurus.

Indira melakukan pengecekan terhadap interior dan fasilitas kantor. Indira menekankan pentingnya mendesain kantor yang dengan menonjolkan visualnya sebagai Kantor Perbasi.

“Ini harus kita desain tidak berlebihan, tapi hasilnya keren, kita cari misal foto-foto (dokumentasi) basketnya, kita harus mewakili citra bahwa basket itu keren,” jelasnya.

Namun demikian, selain sebagai tempat untuk memaksimalkan pengembangan olahraga basket Kota Makassar, Indira juga berharap hadirnya Kantor Perbasi ini semakin membangun kekeluargaan pengurus, pelatih hingga atlit Kota Makassar.

“Kita harus memperlihatkan bahwa benar-benar yang kita buat itu menunjukkan basket itu keren, kita harus sungguh-sungguh, fungsi sekretariatnya juga maksimal, kita ramu kekeluargaan juga disini,” katanya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending