Connect with us

Terima Langsung Penghargaan KLA, Wawali Makassar Harap Tahun Depan Raih Kategori Utama

Published

on

Kitasulsel–SEMARANG, — Pemerintah Kota Makassar meraih kembali penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia sebagai Kota Layak Anak (KLA).

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Bintang Puspayoga kepada Wakil Walikota Makassar, Fatmawati Rusdi, SE, MM, di Hotel Padma, Kota Semarang Jawa Tengah, Sabtu (22/7/2023).

Tahun ini Kota Makassar kembali meraih penghargaan KLA kategori Nindya, dimana kategori yang sama diraihnya pada tahun 2022 kemarin. Artinya, Kota Makassar masih berhasil mempertahankan predikat KLA pada kategori yang sama tahun ini.

Berdasarkan data Kementerian PPPA, tercatat ada 360 Kabupaten/Kota, yang terdiri dari 19 kategori Utama, 76 kategori Nindya, 130 kategori Madya, dan 135 kategori Pratama. Jumlah ini meningkat dari tahun lalu.

Usai menerima penghargaan, Fatmawati Rusdi berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang telah bekerja keras untuk meraih predikat Kota Layak Anak.

“Alhamdulillah atas pencapaiannya ini. Tapi jujur untuk mempertahankan kategori tersebut itu sangat susah loh. Butuh kerja keras dari seluruh stakeholder yang berkaitan,” ucapnya.

Kata Fatmawati, apa yang diperoleh ini merupakan wujud kerja nyata Pemerintah kota Makassar melalui berbagai program salah satunya Jagai Anakta.

Tak hanya itu, di Makassar ada juga namanya shelter warga yang dimana program ini hanya satu-satunya di Indonesia. Dibawahi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar ini sebagai salah satu upaya untuk mentracking sekaligus mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan.

“Hasil kerja keras ini bersama pemerhati anak serta masyarakat membuahkan hasil. Tidak sampai disini kita akan lebih genjot dan tingkatkan agar dapat membuat kota Makassar lebih baik lagi dalam pemenuhan hak anak,” tuturnya.

Fatmawati pun berharap tahun 2024 Kota Makassar bisa naik kelas dan mendapat kategori utama dalam Kota Layak Anak.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Achi Soleman menambahkan penetapan KLA didasarkan pada capaian pada 5 kluster KLA dengan 24 indikator yang mencakup Penguatan Kelembagaan, Hak Sipil dan Kebebasan, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Pendidikan.

Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Seni Budaya, Perlindungan Khusus baik pada tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun Desa/Kelurahan.

“Tanpa adanya komitmen kuat dari pimpinan kami dan kebijakan program yang mementingkan pemenuhan hak mungkin kita tidak bisa mencapai titik ini. Namun, DP3A selalu bekerja keras dan selalu memfasilitasi anak yang tidak mendapatkan haknya,” pungkasnya.

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Mantan Jampidsus Tak Pakai Rompi Saat Ditahan, Gerindra: Jangan Ada Perlakuan Istimewa

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang memasuki Rumah Tahanan (Rutan) KPK tanpa mengenakan rompi maupun borgol menjadi sorotan.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyoroti hal tersebut dan mengingatkan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Bimantoro yang merupakan Anggota Panja Tim Pengawas Komisi III mengatakan, perhatian utama dalam penegakan hukum seharusnya bukan hanya soal atribut tahanan, tetapi bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan secara transparan.

“Penegakan hukum tidak boleh memberikan kesan adanya perlakuan istimewa kepada siapa pun. Siapa pun yang telah berstatus tersangka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada standar yang berbeda dalam penanganan suatu perkara,” tegas Bimantoro.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum bergantung pada konsistensi dalam menjalankan prosedur. Karena itu, setiap proses hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa diskriminasi.

“Yang paling penting adalah proses hukumnya berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Jangan ada perlakuan khusus yang dapat menimbulkan polemik atau mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh aparat penegak hukum menjadikan kasus tersebut sebagai momentum untuk memperkuat komitmen terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.

“Sebagai negara hukum, Indonesia harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap prosedur penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten agar tidak menimbulkan persepsi adanya keistimewaan bagi pihak tertentu,” tambahnya.

Bimantoro menegaskan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar seluruh institusi penegak hukum bekerja secara profesional, akuntabel, dan menjunjung rasa keadilan.

“Jangan sampai persoalan administratif atau prosedural yang terlihat sederhana justru mencederai kepercayaan publik. Yang harus dikedepankan adalah profesionalitas, transparansi, dan perlakuan yang sama bagi setiap warga negara dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending