F8 Makassar Resmi Digelar 23 Agustus 2023 Mendatang
Kitasulsel–MAKASSAR,— PT Festival Delapan Indonesia resmi merilis tanggal pelaksanaan Makassar International Eight Festival and Forum atau Makassar F8 di 2023.
Bertemakan “Next Gen’ Treasure” Makassar F8 akan digelar 23-27 Agustus 2023.
Sesuai dengan tema, F8 yang sejak tahun 2016 digelar oleh pemerintah dan pada tahun 2019 resmi dikelola oleh pihak swasta ini dapat meninggalkan warisan budaya sejarah yang dikemas modern kepada generasi selanjutnya.
“Makassar F8 menjadi kebanggaan tersendiri untuk Kota Makassar karena perhelatan akbar telah diakui bertahun-tahun secara nasional. Sesuai tema ini menjadi warisan budaya buat generasi Z,” ucap Sofyan Setiawan, Direktur PT Festival Delapan, Kamis (27/07/2023).
Dengan menampilkan delapan subsektor ekonomi kreatif diantaranya Food and Fruit, Fashion, Fiction Writers, Fine Art, Fusion Music, Film, Folks, dan Flora Fauna. Makassar F8 tahun ini sedikit berbeda tidak ada lagi pembelian tiket konser senilai 200 ribu.
Konsep tersebut diubah menjadi lebih ringan dengan harapan semua warga khususnya Kota Makassar dapat menikmati Makassar F8 secara keseluruhan.
“Hanya bayar 20 ribu saja pengunjung sudah bisa menikmati semua sudut area F8 tanpa terkecuali. Termasuk nonton konser nantinya,” ungkapnya.
Wawan sapaan akrab Sofyan Setiawan menambahkan pengunjung akan mendapatkan potongan diskon biaya tiket masuk hingga 50 persen jika membawa dua botol mineral kosong dan ditukarkan ke tempat registrasi.
“Jadi cukup bayar 10 ribu asal bawa botol kosong 2 botol. Ini komitmen terhadap isu lingkungan. Kita mengajak masyarakat menjaga alam,” tuturnya.
Dia juga menjelaskan untuk menghindari pengunjung berdesakan di area akses masuk maka pihak Makassar F8 menyediakan 6 akses masuk. Empat pintu masuk area utama dan dua pintu emergency atau darurat.
Pihaknya juga sementara mengatur kantong-kantong parkir bersama PD Parkir agar memaksimalkan penumpukan kendaraan di sekitar area Makassar F8.
“Kita berharap tahun ini tambah sukses perhelatannya. Poinnya kita selalu berbenah menjadi lebih baik,” pungkasnya.
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login