Connect with us

F8 Makassar Resmi Digelar 23 Agustus 2023 Mendatang

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR,— PT Festival Delapan Indonesia resmi merilis tanggal pelaksanaan Makassar International Eight Festival and Forum atau Makassar F8 di 2023.

Bertemakan “Next Gen’ Treasure” Makassar F8 akan digelar 23-27 Agustus 2023.

Sesuai dengan tema, F8 yang sejak tahun 2016 digelar oleh pemerintah dan pada tahun 2019 resmi dikelola oleh pihak swasta ini dapat meninggalkan warisan budaya sejarah yang dikemas modern kepada generasi selanjutnya.

“Makassar F8 menjadi kebanggaan tersendiri untuk Kota Makassar karena perhelatan akbar telah diakui bertahun-tahun secara nasional. Sesuai tema ini menjadi warisan budaya buat generasi Z,” ucap Sofyan Setiawan, Direktur PT Festival Delapan, Kamis (27/07/2023).

Dengan menampilkan delapan subsektor ekonomi kreatif diantaranya Food and  Fruit, Fashion, Fiction Writers, Fine Art, Fusion Music, Film, Folks, dan Flora Fauna. Makassar F8 tahun ini sedikit berbeda tidak ada lagi pembelian tiket konser senilai 200 ribu.

Konsep tersebut diubah menjadi lebih ringan dengan harapan semua warga khususnya Kota Makassar dapat menikmati Makassar F8 secara keseluruhan.

“Hanya bayar 20 ribu saja pengunjung sudah bisa menikmati semua sudut area F8 tanpa terkecuali. Termasuk nonton konser nantinya,” ungkapnya.

Wawan sapaan akrab Sofyan Setiawan menambahkan pengunjung akan mendapatkan potongan diskon biaya tiket masuk hingga 50 persen jika membawa dua botol mineral kosong dan ditukarkan ke tempat registrasi.

“Jadi cukup bayar 10 ribu asal bawa botol kosong 2 botol. Ini komitmen terhadap isu lingkungan. Kita mengajak masyarakat menjaga alam,” tuturnya.

Dia juga menjelaskan untuk menghindari pengunjung berdesakan di area akses masuk maka pihak Makassar F8 menyediakan 6 akses masuk. Empat pintu masuk area utama dan dua pintu emergency atau darurat.

Pihaknya juga sementara mengatur kantong-kantong parkir bersama PD Parkir agar memaksimalkan penumpukan kendaraan di sekitar area Makassar F8.

“Kita berharap tahun ini tambah sukses perhelatannya. Poinnya kita selalu berbenah menjadi lebih baik,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Fasilitasi Itsbat Nikah bagi Warga Kurang Mampu

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Bagi para jomblo yang berencana melepas masa lajang tahun ini, atau mungkin pasangan yang ingin kembali mengukuhkan cinta dalam ikatan yang sah. Ada kabar gembira dari Pemerintah Kota Makassar.

Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar tahun 2025, Pemerintah Kota melalui Dinas Sosial akan menggelar kegiatan nikah massal.

Program ini menjadi salah satu bentuk perhatian dan kepedulian Pemkot terhadap warga, khususnya bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara.

Tak hanya bagi mereka yang ingin melegalkan pernikahan, kegiatan ini juga terbuka bagi pasangan yang hing belum memiliki buku nikah resmi. Namun, ternyata ada persyaratan khusus.

Menariknya, kegiatan ini sepenuhnya gratis dan akan diikuti oleh 50 pasangan dari berbagai kecamatan di Kota Makassar. Tidak hanya sah secara agama, tetapi juga resmi tercatat oleh negara melalui pencatatan Kantor Urusan Agama (KUA).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan program rutin pemerintah daerah yang sudah berjalan setiap tahun.

Tujuannya memberikan kemudahan administrasi pernikahan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan biaya untuk mengurus pencatatan pernikahan secara legal.

“Nikah massal ini menjadi bagian dari layanan sosial pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi, khususnya pasangan yang selama ini belum memiliki akta nikah resmi,” ujar Andi Bukti, Rabu (22/10/2025).

Persyaratan Peserta Itsbat Nikah Massal, untuk mengikuti kegiatan ini, peserta diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut.

Pertama, berdomisili di Kota Makassar. Kedua masuk dalam kategori tingkat kesejahteraan desil 1–5 (keluarga kurang mampu, diverifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

Ketiga, memenuhi rukun nikah, seperti adanya wali nikah serta dua orang saksi. Keempat bagi yang menikah kedua kali wajib melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu

“Kelima, bagi perempuan yang bercerai, masa iddah harus terpenuhi, minimal 3 bulan sejak akta cerai terbit,” jelasnya.

Dijelaskan, dari syarat diatas pihaknya melakukan verifikasi berkas dilakukan bersama instansi terkait.

Dimana, Dinas Sosial Kota Makassar memverifikasi poin 1 dan 2. Sedangkan Pengadilan Agama memverifikasi poin 3, 4 dan 5

Untuk waktu dan lokasi pelaksanaan yakni pelaksanaan kegiatan tetap berjalan sesuai jadwal yang direncanakan.

Loading dan persiapan tanggal 6 November pukul 20.00 WITA, pelaksanaan itsbat nikah 7 November pukul 08.00 WITA, sampai Pukul 12.00 WITA.

Kemudian, akad nikah dan resepsi massal tanggal 7 November setelah salat Jumat 7 November Pukul 20.00 WITA.

“Kegiatan ini wajib selesai pada hari yang sama karena pada 8 November akan dilanjutkan agenda resmi peringatan HUT Kota Makassar lainnya,” terangnya.

Total 50 pasangan suami istri telah dinyatakan lolos verifikasi dan resmi menjadi peserta Itsbat Nikah Massal.

Setelah mengikuti prosesi isbat di tempat, seluruh pasangan akan langsung menerima akta nikah resmi dari negara.

“Ini bukan hanya soal legalitas pernikahan, tapi juga untuk menjamin hak anak dan keluarga,” tutur Andi Bukti. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel