Connect with us

H.Ray Suryadi Arsyad Dampingi CEO Avatar E -Sport Makassar Resmikan Pembukaan Turnamen MLBB Tingkat Kecamatan Ujung Tanah

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Legislator DPRD Kota Makassar H Ray Suryadi Arsyad Mendampingi CEO Avatar E-Sport Makassar dr Udin Malik resmikan pembukaan turnamen Mobil Legends Bang Bang(MLBB) tingkat Kecamatan ujung tanah di pelataran kantor navigasi kelas 1 makassar minggu 30/07/2023.

Turnamen yang akan di selenggarakan di setiap Kecamatan sekota makassar diprakarsai oleh dr Udin Malik selaku CEO Avatar E sport dan merupakan turnamen pembuka menuju MLBB walikota cup  tahun 2023.

H Ray Suryadi Arsyad yang hadir langsung di pembukaan turnamen MLBB tingkat Kecamatan ujung tanah ini mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Avatar E -Sport Makassar.

“Kegitan positif akan selalu mendatangkan hal hal positif juga bagi masyarakat,Turnamen ini merupakan wadah yang baik untuk muda mudi kita di Kecamatan ujung tanah untuk menyalurkan bakatnya lewat kompetisi,jika selama ini hanya mabar(Main Bareng) di Warkop sekarang sudah dikompetisikan yang artinya ada pemenang dan hadianya,ujar pemilik jargon Asli Utara ini.

Lebih lanjut legislator yang gemar mengoleksi duplikat superhero ini menambahkan bahwa manfaat positif dari turnamen ini adalah pemuda kita di utara punya pilihan hobi olahraga selain sepakbola.

“kita di utara ini identik dengan sepakbola,dimna mana ada lapangan pasti jadi lagi tiang gawangnya,hadirnya kompetisi mobile legend ini bisa menjadi pilihan lain selain sepakbola,apalagi permainan MLBB ini sudah termasuk dalam Cabor yang dipertandingkan di ajang ajang perhelatan olahraga resmi baik tingkat nasional maupun International.

Diakhir kesempatan H Ray Suryadi Arsyad berharap agar turnamen MLBB di Kecamatan ujung tanah ini bisa berlangsung dengan tertib aman dan tentunya menjunjung tinggi sportivitas.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending