Connect with us

H.Ray Suryadi Arsyad Dampingi CEO Avatar E -Sport Makassar Resmikan Pembukaan Turnamen MLBB Tingkat Kecamatan Ujung Tanah

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Legislator DPRD Kota Makassar H Ray Suryadi Arsyad Mendampingi CEO Avatar E-Sport Makassar dr Udin Malik resmikan pembukaan turnamen Mobil Legends Bang Bang(MLBB) tingkat Kecamatan ujung tanah di pelataran kantor navigasi kelas 1 makassar minggu 30/07/2023.

Turnamen yang akan di selenggarakan di setiap Kecamatan sekota makassar diprakarsai oleh dr Udin Malik selaku CEO Avatar E sport dan merupakan turnamen pembuka menuju MLBB walikota cup  tahun 2023.

H Ray Suryadi Arsyad yang hadir langsung di pembukaan turnamen MLBB tingkat Kecamatan ujung tanah ini mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Avatar E -Sport Makassar.

“Kegitan positif akan selalu mendatangkan hal hal positif juga bagi masyarakat,Turnamen ini merupakan wadah yang baik untuk muda mudi kita di Kecamatan ujung tanah untuk menyalurkan bakatnya lewat kompetisi,jika selama ini hanya mabar(Main Bareng) di Warkop sekarang sudah dikompetisikan yang artinya ada pemenang dan hadianya,ujar pemilik jargon Asli Utara ini.

Lebih lanjut legislator yang gemar mengoleksi duplikat superhero ini menambahkan bahwa manfaat positif dari turnamen ini adalah pemuda kita di utara punya pilihan hobi olahraga selain sepakbola.

“kita di utara ini identik dengan sepakbola,dimna mana ada lapangan pasti jadi lagi tiang gawangnya,hadirnya kompetisi mobile legend ini bisa menjadi pilihan lain selain sepakbola,apalagi permainan MLBB ini sudah termasuk dalam Cabor yang dipertandingkan di ajang ajang perhelatan olahraga resmi baik tingkat nasional maupun International.

Diakhir kesempatan H Ray Suryadi Arsyad berharap agar turnamen MLBB di Kecamatan ujung tanah ini bisa berlangsung dengan tertib aman dan tentunya menjunjung tinggi sportivitas.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending