Connect with us

Tim Sar Gabungan Evakuasi Pendaki yang Alami Hipotermia di Pos 7 Gunung Bawakaraeng

Published

on

Kitasulsel—Gowa—-Seorang pendaki yang mengalami gejala hipotermia di Pos 7 Gunung Bawakaraeng, Gowa, Sulsel, akhirnya berhasil dievakuasi Tim Sar Gabungan ke kaki gunung, Desa Lembanna, Tinggimoncong, Gowa, pada Senin (31/07/2023) subuh.

Pendaki yang diketahui bernama Dapiol dibantu Tim Sar Gabungan menuruni Gunung Bawakaraeng hingga Hutan Pinus Lembanna dan diserahkan ke pihak keluarganya untuk mendapat pemulihan.

“Malam tadi kami terima laporan dari bagian registrasi tentang adanya 4 orang Pendaki yang mengalami gejala hipotermia di Gunung Bawakaraeng dan langsung mengirimkan personel Basarnas melakukan evakuasi”, ungkap Mexianus Bekabel, Kepala Kantor Basarnas Makassar.

Lebih lanjut, Mexianus menjelaskan bahwa pada Minggu (30/07/2023) Command Center Basarnas Makassar menerima info adanya 4 Pendaki mengalami kendala di Gunung Bawakaraeng. Untuk merespons hal itu, Basarnas mengerahkan satu tim berkualifikasi jungle rescue untuk membantu proses evakuasi.

“Tim berangkat sekitar pukul 23.45 Wita (Minggu) dan langsung menuju ke lokasi melalui jalur bulu balea”, terang Mexianus.

Tim Rescue Basarnas bersama Potensi Sar langsung menuju ke Pos 7 dan menemukan korban sekitar Pos 5 dan Pos 6. Dapiol kemudian dievakuasi ke bawah oleh Tim Sar Gabungan.

Sebelumnya, korban bersama temannya sedang berkemah di Pos 5 Gunung Bawakaraeng. Pada Minggu (30/07/2023) korban bersama temannya mendaki ke puncak Gunung Bawakaraeng dan kembali setelah magrib menuju ke Pos 5. Namun, karena kondisi sudah malam, di Pos 7 korban mengalami hipotermia dan kesulitan berjalan.

2 rekan lainnya yang berada di Pos 5 melaporkan kondisi itu ke bagian registrasi Gunung Bawakaraeng yang diteruskan ke Basarnas.

Atas kejadian ini, Mexianus mengimbau agar pendaki tetap memperhatikan keselamatan dalam melakukan pendakian.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Resmob Polda Sulsel Bekuk Pelaku Curat di Maros, Satu Unit HP Diamankan

Published

on

Kitasulsel–Makassar Tim Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di wilayah Kabupaten Maros. Pelaku berinisial IK (51), yang diketahui berprofesi sebagai sopir, ditangkap pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Wawan Suryadinata bersama Panit 3 Opsnal Irzal Makkarawa, setelah tim menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 10.15 WITA di Jalan Poros Dusun Ballapati, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Korban yang merupakan pemilik konter handphone saat itu baru tiba di lokasi usahanya dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah memarkir kendaraan di samping konter, korban membuka pintu usaha dan kembali ke motornya untuk mengambil tas yang digantung di bagian depan. Namun, tas tersebut telah hilang.

Tas tersebut berisi tiga unit handphone masing-masing merek OPPO, Samsung A56, dan Samsung A16, uang tunai sekitar Rp3 juta, voucher pulsa senilai Rp20 juta, serta sejumlah dokumen penting. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp28 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan dukungan informasi dari masyarakat, tim Resmob berhasil melacak keberadaan pelaku. Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan IK tanpa perlawanan.

Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa saat melintas di lokasi kejadian, dirinya melihat tas yang tergantung di sepeda motor korban yang terparkir di area sepi.

“Melihat situasi sepi, pelaku langsung mengambil tas tersebut dan melarikan diri,” ungkap IPDA Irzal Makkarawa.

Usai melakukan aksinya, pelaku menuju Kota Makassar dan menjual dua unit handphone, yakni OPPO dan Samsung A56, beserta voucher pulsa kepada seorang penjual handphone di kawasan Jalan Veteran Selatan dengan total sekitar Rp3 juta. Sementara satu unit handphone Samsung A16 digunakan untuk keperluan pribadi, dan dokumen penting dibuang di sekitar lokasi tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A16 warna silver.

Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polsek Moncongloe, Polres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Continue Reading

Trending