Connect with us

Gelar Reses Tahun Persidangan ke 3,H.Ray Suryadi Arsyad S.IP:Ciptakan Generasi Unggul Dari Utara Kota Lewat Mutu Pendidikan Sejak Dini

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Legislator DPRD Kota makassar dari Partai Demokrat H Ray Suryadi Arsyad S.IP Menggelar reses masa persidangan ke 3 tahun sidang 2022/2023 di jalan Tengku Umar 12 Kelurahan Kaluku Bodoa Kecamatan Tallo,Selasa 01/08/2023.

Reses yang dilakukan oleh legislator peraih suara terbanyak pada pileg 2019 lalu ini disambut antusias oleh masyarakat setempat,hal tersebut terlihat dari banyaknya jumlah masyarakat yang hadir saat reses digelar.

Lurah Kaluku Bodoa Suryadi yang ikut mendampingi H.Ray Suryadi Arsyad selama reses menyampaikan apresiasi terhadap Kinerja H Ray Suryadi Arsyad sebagai legislator  yang sangat  vokal dan peduli terhadap kebutuhan warga di dapilnya.

“Keberadaan H RAY sebagai anggota dewan di Utara kota ini sangat membantu pemerintah kota dalam hal ini kami sebagai lurah,beberapa item yang selama ini menjadi keluhan masyarakat satu persatu mulai tertangani berkat bantuan pak dewan kita,mulai dari lampu jalan,peping blok serta pengerukan drainase,semua bisa kita nikmati saat ini atas Sinergitas kami dengan  pak dewan,jelas lurah Kaluku bodoa,Suryadi.

Sementara itu H Ray Suryadi Arsyad dalam penyampaiannya di hadapan ratusan warga menekankan fungsi legislasi seorang anggota dewan serta ruang lingkup kinerja setiap komisi di DPRD kota makassar.

Selain itu legislator yang identik dengan jargon Asli Utara ini juga menekankan pentingnya pendidikan bagi anak anak usia sekolah demi keberlangsungan mutu kehidupan dan sumber daya manusia yang baik dimasa mendatang.

“Saya ingin tekankan bahwa semua anak anak usia sekolah di utara kota makassar khususnya di kelurahan Kaluku Bodoa ini wajib menikmati yang namanya pendidikan,tidak ada alasan bagi orang tua untuk tidak menyekolahkan anak anaknya,sebagai perpanjangan suara masyarakat ke pemerintah,saya akan perjuangkan agar anak anak kita di utara kota ini bisa menikmati yang namanya pendidikan,tegas H Ray yang di sambut tampuk tangan dari seluruh warga yang hadir.

Lebih lanjut pemilik gelar S.IP dari Universitas Hasanuddin ini juga menambahkan bahwa keberadaan dirinya sebagai anggota dewan yang terpilih dari dapil 2 mesti dimanfaatkan oleh warga untuk lebih mudah menyampaikan keluh kesannya terhadap sesuatu yang mungkin kurang maksimal.

“Sebagai perwakilan ta’ di DPRD kota makassar, sudah menjadi tanggung jawab saya untuk membantu kita semua merealisasikan hal hal yang mungkin selama ini masih belum maksimal,silahkan kontak saya kapan saja,jika itu perihal kepentingan untuk kenyamanan kita bersama,satu yang pasti saya terpilih Kerna kita semua dan untuk kepentingan dan kesejahteraan kita semua pula saya akan terus berjuang di gedung di DPRD,jelas H Ray  Suryadi Arsyad Yang tak lain merupakan anak kandung dari ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kota Makassar H.M Arsyad H Bua.

Diketahui bahwa H Ray Suryadi Arsyad S.IP akan kembali maju bertarung pada pemilihan legislatif tahun 2024 mendatang lewat partai Demokrat ,Dengan daerah pemilihan(Dapil) 2 meliputi Kecamatan Tallo,Kecamatan Ujung Tanah,Kecamatan Bontoala,Kecamatan Wajo dan Kecamatan Sangkarrang dengan nomor Urut 1.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

PEMKOT MAKASSAR TEGASKAN PEMBENAHAN TPA ANTANG SESUAI ATURAN DAN MEKANISME RESMI

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan seluruh kegiatan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan material tanah urug dalam pekerjaan pembenahan kawasan TPA Antang.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, selaku leading sector pengadaan material tanah urug menjelaskan bahwa pekerjaan yang saat ini berlangsung merupakan bagian dari proses pembenahan TPA menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.

“Pembenahan yang kami lakukan lewat izin dokumen resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover soil,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Menurut Amin, seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan dan mengacu pada regulasi yang berlaku tanpa adanya campur tangan pihak tertentu.

“Seluruh proses pembenahan TPA Antang kami laksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menerangkan, langkah penataan dilakukan menyusul meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang sehingga menyebabkan timbunan sampah menggunung.

Karena itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas PU melakukan pembenahan tidak hanya untuk memperbaiki akses jalan dan operasional kendaraan pengangkut sampah, tetapi juga menata kembali area penimbunan melalui metode penutupan sampah menggunakan tanah urug atau cover soil.

Metode tersebut merupakan prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern karena berfungsi mengurangi bau, mencegah berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.

“Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami benahi dan tata sesuai standar pengelolaan lingkungan,” ungkap Amin.

Ia menambahkan, pembenahan tersebut merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah Kota Makassar dari metode open dumping menuju sanitary landfill maupun controlled landfill.

“Artinya, pemrosesan akhir di TPA sampah yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka mulai kami benahi untuk beralih ke sanitary landfill. Ini yang kami benahi sekarang,” sambungnya.

Amin menjelaskan, sampah lama yang masuk ke area TPA ditempatkan pada zona tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug.

Proses tersebut bertujuan mengurangi bau tidak sedap, menekan potensi penyebaran penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Fokusnya bagaimana sampah di TPA dari open dumping beralih ke sanitary landfill. Salah satu metodenya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” tuturnya.

Ia juga memastikan proses pengadaan material dilakukan sesuai aturan melalui sistem e-katalog dan seluruh material berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku.

“Proses pengadaan tanah urug kami lakukan sesuai peraturan melalui e-katalog dan material berasal dari tambang yang memiliki IUP yang masih berlaku,” lanjut Amin.

Menurutnya, langkah penataan dan pembenahan TPA Antang merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan.

Kawasan yang selama puluhan tahun dikenal sebagai pusat pembuangan sampah dengan berbagai persoalan lingkungan seperti bau tidak sedap, tumpukan sampah, serta minimnya nilai estetika, kini mulai diarahkan menjadi kawasan yang lebih tertata dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Makassar juga mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah yang tidak hanya berfokus pada fungsi TPA sebagai lokasi pemrosesan akhir, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial melalui pengembangan ekonomi sirkular.

Berbagai program penataan infrastruktur, perbaikan akses, penguatan sistem pengelolaan sampah, hingga penghijauan kawasan terus dilakukan agar TPA Antang menjadi kawasan yang lebih representatif, aman, dan ramah lingkungan.

Transformasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan wajah baru TPA Antang yang selama ini identik dengan bau menyengat dan kesan kumuh menjadi kawasan yang lebih estetis serta memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Amin menegaskan material tanah urug yang digunakan saat ini bukan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan khusus mendukung proses pembenahan TPA Antang menuju sistem pengelolaan yang lebih baik.

“Untuk menuju sistem controlled landfill, timbunan sampah harus ditutup menggunakan tanah urug. Ini merupakan salah satu persyaratan teknis agar pengelolaan sampah menjadi lebih baik dan sesuai standar lingkungan,” katanya.

Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh material tanah urug yang digunakan berasal dari lokasi pertambangan berizin resmi dan masih berlaku.

Muhammad Amin menyebutkan sumber material tanah urug berasal dari tiga perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT Tamangapa Raya Permai di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, CV Rare Jaya Mandiri di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, serta CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang beroperasi di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Di akhir penjelasannya, Amin menegaskan Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip transparansi.

“Karena itu, penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” tutupnya.

Continue Reading

Trending