Connect with us

PKS dan NasDem Usulkan Prof Aswanto Jadi Pj Gubernur Sulsel

Published

on

Kitasulsel—Makassar – Satu bulan lagi Gubernur Andi Sudirman Sulaiman akan menyelesaikan pemerintahannya.Pemerintahan Prof Andalan genap lima tahun pada 5 September 2023 mendatang.

Sejumlah nama mulai dibahas dan dibicarakan masing-masing fraksi di DPRD Sulsel sebagai figur calon Penjabat Gubernur Sulsel. Salah satu nama yang cukup mencuat dalam pembahasan masing-masing fraksi adalah nama Prof. Aswanto yang ini menjabat Staf ahli Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), misalnya memasukkan dan mengusulkan Prof. Aswanto sebagai salah satu figur yang tepat menjadi penjabat Gubernur Sulsel mendatang.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Sulsel Fraksi PKS Muzayyin Arif, Selasa (1/8/2023).

“Ada beberapa nama, namun figur yang saya kira tepat adalah Prof. Aswanto”, katanya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Sulsel Ady Anshar setelah dilakukan konsultasi dengan Kemendagri. “Ada beberapa 3 nama namun yang kami anggap pas adalah Prof. Aswanto”, katanya.

Menanggapi hal itu, pakar komunikasi dan akademisi dari Unhas Dr. Hasrullah menilai sosok Prof Aswanto memang punya kualitas yang tak diragukan lagi.

Selain telah melintang diberbagai lembaga tinggi negara seperti menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat, Prof Aswanto merupakan aset bangsa yang sangat berharga.

Dalam karakter, integritas dan kapabilitas Prof Aswanto tidak lagi diragukan. “Idealisme yang dimilikinya sangat kuat dan tak tergoyahkan. Di samping itu, dari sisi keilmuan, Prof Aswanto sangat paham seluk-beluk hukum dan kebijakan sehingga dengan gampang menyesuaikan diri dengan kondisi pemerintahan yang ada”, ujar Hasrullah. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending