Connect with us

Bertemu Fatmawati Rusdi, Wali Kota Tarakan Belajar Sistem Perpajakan Makassar

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR, – Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi menerima kunjungan rombongan studi tiru Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes di Balaikota Makassar, Jumat (4/08/2023).

Kunjungan studi tiru ini terkait keinginan besar Pemerintah Kota Tarakan dalam hal ini Wali Kota Tarakan untuk memperbaiki sistem perpajakan di daerahnya.

Fatmawati Rusdi pun menyambut baik kedatangannya. Ia didampingi Asisten II, Rusmayani Madjid, Kepala Badan Pendapatan Daerah Makassar, Firman Hamid Pagarra dan tim dari bank Sulselbar.

Ia menjelaskan kota Makassar dalam beberapa tahun terakhir terus memperbaiki sistem perpajakannya.

Langkah awal yang dilakukan dengan mendata dan memetakan ulang daftar wajib pajak yang ada di Kota Makassar.

Dengan begitu, wajib pajak dapat terpantau dengan baik. Kata Fatmawati, perpajakan di Kota Makassar dibawahi langsung oleh Bapenda dan dimonitor secara online.

Tak hanya itu, untuk memudahkan pelayanan pajak. Pemkot Makassar melalui Bapenda mengeluarkan satu aplikasi jitu yakni aplikasi Pakinta atau disebut dengan Pajak Terintegrasi Terdigitalisasi.

“Jadi ini dilakukan guna memudahkan layanan akses bayar pajak daerah di Makassar,” ucap Fatmawati.

Sementara, Wali Kota Tarakan, dr. Khairul nampak sangat memperhatikan detail setiap penjelasan sistem Pakintaki tersebut.

Ia pun melontarkan banyak pertanyaan. Salah satunya bagaimana meminimalisir daftar wajib pajak PBB yang banyak tidak dihiraukan oleh wajib pajak.

“Setelah beberapa jam kami berbincang dan bertanya tentang sistem. Kami tidak salah berkunjung ke Makassar untuk mempelajari sistem perpajakannya,” ungkapnya.

Ia pun sesegera mungkin akan memperbaiki sistem pajak di Kota Tarakan. “Kita bawa pulang ilmu dari Makassar. Kita pelan-pelan ubah sistem perpajakan kita di sana. Biar kota kita juga semakin maju seperti Makassar,” tukasnya

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending