Connect with us

Bertemu Fatmawati Rusdi, Wali Kota Tarakan Belajar Sistem Perpajakan Makassar

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR, – Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi menerima kunjungan rombongan studi tiru Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes di Balaikota Makassar, Jumat (4/08/2023).

Kunjungan studi tiru ini terkait keinginan besar Pemerintah Kota Tarakan dalam hal ini Wali Kota Tarakan untuk memperbaiki sistem perpajakan di daerahnya.

Fatmawati Rusdi pun menyambut baik kedatangannya. Ia didampingi Asisten II, Rusmayani Madjid, Kepala Badan Pendapatan Daerah Makassar, Firman Hamid Pagarra dan tim dari bank Sulselbar.

Ia menjelaskan kota Makassar dalam beberapa tahun terakhir terus memperbaiki sistem perpajakannya.

Langkah awal yang dilakukan dengan mendata dan memetakan ulang daftar wajib pajak yang ada di Kota Makassar.

Dengan begitu, wajib pajak dapat terpantau dengan baik. Kata Fatmawati, perpajakan di Kota Makassar dibawahi langsung oleh Bapenda dan dimonitor secara online.

Tak hanya itu, untuk memudahkan pelayanan pajak. Pemkot Makassar melalui Bapenda mengeluarkan satu aplikasi jitu yakni aplikasi Pakinta atau disebut dengan Pajak Terintegrasi Terdigitalisasi.

“Jadi ini dilakukan guna memudahkan layanan akses bayar pajak daerah di Makassar,” ucap Fatmawati.

Sementara, Wali Kota Tarakan, dr. Khairul nampak sangat memperhatikan detail setiap penjelasan sistem Pakintaki tersebut.

Ia pun melontarkan banyak pertanyaan. Salah satunya bagaimana meminimalisir daftar wajib pajak PBB yang banyak tidak dihiraukan oleh wajib pajak.

“Setelah beberapa jam kami berbincang dan bertanya tentang sistem. Kami tidak salah berkunjung ke Makassar untuk mempelajari sistem perpajakannya,” ungkapnya.

Ia pun sesegera mungkin akan memperbaiki sistem pajak di Kota Tarakan. “Kita bawa pulang ilmu dari Makassar. Kita pelan-pelan ubah sistem perpajakan kita di sana. Biar kota kita juga semakin maju seperti Makassar,” tukasnya

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.

Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.

Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.

Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending