Connect with us

Hadiri Cooperative Expo 2023, Wawali-Ketua TP PKK Makassar Borong Produk UMKM

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR,– Pemerintah Kota Makassar terus berupaya mendukung para pelaku UMKM salah satunya melalui Cooperative Expo 2023 yang memberikan kesempatan bagi puluhan produk UMKM di Kota Makassar untuk memasarkan produknya.

Tidak hanya itu, Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi dan Ketua TP PKK Kota Makassar Indira Yusuf Ismail bahkan memborong sejumlah produk UMKM sebagai bentuk dukungannya kepada pelaku UMKM, usai membuka secara resmi Cooperative Expo 2023, Jumat (4/08/2023).

Diketahui, Cooperative Expo 2023 digelar dalam rangka Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) 2023 yang ke – 27 resmi berlangsung mulai dari 4-6 Agustus 2023. Kegiatan secara resmi dibuka oleh Fatmawati Rusdi didampingi oleh Indira Yusuf Ismail ditandai dengan pemukulan gong.

Selanjutnya mereka berdua berjalan dan menyambangi sejumlah booth untuk melihat produk UMKM yang dipamerkan oleh pelaku UMKM.

Ratusan masyarakat yang turut memadati lokasi tidak lupa memanfaatkan kesempatan untuk mengambil momen saat Fatma dan Indira berjalan mengunjungi booth.

Tercatat, sebanyak 42 Booth UMKM yang terdiri dari; 27 UMKM Koperasi dan 15 perbankan meramaikan Cooperative Expo 2023.

Berbagai produk unggulan yang dipamerkan meliputi kerajinan tangan, ekonomi kreatif, produk olahan kue dan minuman, serta kerajinan lainnya untuk dijual kepada para tamu dan pengunjung yang hadir dalam kegiatan Cooperative Expo 2023.

Dalam kesempatan itu, Fatma dan Indira membeli sejumlah produk UMKM seperti olahan kue, roti, dan kopi. Indira bahkan menyempatkan waktu untuk mendengar presentasi produk dari pelaku UMKM yang tampak antusias menawarkan produknya.

“Kegiatan ini kita harap dapat mempromosikan produk UKM binaan koperasi Kota Makassar kepada masyarakat atau pengunjung sehingga selain meningkatkan aspek permodalan dan nilai produk dapat membangun silaturahmi yang baik,” ucap Indira.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Makassar Muh Rheza, menjelaskan Cooperative Expo 2023 yang berlangsung selama tiga hari ini turut diramaikan dengan kegiatan talkshow hingga business matching.

Rheza berharap melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Koperasi dapat memberikan peningkatan pelayanan, pembinaan, dan kemudahan bagi para pelaku UMKM.

“Kita manfaatkan betul-betul kegiatan ini untuk pengembangan para pelaku UMKM,” terangnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending