Pastikan Longwis Sustainable, Fatmawati Rusdi Kunjungi 2 Longwis di Akhir Pekan
Kitasulsel—MAKASSAR,- Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi mengunjungi Lorong Wisata (Longwis) Canbera Kelurahan Tamamaung dan Lorong Wisata (Longwis) Caterine, Kelurahan Pampang, Sabtu (5/08/2023).
Kunjungan Wakil Wali Kota Makassar, untuk memastikan program Longwis tetap sustainable, serta melengkapi berbagai kebutuhan dari setiap Longwis guna penyempurnaan.
Di masing-masing Longwis, Fatmawati Rusdi mengecek keaktifan Kelompok Wanita Tani (KWT), dan berbincang secara langsung terkait berbagai kendala yang dihadapi.
Kunjungan kali ini, Fatmawati Rusdi didampingi oleh Asisten 3, Mario Said, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Mahyuddin, dan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (DP2), Evy Aprialti.
“Upaya untuk terus mengembangkan dan menyempurnakan Longwis akan terus kita lakukan, sebelumnya telah kita data berbagai potensi yang ada di Longwis, nah kali ini segala potensi itu ingin kita maksimalkan, seperti keberadaan UMKM yang ada di Longwis, maupun potensi lainnya,” ungkapnya.
Selain itu, kelengkapan Longwis pun diperhatikan dengan detail oleh Fatmawati Rusdi, seperti keberadaan bank sampah, ataupun perkembangan UMKM yang sebelumnya telah diberikan bantuan dan arahan.
“Beberapa titik masih diperlukan penambahan tanaman produktif, sehingga mampu menopang kebutuhan sehari-hari, seperti cabai, dan aneka sayuran,” lanjutnya.
Fatmawati Rusdi tak lupa pula memberikan apresiasi atas kinerja dari KWT di Longwis Canbera, yang mampu menata kebun sayur mereka dengan sangat apik, sehingga terlihat sejuk, dengan penggunaan kanopi.
“Pemandangan serasa berada di pedesaan, membuat kita lupa bahwa kita sedang berada di salah satu Longwis di Makassar,” tuturnya.
Sedangkan untuk Longwis Caterine, Fatmawati Rusdi melihat adanya potensi produk kopi khas Toraja, dan meminta agar segera dilakukan pendampingan terkait izin-izin dan juga standar kemasan.
NEWS
MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda
Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.
Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.
Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.
Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.
Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.
Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login