Connect with us

Serap Aspirasi Warga Pulau Barrang Caddi, Rudianto Lallo Diminta Kawal Pembangunan Dermaga dan Pemecah Ombak

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR— Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo menggelar reses ketiga masa persidangan ketiga tahun 2022/2023 di Kelurahan, Barrang Caddi, Kecamatan Sangkarrang, Sabtu 5/8/2023.

Kunjungan Ketua DPRD Makassar ini disambut baik warga kelurahan Barrang Caddi tepattnya di Pulau Barrang Caddi. Mereka berharap dengan kedatangan orang nomor satu di DPRD Makassar itu fasilitas di Pulau segera dibenahi.

“Kami warga Pulau Barrang Caddi hanya menginginkan dua hal, pertama perbaikan dermaga yang mulai rusak dan pembangunan pemecah ombak,”kata Suardi salah satu warga.

Suardi menjelaskan, Dermaga satu-satunya yang ada di Pulau Barrang Caddi kondisinya sangat memprihatinkan. Selain atapnya yang rusak beberapa tiang juga sudah tidak berfungsi dengan baik, sehingga dapat membahayakan warga dan para tamu yang datang di Pulau Barrang Caddi.

“Ini Dermaga sifatnya mendesak Pak. Semoga kami warga pulau Bareang Caddi dapat dibantu dengan dilakukan perbaikan oleh Pemkot Makassar tahun ini. Sebab jika dilakukan pada tahun depan maka saya yakin kondisi kerusakannya semakin parah.”tambahnya mengeluh.

Selain itu, dia juga menyampaikan jika di Pulau Barrang Caddi masih kekurangan tanggul pemecah ombak, alhasil pada saat musim angin kencang disertai ombak banyak rumah warga terdampak. “Ini dua masalah di pulau ini yang paling mendesak. semoga dengan kehadiran Ketua DPRD di Pulua Barrang Caddi membawa perubahan untuk masyarakat,”ujar Suhardi menambahkan.

Menanggapi hal itu, Politisi Partai NasDem itu mengatakan jika pihaknya sudah mengusulkan pembangunan dan perbaikan dermaga di Kelurahan Barrang Caddi. Seyogyanya, anggaran itu dapat dibelanjakan oleh Dinas Perhubungan Kota Makassar tahun ini selaku penanggungjawab. Akan tetapi, kata dia, Dinas Perhubungan tak ingin membelanjakan anggaran itu dengan berbagai alasan yang konyol.

“Si Kadis Perhubungan Ibu Aulia yang tidak paham regulasi, masa untuk membangun dermaga harus ada hak milik, padahal itu jelas-jelas laut, siapa yang mau sertifikatkan laut?. Lagian dermaga ini bukan untuk siapa, ini untuk masyarakat, saya heran apa yang ada dipikirannya hingga seakan-akan menghalangi pembanguna dermaga,”kata Rudianto Lallo.

Menurut Politisi Partai NasDem itu, mestinya pemerintah ini hadir memberikan pelayanan kepada rakyat, apalagi yang ada dipulau. Fasilitas seperti dermaga harus yang terbaik dibangun, karena ini difungsikan sebagai akses keluar pulau dan juga untuk mengikat perahu saat tidak melautm

Kendati demikian, Rudianto Lallo tetap memperjuangkan itu untuk kesejahteraan masyarakat Pualu Sangkarrang secara umum dan Pulau Barrang Caddi secara khusus. “Apapun itu saya akan lakukan jika untuk rakyat.”tegas Rudianto Lallo yang disambut tepuk tangan meriah dari peserta reses.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending