Connect with us

Prabowo Puji AAS Berkali-kali Atas Prestasinya Selama Ini

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR – Menteri Pertahanan (Menhan) yang juga Bakal Calon Presiden (Bacaleg) Prabowo Subianto memuji prestasi mantan Menteri Pertanian era Jokowi-JK yang saat ini menjabat Ketua Umum PP IKA Unhas Andi Amran Sulaiman (AAS) atas prestasinya selama ini.

Hal ini diungkap Prabowo di sela-sela sambutannya pada kegiatan Jalan Santai Anti Mager dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-354 Provinsi Sulawesi Selatan dan Dirgahayu Republik Indonesia (RI) ke-78, Makassar, Minggu (6/8).

“Selamat pagi. Rakyat Sulawesi Selatan luar biasa. Luar biasa. Saya juga bangga hadir bersama tokoh Sulsel Pak Amran yang saya tahu kiprah dan prestasi yang ditorehkannya selama ini untuk rakyat Indonesia. Saya sangat kagum pada Pak Amran. Gagasan dan terobosannya selama menjabat Mentan memjadi catatan emas negeri ini, khususnya bagi petani Indonesia”, ujar Prabowo.

Ketum Partai Gerindra ini juga merasa bangga berada di tengah-tengah rakyat Sulawesi Selatan. “Saya sangat bangga dengan semangat saudara-saudara kialian, pada kesetiaan NKRI”, imbuhnya.

Diketahui, sekitar 500.000 masyarakat Sulawesi Selatan (Sulsel) mengikuti kegiatan jalan sehat ‘Anti Mager’ yang diselenggarakan atas kolaborasi Pemprov Sulsel dengan IKA Universitas Hasanuddin (Unhas) dan relawan Sahabat Rakyat Indonesia (SRI).

Kegiatan Jalan Sehat ini dibuka oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, didampingi Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Ketua Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (Unhas) yang juga mantan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dan Staf Khusus Menhan Sjafrie Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi V DPR Iwan Darmawan Aras, Ketua Umum Sahabat Rakyat Indonesia Sukriansyah S. Latief, sejumlah kepala daerah, dan berbagai tokoh masyarakat di Sulsel. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.

Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.

Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.

Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending