Connect with us

Danny Pomanto Siap Wujudkan Makassar Kota Sehat Swasti Saba Wistara

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR,- Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bertekad mewujudkan Makassar Kota Sehat Swasti Saba Wistara.

Berbagai inovasi telah dibuat Pemkot Makassar untuk mendukung Kabupaten/Kota Sehat (KKS) 2023.

Langkah Pemkot Makassar menuju Kota Sehat 2023 telah dipresentasikan Danny Pomanto kepada Tim Verifikasi Nasional Penilaian KKS 2023.

Verifikasi Lanjutan Penghargaan KKS 2023 diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual.

Wali Kota Danny Pomanto didampingi Ketua Forum Kota Sehat Makassar Prof Noer Bachry, Asisten III Mario Said, Kepala Dinas Kesehatan Nursaidah Sirajuddin, Kepala Dinas PU Zuhaelsi Zubir, Kepala Dinas Sosial Armin Paera, dan Direktur Utama PDAM Beni Iskandar.

“Insya Allah semua yang dipersyaratkan secara keseluruhan bisa kami selesaikan tahun ini,” kata Danny Pomanto, usai melakukan verifikasi virtual di Hotel Four Point, Rabu (9/08/2023).

Danny Pomanto menambahkan ada indikator baru dalam penilaian Kota Sehat 2023. Yaitu bebas Open Defecation Free (ODF) atau Buang Air Sembarangan 100%.

Sehingga bebas ODF 100% ini akan menjadi fokus pemerintah kota ke depan untuk bisa meraih kembali Swasti Saba Wistara.

“Sebelum ada kriteria baru bebas ODF 100% kita lima kali berturut-turut Swasti Saba Wistara. Nah sekarang ini kita belum 100%, tapi akan menuju 100% karena kita punya IPAL Komunal skala kota,” tuturnya.

Ia menyebutkan IPAL Komunal skala kota akan mengcover 14 ribu rumah. Sehingga ia optimis Makassar bisa bebas ODF 100% di 2024 nanti.

“Disamping pembiayaan Dinas PU 100%, juga dicover lagi dengan sambungan rumah 14 ribu sambungan rumah, kita prioritaskan yang ODF,” tutupnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Daerah

Bupati Barru: Lima Peraturan Daerah Baru Ditetapkan untuk Maju dan Sejahterakan Masyarakat

Published

on

Kitasulsel–BARRU Menutup akhir tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Barru berhasil menyusun lima Peraturan Daerah (Perda) yang diharapkan dapat mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh, M.Si., Ph.D(HC) dalam sambutannya pada Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kabupaten Barru, yang membahas Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Rapat DPRD pada Selasa (24/12/2024).

Lima Ranperda yang disetujui untuk menjadi Perda tersebut meliputi:

1.Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa.

2.Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan.

3.Fasilitasi dan Dukungan bagi Pesantren.

4.Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

5.Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Barru, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M.Si., yang didampingi oleh Wakil Ketua II. Dalam rapat ini, DPRD Barru menyepakati bahwa lima Ranperda tersebut menjadi Perda, dan dilanjutkan dengan penandatanganan Naskah Keputusan Bersama antara DPRD dan Bupati Barru.

Bupati Suardi Saleh mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas dukungan yang diberikan oleh DPRD Kabupaten Barru.

Ia menyebutkan, dari lima Perda yang disetujui, empat di antaranya merupakan inisiatif dari DPRD Barru. Ini menunjukkan kepedulian tinggi anggota DPRD dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.

Bupati Suardi juga menjelaskan beberapa poin penting terkait Perda-perda tersebut. Pertama, terkait pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa, yang kini digantikan dengan Peraturan Bupati Barru Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD).

Perbup baru ini, menurut Bupati, mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan karena menjadi yang pertama di Sulsel dengan sistem pengalokasian ADD berbasis kinerja dan indikator yang merata.

Kemudian, Perda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir Barru. Perda ini akan mencakup seluruh aspek dari perencanaan hingga pembiayaan, memberikan kesempatan kepada nelayan dan pembudidaya ikan untuk berkembang.

Untuk Perda Fasilitasi dan Dukungan bagi Pesantren, Bupati Suardi menegaskan bahwa ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam mendukung Barru sebagai daerah yang bernafaskan keagamaan, dengan fasilitas untuk pengembangan pesantren dan sumber daya generasi Qur’ani.

Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dianggap sangat penting untuk memperlancar proses perizinan usaha di Barru. Bupati berharap petunjuk teknis pelaksanaan Perda ini bisa segera disosialisasikan ke seluruh pelaku usaha dan calon pengusaha di daerah.

Terakhir, Perda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah diharapkan dapat memperkuat status Kabupaten Barru sebagai Kabupaten Sehat dan Adipura.

Pengelolaan sampah berbasis lingkungan dan keterlibatan masyarakat serta pemerintah desa akan menjadi kunci keberhasilan implementasi Perda ini.

Bupati Barru menutup sambutannya dengan harapan agar lima Perda ini dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Semoga kelima Perda ini menjadi warisan yang bermanfaat untuk pembangunan Barru yang lebih baik,” harapnya.

Turut hadir dalam acara tersebut para Anggota DPRD Barru, unsur Forkopimda, Plh. Sekda Barru, serta pejabat daerah lainnya, termasuk camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Barru. (*)

Continue Reading

Trending