Connect with us

Danny Pomanto Siap Wujudkan Makassar Kota Sehat Swasti Saba Wistara

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR,– Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bertekad mewujudkan Makassar Kota Sehat Swasti Saba Wistara.

Berbagai inovasi telah dibuat Pemkot Makassar untuk mendukung Kabupaten/Kota Sehat (KKS) 2023.

Langkah Pemkot Makassar menuju Kota Sehat 2023 telah dipresentasikan Danny Pomanto kepada Tim Verifikasi Nasional Penilaian KKS 2023.

Verifikasi Lanjutan Penghargaan KKS 2023 diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual.

Wali Kota Danny Pomanto didampingi Ketua Forum Kota Sehat Makassar Prof Noer Bachry, Asisten III Mario Said, Kepala Dinas Kesehatan Nursaidah Sirajuddin, Kepala Dinas PU Zuhaelsi Zubir, Kepala Dinas Sosial Armin Paera, dan Direktur Utama PDAM Beni Iskandar.

“Insya Allah semua yang dipersyaratkan secara keseluruhan bisa kami selesaikan tahun ini,” kata Danny Pomanto, usai melakukan verifikasi virtual di Hotel Four Point, Rabu (9/08/2023).

Danny Pomanto menambahkan ada indikator baru dalam penilaian Kota Sehat 2023. Yaitu bebas Open Defecation Free (ODF) atau Buang Air Sembarangan 100%.

Sehingga bebas ODF 100% ini akan menjadi fokus pemerintah kota ke depan untuk bisa meraih kembali Swasti Saba Wistara.

“Sebelum ada kriteria baru bebas ODF 100% kita lima kali berturut-turut Swasti Saba Wistara. Nah sekarang ini kita belum 100%, tapi akan menuju 100% karena kita punya IPAL Komunal skala kota,” tuturnya.

Ia menyebutkan IPAL Komunal skala kota akan mengcover 14 ribu rumah. Sehingga ia optimis Makassar bisa bebas ODF 100% di 2024 nanti.

“Disamping pembiayaan Dinas PU 100%, juga dicover lagi dengan sambungan rumah 14 ribu sambungan rumah, kita prioritaskan yang ODF,” tutupnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kajian Diserahkan ke Kemendagri dan DPR, Usulan Luwu Raya Resmi Masuk Meja Pusat

Published

on

KITASULSEL-JAKARTA—Upaya pembentukan Provinsi Luwu Raya memasuki babak penting. Kajian naskah akademik resmi diterima oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis, (16/4/2026) sebagai syarat utama pengusulan daerah otonomi baru.

Dokumen tersebut diterima melalui bagian administrasi untuk selanjutnya didaftarkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebelumnya, tim kecil bersama perwakilan pemerintah daerah di Tana Luwu, yakni Bupati Luwu Patahudding dan Wakil Wali Kota Palopo Ahmad Syarifuddin Daud telah melakukan audiensi dan diterima langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah, Dr. Cheka Virgowansyah.

Tak hanya di Kemendagri, naskah akademik pembentukan Provinsi Luwu Raya juga telah lebih dulu diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (15/4/2026). Penyerahan berlangsung di Ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Pimpinan Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengapresiasi kelengkapan dokumen yang disusun. Ia menilai kajian tersebut menunjukkan keseriusan daerah dalam mempersiapkan diri menjadi provinsi baru.

“Kita sudah menerima kajian yang sangat serius dan lengkap. Saya selalu mendorong pemekaran, tetapi harus pada daerah yang siap dan mampu mandiri. Luwu Raya saya nilai layak untuk itu,” ujarnya.

Sebelumnya, kajian tersebut juga secara resmi diserahkan oleh Tim Otonomi Daerah (IOTDA) kepada kepala daerah di Hotel Aloft South Jakarta, Rabu (15/4/2026). Wakil Wali Kota Palopo, Ahmad Syarifuddin Daud, menyampaikan apresiasi atas kerja tim penyusun yang telah merampungkan dokumen tersebut setelah melalui proses panjang selama kurang lebih satu tahun.

“Ini merupakan salah satu syarat penting untuk diajukan ke Kemendagri dan Komisi II DPR RI,” katanya.

Bupati Luwu, Patahudding, menambahkan bahwa penyusunan naskah akademik melibatkan sejumlah akademisi, di antaranya Prof. Muhadam Labolo, Dr. Agus Harahap, Dr. Ahmad Averus, Sutiyo, Ph.D, serta Dr. Ikhbaluddin.

Secara substansi, hasil kajian menunjukkan bahwa wilayah Luwu Raya dinilai “mampu” menjadi provinsi baru di Sulawesi Selatan dengan skor 410 berdasarkan indikator PP Nomor 78 Tahun 2007. Wilayah yang diusulkan mencakup Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, serta Kota Palopo.

Pemekaran ini diproyeksikan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, mempercepat pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan, meski tetap menghadapi tantangan fiskal.

Aspirasi Lama, Aksi Terus Bergulir

Wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya bukanlah hal baru. Aspirasi ini telah lama diperjuangkan oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, mahasiswa, hingga pemerintah daerah di wilayah Tana Luwu.

Dalam beberapa tahun terakhir, gelombang aksi demonstrasi kerap terjadi. Massa secara konsisten mendesak pemerintah pusat untuk membuka moratorium pemekaran daerah. Bahkan pada Januari hingga Februari 2026, aksi besar dilakukan dengan memblokade sejumlah jalur perbatasan di wilayah Luwu sebagai bentuk tekanan politik.

Aksi-aksi tersebut dilatarbelakangi oleh ketimpangan pembangunan, luasnya rentang kendali pemerintahan dari Provinsi Sulawesi Selatan, serta kebutuhan mendesak akan percepatan layanan publik di kawasan tersebut.

Selain aksi jalanan, dukungan juga terus menguat melalui deklarasi, forum diskusi, hingga penyusunan kajian akademik yang kini telah memasuki tahap formal di tingkat pusat.

Dengan masuknya dokumen ke Kemendagri dan DPR RI, harapan terbentuknya Provinsi Luwu Raya kian terbuka. Pemerintah daerah dan masyarakat kini menanti langkah lanjutan dari pemerintah pusat terkait kebijakan pemekaran daerah. (***)

Continue Reading

Trending