Connect with us

Kontingen Makassar Meriahkan Pawai Karnaval Expo Dekranasda Sulsel 2023 di Wajo

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR,- Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Makassar mengikuti kegiatan Pawai Karnaval yang menjadi salah satu rangkaian Expo Dekranasda Sulawesi selatan tahun 2023.

Karnaval dan pawai berlangsung di Kawasan RTH Callaccu Sengkang Kabupaten Wajo, Rabu (9/08/2023) sore.

Tercatat sebanyak 21 kontingen dari seluruh kabupaten dan kota di Sulsel meramaikan karnaval tersebut. Termasuk diantaranya Kota Makassar yang menjadi kontingen pawai peserta terbanyak setelah Kabupaten Bone.

Arak-arakan Kota Makassar sangat meriah diwarnai dengan parade baju bodo bugis modern oleh pengurus Dekranasda Kota Makassar, kipas pakkarena, dan parade lipa’ sabbe (sarung tenun sutra bugis) oleh pelajar SMP Kota Makassar.

Kontingen Kota Makassar turut menampilkan sejumlah ikon mereka lewat desain baju yang dikenakan oleh model remaja seperti Kapal Phinisi, Makassar Kota Makan Enak, dan Logo Dekranasda Makassar.

Desain baju unik tersebut pun tampak memukau dan menarik perhatian masyarakat Kabupaten Wajo dan pengunjung dari daerah lain. Beberapa warga tampak antusias berdatangan untuk berfoto bersama.

Ketua Dekranasda Kota Makassar Indira Yusuf Ismail mengatakan kehadiran kontingen Makassar di acara Karnaval Expo Dekranasda Sulsel tentu telah dipersiapkan secara totalitas.

Indira yang sekaligus sebagai Ketua TP PKK Kota Makassar ini bahkan mengecek langsung kostum dan persiapan peserta karnaval sebelum menuju lokasi.

“Kita ingin tampilkan yang terbaik dari Makassar, sekaligus memperkenalkan budaya, ciri khas dan kualitas kita kepada seluruh tamu dan masyarakat yang hadir di Expo ini,” jelas Indira.

Adapun Karnaval ini merupakan salah satu rangkaian dari acara pembukaan secara resmi Expo Dekranasda Sulsel 2023 yang dihelat mulai dari 8-11 Agustus 2023 di Kabupaten Wajo.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Dapat Percepat Proses Hukum, Transparansi Jadi Kunci

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pelimpahan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Jakarta, Senin (13/7/2026), saat menanggapi mekanisme penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik.

Menurut Yusril, dalam sistem hukum pidana Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, sedangkan kewenangan penuntutan berada di tangan Kejaksaan.

Ia menjelaskan, apabila penyidikan dilakukan oleh Polri, berkas perkara harus melalui proses penelitian oleh jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap (P-21), sehingga berpotensi memerlukan waktu lebih panjang.

“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril.

Yusril menilai proses hukum akan lebih efisien apabila penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi, karena koordinasi antarpenegak hukum menjadi lebih sederhana dan waktu penanganan perkara dapat dipersingkat.

Independensi Jadi Sorotan

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam perkara tersebut bukan semata-mata kecepatan proses hukum, melainkan menjaga independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Menurutnya, masyarakat wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’ karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” ujarnya.

Karena itu, Yusril meminta keraguan publik dijawab melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Ia meyakini Kejaksaan Agung memiliki komitmen untuk menjaga integritas lembaga dengan memastikan seluruh penyidik maupun jaksa penuntut umum bekerja secara objektif, hati-hati, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ujian Integritas Kejaksaan

Yusril menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam mempertahankan kredibilitas dan kewibawaannya sebagai institusi penegak hukum.

Menurutnya, keberhasilan mengusut perkara secara terbuka dan profesional akan menjadi bukti bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum tetap dijunjung tinggi tanpa memandang latar belakang tersangka.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia juga memiliki mekanisme pengawasan terhadap penanganan perkara, termasuk melalui kewenangan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan dari masyarakat.

Dengan adanya pengawasan berlapis tersebut, Yusril berharap proses penanganan kasus Febrie Adriansyah dapat berlangsung secara akuntabel, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Continue Reading

Trending