Kontingen Makassar Meriahkan Pawai Karnaval Expo Dekranasda Sulsel 2023 di Wajo
Kitasulsel–MAKASSAR,- Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Makassar mengikuti kegiatan Pawai Karnaval yang menjadi salah satu rangkaian Expo Dekranasda Sulawesi selatan tahun 2023.
Karnaval dan pawai berlangsung di Kawasan RTH Callaccu Sengkang Kabupaten Wajo, Rabu (9/08/2023) sore.
Tercatat sebanyak 21 kontingen dari seluruh kabupaten dan kota di Sulsel meramaikan karnaval tersebut. Termasuk diantaranya Kota Makassar yang menjadi kontingen pawai peserta terbanyak setelah Kabupaten Bone.
Arak-arakan Kota Makassar sangat meriah diwarnai dengan parade baju bodo bugis modern oleh pengurus Dekranasda Kota Makassar, kipas pakkarena, dan parade lipa’ sabbe (sarung tenun sutra bugis) oleh pelajar SMP Kota Makassar.
Kontingen Kota Makassar turut menampilkan sejumlah ikon mereka lewat desain baju yang dikenakan oleh model remaja seperti Kapal Phinisi, Makassar Kota Makan Enak, dan Logo Dekranasda Makassar.
Desain baju unik tersebut pun tampak memukau dan menarik perhatian masyarakat Kabupaten Wajo dan pengunjung dari daerah lain. Beberapa warga tampak antusias berdatangan untuk berfoto bersama.
Ketua Dekranasda Kota Makassar Indira Yusuf Ismail mengatakan kehadiran kontingen Makassar di acara Karnaval Expo Dekranasda Sulsel tentu telah dipersiapkan secara totalitas.
Indira yang sekaligus sebagai Ketua TP PKK Kota Makassar ini bahkan mengecek langsung kostum dan persiapan peserta karnaval sebelum menuju lokasi.
“Kita ingin tampilkan yang terbaik dari Makassar, sekaligus memperkenalkan budaya, ciri khas dan kualitas kita kepada seluruh tamu dan masyarakat yang hadir di Expo ini,” jelas Indira.
Adapun Karnaval ini merupakan salah satu rangkaian dari acara pembukaan secara resmi Expo Dekranasda Sulsel 2023 yang dihelat mulai dari 8-11 Agustus 2023 di Kabupaten Wajo.
Nasional
Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah
Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.
“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.
Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.
“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.
Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.
Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.
Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.
Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.
“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.
“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.
-
Nasional12 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login