Connect with us

Sinergi Dengan Satpol PP,Bapenda Kota Makassar Pasang Spanduk Wajib Pajak di Beberapa Titik

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar kali ini mendampingi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pemasangan spanduk wajib pajak di beberapa lokasi atau titik.

Pendampingan tersebut sesuai perintah langsung Plt. Kasatpol PP Makassar Ikhsan, S.Sos., MM, Kamis (10/08/2023).

Selain itu giat tersebut juga terlaksana sesuai SP bantuan pengamanan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagaimana sesuai surat perintah :

Menindaklanjuti surat perintah kami Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar nomor 6302/ST-BAPENDA-5/V/2023 tanggal 07 Agustus 2023. Perihal pemasangan spanduk/banner/sticker dan/atau penutupan sementara/penyegelan objek pajak terkait tunggakan Pembayaran Bajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkosan (PBB-P2).

Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut di atas, untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, maka disampaikan kepada bapak kiranya dapat memberikan bantuan personil untuk menjaga keamanan di maksud sebanyak 4 (empat) orang anggota Satpol PP Makassar.

Untuk diketahui bersama, sebelum giat dilaksanakan, pihak Satpol PP dan Bapenda Makassar, terlihat terlebih dahulu menggelar apel yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengawasan Koordinasi Reza Nugraha, S.STP., dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar.

Kegiatan ini mulai pada pukul 08.00 WITA pagi hingga selesai yang bertempat di Kantor Badan Pendapatan Daerah, Jalan Urip Sumohardjo, Nomor 8, Kelurahan Maccini, Kecamatan Makassar, Kota Makassar Provinsi Sulsel.

Kepada awak media, Ikhsan, S.Sos., MM., selaku Kasatpol mengatakan, untuk hari ini kami pihak Satpol PP mendampingi Dispenda Makassar untuk melakukan pemasangan spanduk wajib pajak.

“Ada sekitar 5 titik lokasi yang berbeda. Pertama di Jalan Perintis Depan Litha & Co. Kedua, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo Depan SPBU, ketiga di Jalan Veteran Utara Depan SPBU, ke empat di Jalan Onta Lama (Hotel Cokelat), yang intinya ada 5 titik,” ucap Ikhsan.

“Jadi, Bapenda Makassar melakukan penindakan terhadap wajib pajak yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).”

Dalam hal tersebut, tim penindakan dari Bapenda berupaya melakukan pemasangan spanduk peringatan. Tindakan tersebut dilakukan pada toko, gudang, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel, tutup Ikhsan Kasatpol PP Makassar

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

KEMENHAJ-UMRAH

Pelunasan Haji Tahap II Dibuka Januari 2026, Jemaah Cadangan Sulsel Segera Verifikasi Data

Published

on

KITASULSEL —MAKASSAR,Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus mematangkan persiapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II Tahun 1447 H/2026 M. Salah satu tahapan krusial yang harus segera dilaksanakan adalah verifikasi data jemaah haji cadangan di seluruh provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor SD-7/PU.2025 tertanggal 9 Desember 2025 tentang Verifikasi Data Jemaah Haji Cadangan Berhak Lunasi Tahap II Tahun 1447 H/2026 M.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah se-Indonesia tersebut dijelaskan bahwa pelunasan Bipih jemaah haji reguler Tahap II akan dilaksanakan pada 2 hingga 9 Januari 2026.

Adapun kuota jemaah haji cadangan yang ditetapkan pemerintah dan berhak mengikuti pelunasan sesuai Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 32 Tahun 2025, yakni 50 persen untuk Provinsi DKI Jakarta dan 40 persen untuk provinsi lainnya, termasuk Sulawesi Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, mengimbau seluruh jajaran di tingkat Kanwil maupun kabupaten/kota agar segera menindaklanjuti surat dimaksud dengan melakukan verifikasi data secara cermat, akurat, dan tepat waktu.

“Verifikasi data jemaah haji cadangan ini sangat menentukan kelancaran proses pelunasan Tahap II. Kami minta seluruh jajaran di kabupaten/kota bekerja cepat, teliti, dan terus berkoordinasi, sehingga hak jemaah dapat terlayani dengan baik,” tegas Ikbal Ismail di Makassar, Jumat (12/12/2025).

Ia menambahkan, ketepatan dan validitas data menjadi kunci agar tidak terjadi kendala administratif yang dapat merugikan jemaah.

“Jemaah haji cadangan yang telah memenuhi syarat harus dipastikan datanya valid dan lengkap. Hal ini penting untuk mengantisipasi apabila jemaah dengan urut porsi tahun berjalan mengalami kendala dalam pelunasan,” imbuhnya.

Ikbal Ismail juga menyampaikan pesan khusus bagi jemaah haji cadangan agar memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa jemaah haji cadangan merupakan jemaah yang mengisi sisa kuota pada Tahap I setelah terpenuhinya kategori prioritas, seperti jemaah gagal sistem, pendamping lansia, penyandang disabilitas, serta penggabungan mahram,” jelasnya.

“Karena itu, jemaah cadangan harus memahami ketentuannya, yakni tidak menuntut kepastian keberangkatan dan siap menjalani pemeriksaan kesehatan kembali pada tahun berikutnya apabila belum dapat diberangkatkan karena keterbatasan kuota,” pungkasnya.

Berdasarkan data hingga 12 Desember 2025, jumlah jemaah haji Sulawesi Selatan yang telah melakukan pelunasan Bipih pada Tahap I sebanyak 4.289 orang atau 44,35 persen. Sementara 5.381 jemaah lainnya diharapkan dapat melakukan pelunasan hingga 23 Desember 2025, atau pada pelunasan Tahap II yang berlangsung 2–9 Januari 2026.

Daftar nama jemaah haji cadangan Tahap II masing-masing provinsi dapat diunduh melalui sistem yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI. https.//haji.kemenag.go.id/drive/index.php/s/vsC8xkeDjmvJqs7.

Kementerian Haji dan Umrah berharap seluruh proses verifikasi data jemaah haji cadangan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelunasan Bipih Tahap II Tahun 1447 H/2026 M dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian dan pelayanan terbaik bagi jemaah haji di seluruh Indonesia.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel