Tindaki Penunggak Pajak, Bapenda Makassar Pasang Stiker dan Baliho di Beberapa Kecamatan
Kitasulsel—Makassar—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melakukan penindakan kepada wajib pajak PBB yang menunggak dengan memasang stiker dan spanduk baliho.
Pemasangan ini dilakukan di enam Kecamatan yakni, Kecamatan Bontoala, Kecamatan Mamajang, Kecamatan Ujung Pandang, Kecamatan Wajo, Kecamatan Tamalate, dan Kecamatan Panakukkang, Kamis (10/08/2023).
Diarahkan langsung oleh Andi Reza Nugraha, Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan dan Perencanaan serta bekerjasama dengan UPT PBB dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar. Pasalnya, beberapa wajib pajak belum sadar akan komitmen untuk memenuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak.
Sebelum striker dan spanduk dipasang, Bapenda bertindak secara persuasif melalui surat teguran selama tiga kali namun tidak mendapat jawaban oleh wajib pajak sehingga Bapenda selaku SKPD Pendapatan mengedepankan ketegasan dalam menegakkan aturan yang berlaku.
“Kegiatan hari ini untuk menagih pajak kepada wajib pajak yang menunggak lebih dari lima tahun, dan tentunya akan dibuka kembali jika pihak pemilik tanah dan bangunan menunjukkan niat baiknya sebagai wajib pajak,” tutur Reza.
Diharapkan dengan adanya peringatan ini, masyarakat dapat dengan patuh dan lebih taat untuk menghindari denda sebelum jatuh tempo.
Business
Harga Emas Antam Naik Rp3.000, Kini Dibanderol Rp2,635 Juta per Gram
Kitasulsel–JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada perdagangan Rabu (22/7/2026). Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp3.000 dibandingkan hari sebelumnya, sehingga kini berada di level Rp2.635.000 per gram.
Kenaikan tersebut menjadi perhatian pelaku pasar dan investor yang menjadikan emas sebagai salah satu instrumen investasi jangka panjang sekaligus aset lindung nilai (safe haven) di tengah dinamika ekonomi global.
Selain harga jual, harga pembelian kembali (buyback) emas Antam juga berada di level Rp2.386.000 per gram, yang menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan kepada Antam.
Harga yang diumumkan berlaku di Butik Emas Logam Mulia Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta, sementara harga di gerai penjualan lainnya dapat berbeda menyesuaikan kondisi masing-masing lokasi.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, konsumen akhir dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) saat membeli emas batangan. Namun, pengusaha emas tetap diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari nilai transaksi penjualan.
Berikut daftar harga emas Antam per Rabu (22/7/2026):
1 gram: Rp2.635.000
2 gram: Rp5.220.000
3 gram: Rp7.812.000
5 gram: Rp12.990.000
10 gram: Rp24.585.000
25 gram: Rp64.987.000
50 gram: Rp129.005.000
100 gram: Rp257.850.000
250 gram: Rp644.320.000
500 gram: Rp1.288.400.000
1.000 gram: Rp2.575.600.000.
Penguatan harga emas Antam mencerminkan masih tingginya minat masyarakat terhadap logam mulia sebagai instrumen investasi yang relatif aman, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi dan pergerakan pasar keuangan global.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login