Connect with us

Tindaki Penunggak Pajak, Bapenda Makassar Pasang Stiker dan Baliho di Beberapa Kecamatan

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melakukan penindakan kepada wajib pajak PBB yang menunggak dengan memasang stiker dan spanduk baliho.

Pemasangan ini dilakukan di enam Kecamatan yakni, Kecamatan Bontoala, Kecamatan Mamajang, Kecamatan Ujung Pandang, Kecamatan Wajo, Kecamatan Tamalate, dan Kecamatan Panakukkang, Kamis (10/08/2023).

Diarahkan langsung oleh Andi Reza Nugraha, Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan dan Perencanaan serta bekerjasama dengan UPT PBB dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar. Pasalnya, beberapa wajib pajak belum sadar akan komitmen untuk memenuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak.

Sebelum striker dan spanduk dipasang, Bapenda bertindak secara persuasif melalui surat teguran selama tiga kali namun tidak mendapat jawaban oleh wajib pajak sehingga Bapenda selaku SKPD Pendapatan mengedepankan ketegasan dalam menegakkan aturan yang berlaku.

“Kegiatan hari ini untuk menagih pajak kepada wajib pajak yang menunggak lebih dari lima tahun, dan tentunya akan dibuka kembali jika pihak pemilik tanah dan bangunan menunjukkan niat baiknya sebagai wajib pajak,” tutur Reza.

Diharapkan dengan adanya peringatan ini, masyarakat dapat dengan patuh dan lebih taat untuk menghindari denda sebelum jatuh tempo.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending