Lulus Akreditasi Paripurna, RSUD Daya Kota Makassar Kantongi Predikat Rumah Sakit Bintang Lima
Kitasulsel–MAKASSAR, – RSUD Daya Kota Makassar resmi mengantongi predikat rumah sakit bintang lima setelah dinyatakan lulus akreditasi paripurna oleh Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS) pada 15 Agustus 2023.
Dirut RSUD Daya Achmad Asyarie bersyukur bisa mengembalikan akreditasi RSUD Daya menjadi paripurna sebagaimana harapan Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto.
“Alhamdulillah kita lulus akreditasi paripurna, semoga kedepan kita lebih baik dan lebih bermanfaat lagi,” kata Achmad Asyarie, Rabu (16/08/2023).
Ia pun mengatakan apa yang menjadi catatan dari Tim Surveior selama dua hari melakukan penilaian pada 7-8 Agustus menjadi perhatian manajemen rumah sakit.
“Komitmen bersama harus kita jaga, apa yang sudah baik itu terus kita tingkatkan,” ucapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto melihat ada banyak perubahan yang dilakukan manajemen RUSD Daya dalam hal peningkatan mutu pelayanan.
Hal itu terlihat dari banyaknya perubahan yang dilakukan pihak rumah sakit. Mulai dari kondisi keuangan rumah sakit yang semakin membaik dengan tidak lagi meninggalkan utang.
Kekompakan yang terjalin erat antar sesama dokter, hingga pelayanan maksimal yang diberikan kepada pasien yang datang berobat. Khususnya pada saat pandemi Covid-19.
“Pelayanan kita sekarang ini cukup baik, walaupun saya berharap masih bisa diperbaiki lagi. Akreditasi ini adalah bagian evaluasi tentang kualitas layanan kita,” ujarnya.
Dengan mutu pelayanan yang semakin membaik, Danny Pomanto berharap di sisa masa jabatannya bisa membawa RSUD Daya menjadi rumah sakit predikat bintang lima dengan akreditasi paripurna.
“Akreditasi pasti kita butuh, tapi yang terpenting adalah bagaimana akreditasi itu menjadi lambang dari kualitas layanan kita,” ungkapnya.
Diketahui Tim Survei LAM KPRS melakukan survei mutu layanan di RSUD Daya Makassar selama dua hari 7-8 Agustus 2023. Mereka adalah dr Sriwati Palaguna, ns Nuraliah, dan apt Jolanda Widiastuti.
Luwu Timur
Pemkab Luwu Timur Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah Lewat Capacity Building PBJT di Puskesmas
Kitasulsel–LuwuTimur Dalam upaya memperkuat tata kelola pajak daerah serta mendorong digitalisasi layanan keuangan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Capacity Building Pelaksanaan Teknis Sistem Pelaporan dan Pembayaran PBJT Makanan/Minuman bagi seluruh Bendahara Penerima dan Pengeluaran pada Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur, Rabu (10/12/2025), dan sekaligus dirangkaikan dengan rekonsiliasi laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Acara ini juga merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, yang mengatur standar tata kelola pajak berbasis sistem digital dan transparan.
Capacity Building dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bapenda Luwu Timur, Hasbiyanto Baharuddin, didampingi pemateri Kasubid Penyuluhan Keberatan dan Regulasi Pendapatan Daerah, Rannu Lusinup Siampa, serta moderator Penelaah Teknis Kebijakan Bapenda, Muh. Fauzan.
Dalam sambutannya, Hasbiyanto menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi bendahara guna meminimalisir kesalahan pelaporan yang selama ini masih kerap ditemukan.
“Saya berharap para peserta dapat mengikuti materi dengan baik dan langsung menerapkannya dalam operasional harian, sehingga tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan modern,” ujar Hasbiyanto.
Dorong Pembayaran Pajak Non-Tunai
Fokus utama kegiatan ini adalah penerapan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan/minuman secara non-tunai melalui kanal QRIS pada seluruh Puskesmas di Kabupaten Luwu Timur.
Peserta diberikan penjelasan teknis terkait alur transaksi digital, mulai dari pemindaian kode QR, validasi pembayaran, hingga mekanisme pencetakan bukti bayar sebagai dokumen pelaporan bendahara.
Pemateri, Rannu Lusinup Siampa, menegaskan bahwa penggunaan layanan digital tidak hanya mempercepat proses transaksi, tetapi juga meningkatkan akurasi laporan pajak daerah.
“Semua pembayaran pajak daerah kini dilakukan secara non-tunai melalui kanal QRIS. Selain itu, pembayaran PBJT makanan dan/atau minuman wajib diselesaikan paling lambat 30 hari setelah pajak terutang,” jelas Rannu.
Komitmen Penguatan PAD dan Transformasi Digital
Melalui kegiatan ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di sektor pengelolaan pajak daerah, sejalan dengan kebijakan nasional mengenai perluasan transaksi non-tunai dalam pemerintahan.
Bapenda berharap, peningkatan pemahaman para bendahara Puskesmas terkait pelaporan dan pembayaran PBJT akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pengelolaan PAD yang akurat, transparan, dan berkelanjutan.
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
Nasional6 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur








You must be logged in to post a comment Login