Connect with us

Danny Pomanto Pimpin Gladi Upacara Peringatan HUT RI di Anjungan Pantai Losari

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR,- Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memimpin langsung Upacara Gladi Kotor dan Gladi Bersih peringatan Hari HUT RI ke-78 di Anjungan Pantai Losari, Rabu, (16/08/2023).

Danny Pomanto sapaan akrab Ramdhan Pomanto juga memandu pengibaran bendera berkonsep baru yakni Bunga Rampai yang akan dilakukan oleh petugas Damkar dan Satpol-PP Kota Makassar.

Wali kota dua periode ini berada di lokasi sejak pukul 07.00 hingga selesai sekira pukul 10.30 WITA. Dirinya membimbing para petugas upacara dan seluruh perangkat upacara sampai selesai gladi.

“Berikan penampilan Anda yang paling berkesan dan rapi karena ini akan ditunggu oleh masyarakat. Jadikan penampilan ini terbaik dan menarik di Indonesia bahkan dan dunia,” imbau Danny di sela-sela acara, pagi tadi.

Dia mengarahkan para tugas pengibaran bendera Bunga Rampai dengan menempati masing-masing titik dan baris setengah melingkar di samping panggung upacara.

Dengan jumlah 78 orang dan 35 meter panjang bendera akan dibentangkan para abdi negara ini.

Pria berlatar arsitektur ini juga mengatur formasi para aparat itu dengan rapi dan simetris.

Gladi dimulai dengan penyerahan bendera duplikat, menyanyikan mars Makassar Jaya oleh Paduan Suara Satpol PP.

Lalu dilanjutkan dengan pengibaran bendera merah putih oleh Paskibra Kota Makassar.

Usai pengibaran bendera, rangkaian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu hening cipta, pembacaan proklamasi, pembacaan UUD 1945, menyanyikan lagu Hari Merdeka dan ditutup dengan Pembacaan Doa.

Sebagaimana diketahui tahun ini konsep peringatan HUT RI di Makassar menggunakan konsep bunga rampai.

Bunga Rampai tepatnya disebut sebagai Bunga Rampai Kemerdekaan dari Makassar.

Yang mana akarnya diletakkan di pelataran Bugis-Makassar dan bunga-bunganya di laut.

Akar itu diibaratkan sebagai proklamasi. Sedangkan lima kuncup bunga di laut sebagai lambang Pancasila.

Jadi dari akar yang kuat yakni proklamasi dan bunga yaitu pancasila dapat dirasakan seluruh anak bangsa.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.

Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.

Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.

Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending