Connect with us

Inisiasi Pelindo Wujudkan Pelabuhan Bersih

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR– PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menginisiasi Forum Konsolidasi bertajuk “Komitmen Bersama Masyarakat Pelabuhan Memberantas Korupsi” yang berlangsung di Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Forum di mana PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) bersama seluruh Anak Perusahaannya hadir ini diikuti secara daring oleh seluruh karyawan SPJM Group se-Indonesia.

Dalam forum ini, hadir sebagai keynote speaker, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Prof. Mohammad Mahfud MD. Beberapa pembicara penting lainnya juga hadir antara lain Agus Wijayanto Nugroho (Ketua Bidang Sengketa Penyelesaian Informasi (PSI) Komisi Informasi DKI Jakarta), Felia Salim (Ketua Dewan Pengurus Transparency International Indonesia), Askolani (Direktur jenderal Bea Cukai), Mokh. Najih (Ketua Ombudsman RI), Pahala Nainggolan (Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK), Ketut Sumedana (Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI), dengan moderator Rivana Pratiwi.

Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Hattari. dalam opening speechnya menyampaikan bahwa Kementerian BUMN menyadari pentingnya menjaga integritas dan keberlangsungan BUMN termasuk Pelindo. Sehingga dalam mengambil kebijakan, benar-benar mencerminkan kepentingan publik bukan kepentingan individu atau kelompok tertentu.

Kata dia, “Tugas KBUMN sebagai value creator adalah berkomitmen pada setiap kebijakan yang diambil berdasarkan pertimbangan yang objektif, transparan, dan bertanggung jawab”.

Dia juga meyakini bahwa forum diskusi yang digagas Pelindo tersebut merupakan wadah yang tepat untuk memastikan komitmen dengan keterlibatan aktif masyarakat pelabuhan. “Kita bisa memastikan integritas sektor pelabuhan,” ujarnya.

Dengan keterlibatan seluruh unsur pelabuhan, Pelindo tidak sendiri dalam menyelenggarakan pelabuhan yang bersih namun juga semua instansi di dalam pelabuhan, stakeholder, termasuk pengguna jasa diharapkan keterlibatannya dalam menciptakan sistem pelabuhan yang lebih transparan, akuntable, dan bebas dari praktek korupsi.

Lebih lanjut Rabin ingin memastikan adanya mekanisme pengawasan dan feedback yang efektif untuk bisa memastikan integritas sektor pelabuhan.

Ketua Ombudsman RI Mohammad Najih menyampaikan bahwa untuk mencegah korupsi ada beberapa hal yang perlu dibenahi.

“Bagaimana pemenuhan standar berupa tata kelola dalam penyelenggaraan publik yang terukur dan dibangun secara terpadu.”

Direktur Utama PT Pelindo Jasa Maritim Prasetyadi mengatakan, “Sebagai bagian dari Pelindo Holding, telah ada system warning berupa perangkat WBS (Whistle Blowing System) yang memberikan kesempatan untuk seluruh insan Pelindo di manapun berada dan stakeholder di manapun berada, untuk menyampaikan laporan bila ada indikasi pelanggaran terhadap nilai dan etika bisnis yang seharusnya.”

Pihaknya berupaya untuk menjaga jalannya layanan maritim yang efektif, efisien, serta tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran.

“Kita sama-sama menjaga dan menciptakan lingkungan pelabuhan yang bersih dan aman. Kami sangat terbantu bila ada indikasi kecurangan dan dilaporkan ke kami. Saluran WBS untuk pelaporan tersedia, telepon langsung ke nomor aduan yang kami sediakan. Boleh melalui WA, email, dan pos,” lanjut Prasetyadi.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending