Connect with us

Dua Oknum Personel Satpol PP Makassar Viral Konsumsi Miras,Kasatpol PP Makassar:Pasti Kita Beri Sanksi Berat

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Kejadian beredarnya Foto dua oknum Anggota Satpol Pamong kec. Wajo kota Makassar ,menjadi perhatian dan direspon cepat oleh Kasatpol PP kota Makassar .

Sejak beredarnya berita tersebut , lalu mengumpulkan regu yang bertugas di Kecamatan Wajo, menginvestigasi kenapa kejadian tersebut terjadi.

Penjelasan Kasat Pol PP kota Makassar M.Ikhsan. terkait dua anggota Sat Pol PP yang sempat viral dengan beredarnya sedang meminum minuman beralkohol di posko kecamatan Wajo kota Makassar .

Dihadapan Media yang sempat hadir pada Senin siang Kasatpol PP Ikhsan , menjelaskan kejadian dari hasil pemeriksaan kepada dua oknum anggotanya yang di BKO kan di kecamatan Wajo .

“Mereka minum berdua , dan minuman mereka sejenis Bir ,untuk menghilangkan penat di tubuh , ada dua botol Ta, satunya, yang mereka beli sendiri dari uang pribadi , jadi bukanji pesta, lalu salah seorang dari mereka Selfi dia kirim ke grupnya.
Kedua oknum ini sudah diperiksa dan sekarang menerima ditindaki di PTI ( petugas Tindak Internal )yakni proposnya Pamong Praja.

Mengenai sanksi Ikhsan menambahkan , pasti ada tindakan sebagai efek jera bagi semuanya dan tidak ada lagi yang mengulang kejadian ini dua oknum anggota Pol PP ini telah bertugas sudah lama , ada yang 10 thn masa kerja dan 13 tahun .

Dalam pertemuan itu pula dihadiri Camat Wajo Hamna Faizal yang membenarkan kejadian tersebut .

Sangat menyesalkan kejadian ini dimana kita lagi sibuk sibuknya mempersiapkan Perhelatan Akbar F8 , Hal itu di pertegas Kasat Pol PP Ikhsan , dimana akan menurunkan 300 personil yang akan bersinergi dengan Dis hub kota Makasar, Damkar dan BPBD Kota Makassar . Yang akan menyebar di 4 zona even F8 .

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

KEMENHAJ-UMRAH

Pelunasan Haji Tahap II Dibuka Januari 2026, Jemaah Cadangan Sulsel Segera Verifikasi Data

Published

on

KITASULSEL —MAKASSAR,Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus mematangkan persiapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II Tahun 1447 H/2026 M. Salah satu tahapan krusial yang harus segera dilaksanakan adalah verifikasi data jemaah haji cadangan di seluruh provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor SD-7/PU.2025 tertanggal 9 Desember 2025 tentang Verifikasi Data Jemaah Haji Cadangan Berhak Lunasi Tahap II Tahun 1447 H/2026 M.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah se-Indonesia tersebut dijelaskan bahwa pelunasan Bipih jemaah haji reguler Tahap II akan dilaksanakan pada 2 hingga 9 Januari 2026.

Adapun kuota jemaah haji cadangan yang ditetapkan pemerintah dan berhak mengikuti pelunasan sesuai Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 32 Tahun 2025, yakni 50 persen untuk Provinsi DKI Jakarta dan 40 persen untuk provinsi lainnya, termasuk Sulawesi Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, mengimbau seluruh jajaran di tingkat Kanwil maupun kabupaten/kota agar segera menindaklanjuti surat dimaksud dengan melakukan verifikasi data secara cermat, akurat, dan tepat waktu.

“Verifikasi data jemaah haji cadangan ini sangat menentukan kelancaran proses pelunasan Tahap II. Kami minta seluruh jajaran di kabupaten/kota bekerja cepat, teliti, dan terus berkoordinasi, sehingga hak jemaah dapat terlayani dengan baik,” tegas Ikbal Ismail di Makassar, Jumat (12/12/2025).

Ia menambahkan, ketepatan dan validitas data menjadi kunci agar tidak terjadi kendala administratif yang dapat merugikan jemaah.

“Jemaah haji cadangan yang telah memenuhi syarat harus dipastikan datanya valid dan lengkap. Hal ini penting untuk mengantisipasi apabila jemaah dengan urut porsi tahun berjalan mengalami kendala dalam pelunasan,” imbuhnya.

Ikbal Ismail juga menyampaikan pesan khusus bagi jemaah haji cadangan agar memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa jemaah haji cadangan merupakan jemaah yang mengisi sisa kuota pada Tahap I setelah terpenuhinya kategori prioritas, seperti jemaah gagal sistem, pendamping lansia, penyandang disabilitas, serta penggabungan mahram,” jelasnya.

“Karena itu, jemaah cadangan harus memahami ketentuannya, yakni tidak menuntut kepastian keberangkatan dan siap menjalani pemeriksaan kesehatan kembali pada tahun berikutnya apabila belum dapat diberangkatkan karena keterbatasan kuota,” pungkasnya.

Berdasarkan data hingga 12 Desember 2025, jumlah jemaah haji Sulawesi Selatan yang telah melakukan pelunasan Bipih pada Tahap I sebanyak 4.289 orang atau 44,35 persen. Sementara 5.381 jemaah lainnya diharapkan dapat melakukan pelunasan hingga 23 Desember 2025, atau pada pelunasan Tahap II yang berlangsung 2–9 Januari 2026.

Daftar nama jemaah haji cadangan Tahap II masing-masing provinsi dapat diunduh melalui sistem yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI. https.//haji.kemenag.go.id/drive/index.php/s/vsC8xkeDjmvJqs7.

Kementerian Haji dan Umrah berharap seluruh proses verifikasi data jemaah haji cadangan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelunasan Bipih Tahap II Tahun 1447 H/2026 M dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian dan pelayanan terbaik bagi jemaah haji di seluruh Indonesia.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel