Connect with us

250 Penari Kolosal Siswi SMP se Kota Makassar Tampil di Pembukaan F8 2023

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR,- Acara tahunan Makassar Internasional Eight Festival atau Makassar F8 2023 resmi dibuka. Ratusan siswi SMP se Kota Makassar turut memeriahkan acara pembukaan yang spektakuler tersebut.

Sebanyak 250 Siswi SMP se Kota Makassar mempersembahkan tari kolosal pa’rimpungang ri mangkasara di atas panggung pembukaan F8 Makassar di Anjungan Pantai Losari, Rabu (23/08/2023) Malam.

Ratusan pelajar tersebut merupakan binaan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar. Kepala Disdik Kota Makassar Muhyiddin, menjelaskan tarian ini merupakan tari kreasi yang menggambarkan keanekaragaman budaya daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) yang ada di Kota Makassar.

“Penarinya semua anak-anak dari sekolah SMP se- Makassar. Tarian ini merupakan seni tari baru dari lagu pa’rimpungang ri mangkasara yang kita aransemen sehingga sedikit lebih modern,” jelas Muhyiddin

Muhyiddin melanjutkan, melalui koreografinya, tarian ini mengirim pesan dengan harapan masyarakat selalu menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dalam membangun kota Makassar dengan prinsip Toddopuli atau A’bulo si batang yang dilihat dengan sesuainya perkataan dan perbuatan.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menuturkan Makassar F8 sebagai acara tahunan yang menampilkan semua potensi seni dan pariwisata yang tentunya tidak lepas dari partisipasi dan kreativitas kalangan para pemuda.

Sehingga, dirinya berharap dengan adanya acara F8 ini menjadi ajang bagi Makassar semakin mengenalkan ragam budaya Makassar kepada dunia. Apalagi, pembukaan Makassar F8 ini dihadiri oleh sebanyak sebelas negara dari Asia dan Eropa.

“F8 adalah lokalisasi yang mengglobal. F8 adalah anak muda, kita lihat mulai dari di belakang panggung sampai pertunjukan pembukaan kita anak muda semua. Kita harap F8 kita ingin menjadi the best Waterfront event of the world,” harapnya.

Adapun opening ceremony Makassar F8 ini dibuka langsung oleh Menparekraf Sandiaga Uno, dan dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan RI, dan delegasi dari sejumlah negara diantaranya Australia, Jepang, Jerman, Malaysia dan USA.

Turut hadir pula, Wali Kota bogor dan Wali Kota Ternate. Acara Makassar F8 2023 ini dilangsungkan mulai dari 23 hingga 27 Oktober mendatang.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.

Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.

Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.

Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending