Connect with us

Pemkot Makassar Gelar Pengajian Akbar Semarakkan Kemerdekaan RI ke-78 Tahun

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemkot Makassar melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat mengadakan Pengajian Akbar Semarak Kemerdekaan Indonesia ke-78 Tahun, di Masjid Al Markaz Al Islami, Minggu (27/08/2023).

Pengajian akbar ini mengusung tema ‘Pemuda Inspirasi Membangun Negeri dari Masjid Anak Muda Bangun Peradaban Maju’.

Mewakili Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, pengajian ini dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Hukum dan HAM Andi Muh Yasir.

Pengajian ini merupakan bentuk implementasi dari program Perkuatan Keimanan umat yang menjadi program unggulan pemerintah kota sejak periode pertama kepemimpinan Wali Kota Danny Pomanto.

“Melalui momentum ini, mari kita sama-sama mengevaluasi diri, memperbaiki diri dengan sang pencipta dan sesama manusia,” kata Andi Muh Yasir.

Ia mengungkapkan, Pemkot Makassar memberi perhatian lebih kepada pekerja keagamaan. Seperti, imam masjid, mubaligh, guru mengaji, pemandi jenazah, dan penghapal al-qur’an.

“Tahun ini telah terjadi peningkatan pemberian insentif untuk pekerja keagamaan sekitar 30% yang disalurkan Bagian Kesejahteraan Rakyat kepada 5.630 orang,” ujarnya.

Lanjut Andi Muh Yasir, ada beberapa program Perkuatan Keimanan Umat yang saat ini terus berjalan.

Yakni, pengajian lorong, pelatihan guru mengaji, pelatihan manajemen pengurus masjid, serta program jagai anakta dengan al-qur’an berupa Tahfizh Weekeend.

Program Tahfizh Weekeend adalah pembinaan penghapal al-qur’an yang diikuti sebanyak 600 santri yang pelaksanaannya di 15 masjid titik masjid di tiap kecamatan.

“Kita berharap semoga masyarakat mengikuti pengajian ini selalu mendapat keberkahan,” harapnya.

Sementara, Kabag Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Makassar Muhammad Syarief mengatakan pengajian ini juga rangkaian penutupan Tahfiz Weekeend yang digelar Pemkot Makassar.

“Tahfizh Weekeend sudah tahun ketiga kegiatan kita, dan jumlah penghapal Al-Qur’an yang kita lahirkan kurang lebih 1.800. Semoha kegiatan ini bisa berlanjut ke tahun-tahun sebelumnya,” ucap Muhammad Syarief.

Pemkot Makassar juga sudah meningkatkan insentif pekerja keagamaan. Yang mana tahun sebelumnya setahun sekali menjadi dua tahun sekali.

“Ini berkat PAD kita yang semakin meningkat. Tentunya kami mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan kita semua,” tutupnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending