Connect with us

Tempo Apresiasi Pemkot Makassar dalam Pengembangan Digitalisasi

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA, – Pengembangan digitalisasi pada masa pemerintahan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dengan beragam inovasi mendapatkan apresiasi dari media Tempo.

Ada lima kota di Indonesia yang mendapatkan apresiasi kategori pengembangan digitalisasi. Yakni, Tarakan, Medan, Malang, Makassar, dan Padang Panjang.

Kota Makassar bersama empat daerah lainnya dianggap berhasil menunjukkan pencapaian digitalisasi dalam berbagai hal.

Seperti pelayanan publik, pembayaran pajak, pemberdayaan ekonomi, hingga gerakan cinta rupiah melalui sistem pembayaran non-tunai.

Penyerahan penghargaan berlangsung dalam acara Apresiasi Tokoh Indonesia yang digelar media Tempo di The Ritz Carlton Jakarta, Selasa (29/08/2023) malam.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh tiga menteri yakni Mendagri Tito Karnavian, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Wali Kota Danny Pomanto mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh media Tempo khususnya dalam langkah pemerintah kota mengembangkan sistem digitalisasi.

Apresiasi akan menjadi acuan dalam memicu dan memacu Pemkot Makassar untuk lebih baik dengan melahirkan inovasi-inovasi dalam hal digitalisasi.

Transformasi digitalisasi sudah dilakukan Pemkot Makassar sejak periode pertama Danny melalui penerapan Homecare dan Aplikasi Telemedicine yang memudahkan masyarakat mengakses layanan kesehatan.

Dan saat ini, Pemkot Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah mengembangkan aplikasi Pakinta (Pajak Terintegrasi dan Terdigitalisasi) yang memudahkan masyarakat membayar pajak daerah secara non-tunai.

“Kota Makassar mendapat apresiasi khusus pada peningkatan pendapatan daerah dari digitalisasi,” kata Danny Pomanto.

“Jadi Makassar bersama empat kota lainnya mendapatkan penghargaan karena dengan digitalisasinya bisa memberi manfaat terutama dalam hal peningkatan pendapatan daerah,” tambahnya.

Danny Pomanto pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang ikut bekerja keras dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menuju Rp2 triliun.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan ekspose media terhadap kinerja pemerintah daerah membantu kementerian dalam mengawasi pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

“Kategori-kategori yang masuk dalam apresiasi ini sangat berhubungan dengan apa yang kami evaluasi dan pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Tito.

Apresiasi untuk pemerintah daerah ini bukan sebuah kompetisi. Namun demikian, Tempo mempertimbangkan berbagai indikator dan menggunakan data sekunder dari sejumlah lembaga.

Seperti Badan Pusat Statistis (BPS), data Indeks Masyarakat Digital Indonesia dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pengecekan pada Indeks Elektronifikasi Transaksi Keuangan Daerah yang dilansir Bank Indonesia melalui kantor-kantor perwakilannya di berbagai daerah, dan berbagai sumber lainnya untuk mengetahui perkembangan kinerja pemerintah daerah.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Bupati Luwu Timur Keluarkan Surat Edaran Harga TBS, Minta PKS Tidak Naikkan Potongan Timbangan

Published

on

Kitasulsel—Luwu Timur – Di tengah polemik kenaikan potongan timbangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh sejumlah perusahaan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Bupati H. Irwan Bachri Syam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.2/203/BUP tentang Pemberlakuan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Mei 2026 di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Surat edaran yang diterbitkan pada 11 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur sebagai upaya memberikan kepastian harga dan perlindungan kepada petani sawit.

Dalam surat edaran itu, Bupati Luwu Timur menegaskan agar seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) melaksanakan pembelian TBS hasil produksi petani minimal sesuai harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Sulawesi Selatan.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga secara khusus mengingatkan perusahaan agar dalam pelaksanaan penimbangan TBS tidak menaikkan potongan timbangan yang berpotensi mengurangi pendapatan petani sawit.

“Selanjutnya dalam melakukan penimbangan TBS diharapkan tidak menaikkan potongan timbangan yang berpotensi mengurangi pendapatan petani sawit,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Kebijakan Bupati Luwu Timur ini muncul di tengah sorotan terhadap PT Teguh Wira Pratama (TWP) yang sebelumnya dikabarkan menaikkan potongan timbangan TBS dari 2,5 persen menjadi  4,5 persen. Informasi tersebut beredar melalui pesan internal yang menyebutkan adanya penyesuaian potongan dengan alasan kondisi TBS basah dan panjang tandan.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, sebelumnya telah menyampaikan keberatannya atas kebijakan tersebut. Menurutnya, kenaikan potongan timbangan sangat berpengaruh terhadap pendapatan petani dan hingga kini belum disertai penjelasan yang transparan mengenai dasar perhitungannya.

Mudatsir menilai terbitnya surat edaran Bupati Luwu Timur menjadi perhatian serius pemerintah terhadap perlindungan petani sawit. Ia berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi arahan pemerintah daerah dan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung pada petani.

Surat edaran tersebut juga menegaskan pentingnya menjaga stabilitas usaha perkebunan kelapa sawit, melindungi kepentingan petani, serta menciptakan hubungan kemitraan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat pekebun.

Dengan terbitnya surat edaran ini, para petani berharap polemik terkait kenaikan potongan timbangan TBS dapat segera mendapatkan kejelasan. Pemerintah daerah pun didorong untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan di lapangan agar tujuan perlindungan petani sebagaimana tertuang dalam surat edaran dapat terlaksana secara efektif.

Langkah Bupati Luwu Timur tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa peningkatan harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah tidak boleh tergerus oleh kebijakan potongan timbangan yang justru berpotensi mengurangi hak dan pendapatan petani sawit di daerah.

Continue Reading

Trending