Connect with us

Diikuti 10 Negara, Kepala Bapenda Makassar Jadi Narasumber Pelatihan Pajak di Tokyo

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR, – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali menunjukkan eksistensinya di kancah dunia.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kota Makassar merupakan satu-satunya kota di Indonesia yang diundang oleh Asian Development Bank (ADB) untuk mengikuti Workshop Regional Penguatan Pengelolaan Pajak Properti dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kota Takaoka dan Tokyo, Jepang.

Berlangsung selama lima hari mulai 4-8 September 2023 nanti, kegiatan ini diikuti sepuluh negara. Yakni Armenia, Kamboja, Indonesia, Kyrgyz Republic, Laos, Nepal, Philipina, Tiongkok, Sri Langka, dan Thailand.

Tidak hanya menjadi peserta, Kepala Bapenda Kota Makassar Firman Hamid Pagarra diberi kesempatan menjadi pembicara pada hari kedua.

Mewakili Indonesia, Firman Pagarra tampil bersama tiga pembicara lainnya. Diantaranya, Paul Bidanset Konsultan Manajemen Pajak Properti Internasional (Sistem TI) ADB.

Sirinun Maikong selaku Ekonom, Biro Kebijakan Pajak, Kantor Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Thailand, dan Stephane Gil selaku Konsultan Pajak Properti Internasional ADB.

“Alhamdulillah Bapenda menjadi bagian penting dalam workshop ini, kita diundang menjadi peserta sekaligus pembicara di workshop perpajakan yang akan diselenggarakan di Tokyo,” kata Firman Hamid Pagarra, Rabu (30/08/2023)

Firman menjelaskan tujuan dari workshop ini untuk meningkatkan kapasitas institusi dalam manajemen pajak properti. Khusus di Bapenda ada dua yakni PBB dan BPHTB.

“Jadi tujuan kami diundang di sini untuk mengetahui bagaimana Kota Makassar menjadi salah satu kota yang ada di Indonesia dalam hal resiliensi city terkait perpajakan khususnya PBB dan BPHTB,” tuturnya.

Menjadi perwakilan Indonesia, Bapenda Makassar didampingi Direktur Pendapatan Daerah Kementrian Dalam Negeri Hendriwan Imron dan Analis Pajak Daerah Kementrian Dalam Negeri Mirni Sumiyati.

“Ada 23 peserta workshop dari sepuluh negara dan khusus Indonesia kami cuma bertiga,” ujar Firman.

Suatu kebanggaan bisa mewakili Indonesia dalam workshop perpajakan yang diselenggarakan ADB. Rencananya, Firman Pagarra akan memaparkan terkait capaian aplikasi Pakinta (Pajak Terintegrasi dan Terdigitalisasi) yang diterapkan sejak 2022 lalu.

“Kami akan memaparkan bagaimana penggunaan aplikasi Pakinta mampu meningkatkan jumlah target pendapatan. Jadi banyak orang yang terbantu dan langsung membayar melalui aplikasi dibandingkan tahun sebelumnya yang harus datang ke kantor,” paparnya.

Keberhasilan itu dibuktikan dengan banyaknya user yang terdaftar di aplikasi Pakinta inovasi Bapenda Kota Makassar. Bahkan capaian pendapatan PBB meningkat dari Rp180 miliar di 2021 naik menjadi Rp213 miliar di 2022.

“Kita juga akan memaparkan pemetaan PBB yang kita lakukan tahun lalu. Itu kita punya peta potensi di dua kecamatan yaitu Manggala dan Tamalate dan alhamdulillah ada kenaikan yang terjadi dari jumlah Nomor Objek Pajak (NOP),” tutupnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending