Connect with us

Pemkot Makassar Raih Penghargaan Infrastruktur Penunjang Fasilitas Publik Terbaik

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Berkat optimalisasi pengembangan infrastruktur penunjang fasilitas publik, Pemerintah Kota Makassar meraih penghargaan gemilang di panggung nasional dalam ajang “Gatra Apresiasi Infrastruktur Daerah Tahun 2023.

Acara prestisius yang diinisiasi Gatra Media Group (GMG) berlangsung di Soehanna Hall, The Energy Building SCBD, Jakarta Selatan pada Sabtu malam (30/8).

Pemerintah kota makassar mendapatkan penghargaan dalam kategori daerah dengan Pengembangan Infrastruktur Penunjang Fasilitas Publik. Empat daerah lain juga menerima penghargaan dalam kategori yang sama, yakni Pemerintah Kabupaten Gowa, Kota Padang, Kota Lubuklinggau, dan Kabupaten Pasuruan.

Penghargaan itu didapatkannya sebagai apresiasi terhadap upaya pemimpin daerah dalam merancang, membangun, dan memelihara fasilitas untuk membentuk pondasi bagi masyarakat yang sejahtera dan berkelanjutan.

Beberapa indikator penilaian mencakup keindahan taman kota, kemudahan transportasi umum, kualitas jembatan, mobilitas berkelanjutan, keteraturan jalan raya, fasilitas olahraga dan perpustakaan yang baik, serta megahnya gedung-gedung publik. Penghargaan ini merupakan hasil dari riset mendalam yang melibatkan berbagai ahli dan pengamat di sektor infrastruktur.

GMG selaku penyelenggara penghargaan bergengsi tersebut, memberikan apresiasi terhadap upaya pemerintah daerah yang berhasil memanfaatkan infrastruktur sebagai alat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Wali Kota Makassar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Makassar, Muh. Ansar menerima penghargaan ini, menunjukkan kebanggaan dan pengakuan atas upaya keras yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar.

“Dengan meraih penghargaan bergengsi ini, Pemerintah Kota Makassar semakin memperkuat posisinya sebagai salah satu kota yang berkomitmen untuk mendorong perkembangan infrastruktur dan fasilitas publik untuk menuju Makassar Kota Dunia,” ucapnya.

Penghargaan ini menjadi bukti konkret dari dedikasi Pemerintah Kota Makassar dalam memajukan kualitas hidup warga melalui pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berdampak positif.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Dapat Percepat Proses Hukum, Transparansi Jadi Kunci

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pelimpahan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Jakarta, Senin (13/7/2026), saat menanggapi mekanisme penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik.

Menurut Yusril, dalam sistem hukum pidana Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, sedangkan kewenangan penuntutan berada di tangan Kejaksaan.

Ia menjelaskan, apabila penyidikan dilakukan oleh Polri, berkas perkara harus melalui proses penelitian oleh jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap (P-21), sehingga berpotensi memerlukan waktu lebih panjang.

“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril.

Yusril menilai proses hukum akan lebih efisien apabila penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi, karena koordinasi antarpenegak hukum menjadi lebih sederhana dan waktu penanganan perkara dapat dipersingkat.

Independensi Jadi Sorotan

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam perkara tersebut bukan semata-mata kecepatan proses hukum, melainkan menjaga independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Menurutnya, masyarakat wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’ karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” ujarnya.

Karena itu, Yusril meminta keraguan publik dijawab melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Ia meyakini Kejaksaan Agung memiliki komitmen untuk menjaga integritas lembaga dengan memastikan seluruh penyidik maupun jaksa penuntut umum bekerja secara objektif, hati-hati, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ujian Integritas Kejaksaan

Yusril menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam mempertahankan kredibilitas dan kewibawaannya sebagai institusi penegak hukum.

Menurutnya, keberhasilan mengusut perkara secara terbuka dan profesional akan menjadi bukti bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum tetap dijunjung tinggi tanpa memandang latar belakang tersangka.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia juga memiliki mekanisme pengawasan terhadap penanganan perkara, termasuk melalui kewenangan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan dari masyarakat.

Dengan adanya pengawasan berlapis tersebut, Yusril berharap proses penanganan kasus Febrie Adriansyah dapat berlangsung secara akuntabel, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Continue Reading

Trending