Connect with us

Rapat Paripurna, Fatmawati Sampaikan Poin Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR, — Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi menghadiri Rapat Paripurna Pertama masa persidangan pertama tahun sidang 2023/2024, Jumat (01/9/2023).

Rapat ini terkait penjelasan pimpinan Pansus Raperda Kota Makassar tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Ada beberapa poin yang disampaikan Fatmawati dihadapan seluruh fraksi DPRD Kota Makassar.

Diantaranya, pemenuhan hak dan perlindungan anak merupakan tanggungjawab bersama yang harus menjadi komitmen bersama sebagai implementasi dari Konvensi Hak Anak.

“Oleh karena itu, sejak periode awal kepemimpinan kami, sudah menetapkan komitmen terhadap kebijakan pembangunan yang berbasis hak anak melalui Visi Kota Makassar yang Inklusif, yaitu percepatan mewujudkan Makassar Kota Dunia yang Sombere dan Smart City dengan Imunitas yang Kuat untuk Semua,” ucapnya.

Fatmawati menyebutkan anak sebagai generasi penerus Bangsa, investasi masa depan, sehingga dibutuhkan kualitas tumbuh kembang anak yang baik dan berkualitas, sehingga kita bisa mewujudkan masa depan bangsa yang lebih baik pula.

Untuk mendapatkan kualitas tumbuh kembang anak yang baik, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen mewujudkan lingkungan yang ramah bagi tumbuh kembang anak dan mengedepankan pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Hal ini jelas dalam dokumen RPJMD melalui program ”Jagai Anakta” yang merupakan bagian dari visi bersama Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto dalam memimpin Kota Makassar.

Sebuah upaya mitigasi sosial yang mendorong semua pihak memberi ruang tumbuh kembang anak dengan perlindungan yang maksimal dalam mendorong penciptaan ruang kreativitas dan partisipasi anak dalam pembangunan.

“Kita bisa lihat salah satu yang menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Makassar terhadap kebijakan dengan diperolehnya kembali penghargaan Kota Layak Anak pada tahun 2023 ini yaitu pada level Nindya,” sebutnya.

Kota Layak Anak diharapkan dapat mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan dengan tujuan akhir Indonesia Layak Anak (Idola) yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030 sesuai dengan Dokumen Nasional yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Dengan Ranperda ini, Fatmawati berharap kualitas penyelenggaraan KLA akan semakin baik melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh.

“Semoga dengan Ranperda KLA ini, kita bisa bersama membawa Kota Makassar pada level yang lebih tinggi dalam menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak,” harapnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Patroli URC Resmob Polda Sulsel Amankan 11 Remaja, Busur Panah dan Miras Disita

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menggelar patroli gabungan di sejumlah titik rawan di Kota Makassar pada Sabtu (18/7/2026) malam hingga Minggu (19/7/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 11 remaja serta menyita sejumlah barang bukti berupa busur panah, anak panah, ketapel, dan minuman beralkohol.

Patroli berlangsung mulai pukul 22.00 Wita hingga sekitar pukul 03.00 Wita dengan melibatkan 30 personel. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H.

Sebelum pelaksanaan patroli, seluruh personel mengikuti apel kesiapan di Posko Resmob Polda Sulsel. Setelah itu, tim bergerak menyisir sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Rute patroli meliputi kawasan Hertasning, Tamalate, Emmy Saelan, Alauddin, Manuruki, Daeng Tata, Abdul Kadir, Metro Tanjung Bunga, Balang Baru, Nuri, Cenderawasih, Ratulangi, Onta Lama, Veteran, Masjid Raya, Gunung Bawakaraeng, Veteran Selatan, Rappocini, A.P. Pettarani, hingga kembali ke Hertasning.

Saat melintas di Jalan Anuang, petugas mendapati sekelompok remaja yang sedang berkumpul di pinggir jalan. Menyadari kehadiran polisi, kelompok tersebut langsung membubarkan diri dan berusaha melarikan diri.

Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan sejumlah botol minuman beralkohol serta senjata berbahaya berupa busur panah dan ketapel. Delapan remaja berhasil diamankan dan dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan serta pendataan.

Patroli kemudian berlanjut ke Jalan Rappocini. Di lokasi tersebut, personel menemukan sejumlah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Saat akan dihentikan, beberapa pengendara justru berusaha melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran.

Hasilnya, tiga remaja berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tiga anak panah busur dan satu ketapel yang diduga akan digunakan untuk aksi yang berpotensi mengganggu keamanan.

Dengan penindakan tersebut, total 11 remaja berhasil diamankan selama patroli berlangsung. Seluruhnya bersama barang bukti dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan, pendataan, dan pembinaan sebelum nantinya diserahkan kepada pihak keluarga.

Polda Sulsel menegaskan patroli gabungan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah aksi tawuran, balap liar, aktivitas geng motor, kepemilikan senjata berbahaya, serta berbagai bentuk kejahatan jalanan lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Ditreskrimum Polda Sulsel dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Makassar.

Continue Reading

Trending