Connect with us

Fatmawati Rusdi Tinjau Wilayah Kekeringan di Kecamatan Ujung Tanah

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR, – Dampak kekeringan mulai dirasakan warga Kota Makassar, sulitnya mendapatkan air bersih guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi melakukan peninjauan ke titik wilayah berdampak kekeringan yakni di Kecamatan Ujung Tanah, Sabtu (02/09/2023).

Fatmawati Rusdi, secara langsung menemui warga dan menanyakan kisaran kebutuhan air bersih harian mereka, agar dapat didistribusikan oleh pihak PDAM.

Didampingi oleh Direktur Umum PDAM Makassar, Indira Mulyasari, melakukan distribusi air bersih di sejumlah titik di kota Makassar.

“Kita berharap kekeringan ini akan segera berlalu, bukan hanya Makassar, beberapa daerah lainnya pun merasakan hal yang sama, dibutuhkan kerjasama dan kolaborasi dengan berbagai pihak agar apa yang dirasakan saudara kita dapat lebih ringan,” ujarnya.

Indira Mulyasari dalam kesempatan yang sama, menyampaikan bahwa saat ini PDAM telah menerima titik-titik wilayah yang membutuhkan suplai air bersih, yakni di 66 titik se kota Makassar.

Lurah Camba Berua, Ahmad Irianto menyampaikan bahwa untuk daerah wilayahnya terdiri dari 1.021 KK, yang terbagi dalam 4 RW, dan hampir merata merasakan kesulitan air bersih.

“Dari 18 RT, hanya sekitar 4RT yang masih mendapatkan air bersih, sedangkan lainnya dapat dikatakan dalam sebulan ini merasakan sulitnya mendapatkan air bersih. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mengharuskan membeli air bersih jerigen. Dengan pendistribusian dari PDAM tentunya akan sangat membantu warga,” ujarnya.

Sesuai permintaan warga, untuk wilayah Kelurahan Camba Berua, akan didistribusikan air bersih sebanyak 4 tangki, dengan debit air 5 kubik setiap harinya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Bupati Luwu Timur Keluarkan Surat Edaran Harga TBS, Minta PKS Tidak Naikkan Potongan Timbangan

Published

on

Kitasulsel—Luwu Timur – Di tengah polemik kenaikan potongan timbangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh sejumlah perusahaan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Bupati H. Irwan Bachri Syam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.2/203/BUP tentang Pemberlakuan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Mei 2026 di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Surat edaran yang diterbitkan pada 11 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur sebagai upaya memberikan kepastian harga dan perlindungan kepada petani sawit.

Dalam surat edaran itu, Bupati Luwu Timur menegaskan agar seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) melaksanakan pembelian TBS hasil produksi petani minimal sesuai harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Sulawesi Selatan.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga secara khusus mengingatkan perusahaan agar dalam pelaksanaan penimbangan TBS tidak menaikkan potongan timbangan yang berpotensi mengurangi pendapatan petani sawit.

“Selanjutnya dalam melakukan penimbangan TBS diharapkan tidak menaikkan potongan timbangan yang berpotensi mengurangi pendapatan petani sawit,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Kebijakan Bupati Luwu Timur ini muncul di tengah sorotan terhadap PT Teguh Wira Pratama (TWP) yang sebelumnya dikabarkan menaikkan potongan timbangan TBS dari 2,5 persen menjadi  4,5 persen. Informasi tersebut beredar melalui pesan internal yang menyebutkan adanya penyesuaian potongan dengan alasan kondisi TBS basah dan panjang tandan.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, sebelumnya telah menyampaikan keberatannya atas kebijakan tersebut. Menurutnya, kenaikan potongan timbangan sangat berpengaruh terhadap pendapatan petani dan hingga kini belum disertai penjelasan yang transparan mengenai dasar perhitungannya.

Mudatsir menilai terbitnya surat edaran Bupati Luwu Timur menjadi perhatian serius pemerintah terhadap perlindungan petani sawit. Ia berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi arahan pemerintah daerah dan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung pada petani.

Surat edaran tersebut juga menegaskan pentingnya menjaga stabilitas usaha perkebunan kelapa sawit, melindungi kepentingan petani, serta menciptakan hubungan kemitraan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat pekebun.

Dengan terbitnya surat edaran ini, para petani berharap polemik terkait kenaikan potongan timbangan TBS dapat segera mendapatkan kejelasan. Pemerintah daerah pun didorong untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan di lapangan agar tujuan perlindungan petani sebagaimana tertuang dalam surat edaran dapat terlaksana secara efektif.

Langkah Bupati Luwu Timur tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa peningkatan harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah tidak boleh tergerus oleh kebijakan potongan timbangan yang justru berpotensi mengurangi hak dan pendapatan petani sawit di daerah.

Continue Reading

Trending