Connect with us

ASIAN DEVELOPMENT BANK WORKSHOP REGIONAL PENGUATAN PENGELOLAAN PAJAK PROPERTI

Published

on

Kitasulsel—TAKAOKA, JEPANG– Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar Firman Hamid Pagarra, menjadi pembicara pada
“Regional Workshop on Strengthening Property Tax Management to Enhance Local Revenue” yang diadakan di Takaoka, Jepang pada hari Selasa 05 September 2023.

Pelatihan workshop yang diselenggarakan oleh Asian Development Bank ADB, mengundang 23 peserta dari 10 negara yakni Armenia, Kamboja, Indonesia, Kyrgyz Republic, Laos, Nepal, Philipina, Tiongkok, Sri Langka, dan Thailand. Dari Indonesia ada 2(dua) peserta lainnya yakni Direktur Pendapatan Kemendagri, Hendriwan Imron dan Mirni Sumiyati, Analis Pajak Direktorat Pendapatan Dirjen Keuangan Daerah

Selain Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar, ada beberapa narasumber internasional lainnya diantaranya, Stephane Gil (Senior International Property Tax Consultant, ADB), Paul Bidanset (International Property Tax Management Consultant-IT System ADB), Krishna Pathak (Senior Public Management Officer, ADB), Sirinun Maikong, (Economist, Tax Policy Bureau, Fiscal Policy Office, Ministry of Finance, Thailand) dan Roy Kelly, (Professor Emeritus of the Practice of Public Policy, Sanford School of Public Policy, Duke University).

Mantan Kadis DPM-PTSP ini memaparkan tentang peningkatan PAD Pendapatan Asli Daerah Kota Makassar yang ditopang oleh adanya aplikasi PAKINTA (Pajak Terintegrasi dan Terdigitalisasi) dan juga pemetaan peta blok Pajak Bumi Bangunan (PBB-P2).

“Semenjak adanya PAKINTA, terjadi kenaikan pembayaran PBB dari kisaran angka 180 Milliar Rupiah di Tahun 2021 menjadi 213 Milliar di Tahun 2022. Begitupun dengan adanya pemetaan peta blok PBB yang berbasis GIS di 2 (dua) kecamatan Manggala dan Tamalate di Tahun 2022 menjadikan kenaikan dari total 98,428 Nomor Objek Pajak di tahun 2021 menjadi 108,192 Nomor Objek Pajak di Tahun 2022” tegas Firman.

Lebih jauh, mantan alumni S2 Australia ini menjelaskan bagaimana Public Engagement dalam hal pemetaan peta blok PBB melibatkan peran dari Tokoh Masyarakat, Ketua RT,

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Tentang Bantuan Pesantren dan Rumah Ibadah, Menag Tekankan Validasi Data dan Standarisasi

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya langkah terpadu antara pusat dan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan pesantren dan rumah ibadah di seluruh Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat internal rutin Kementerian Agama di Kantor Pusat Kemenag, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Menag menggarisbawahi bahwa pengelolaan data dan validasi informasi lapangan menjadi kunci utama dalam perencanaan kebijakan dan penyaluran bantuan. Ia mencontohkan penanganan terhadap Pondok Pesantren Al Khoziny yang baru-baru ini mengalami musibah.

“Untuk Pondok Pesantren Al Khoziny, pastikan datanya benar terkait jumlah korban. Data yang akurat akan menjadi dasar kuat dalam menentukan langkah penanganan dan pemberian bantuan yang tepat sasaran,” tegas Menag.

Menag juga menekankan pentingnya pemetaan kondisi gedung pesantren dan rumah ibadah di seluruh wilayah Indonesia. Menurutnya, langkah ini merupakan tanggung jawab bersama seluruh jajaran Kementerian Agama, tanpa memandang latar belakang sosial, agama, maupun status lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

“Mengidentifikasi pesantren dan rumah ibadah yang rawan adalah tugas kita semua, tanpa memandang latar belakang status sosial dan agama. Kita harus menggerakkan para penyuluh agama untuk aktif turun ke lapangan. Mereka bisa menjadi garda terdepan dalam mengumpulkan informasi dan melakukan pembinaan langsung,” ujarnya.

Selain itu, Kementerian Agama akan melakukan pemetaan kondisi bangunan pesantren dan rumah ibadah, meliputi kategori layak, rusak ringan, hingga rusak berat. Upaya ini dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan seluruh satuan kerja (satker) dan pengelola rumah ibadah.

“Untuk mendeteksi kondisi bangunan pesantren dan rumah ibadah, perlu keterlibatan semua satker, termasuk pengurus rumah ibadah. Jangan sampai kita terlambat mengambil langkah karena lemahnya data di lapangan,” imbuh Menag.

Dalam kesempatan tersebut, Menag juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar formal dalam pengajuan bantuan dan renovasi bangunan pesantren dan rumah ibadah. Menurutnya, setiap pembangunan harus melalui mekanisme yang sesuai aturan agar terjamin kelayakan dan keberlanjutannya.

“Syarat untuk menerima bantuan maupun renovasi harus memenuhi standar formal seperti AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Ini penting agar pembangunan pesantren dan rumah ibadah tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari, baik bagi lingkungan maupun keselamatan santri,” jelasnya.

Menag menambahkan bahwa perhatian terhadap pesantren dan rumah ibadah bukan sekadar tanggung jawab struktural, tetapi juga moral dan spiritual. Pesantren merupakan pilar penting pembinaan umat, sekaligus benteng moral bangsa dalam menjaga nilai-nilai keislaman yang damai dan moderat.

Ia menekankan bahwa kesejahteraan lembaga keagamaan akan berdampak langsung terhadap kualitas pembelajaran dan pembinaan umat.

“Kesejahteraan pesantren dan rumah ibadah bukan hanya soal fisik bangunan, tapi juga tentang memastikan bahwa lembaga keagamaan menjadi tempat yang aman, nyaman, dan layak bagi santri, pengajar, maupun jamaah,” ujar Menag.

Rapat yang dihadiri oleh pejabat eselon I dan II Kementerian Agama itu juga membahas tindak lanjut berbagai kebijakan terkait bantuan sosial keagamaan, program pembangunan rumah ibadah, serta penguatan data kelembagaan keagamaan di daerah.

Di akhir arahannya, Menag kembali menegaskan pentingnya sinergi lintas unit kerja dan konsistensi dalam melaksanakan setiap program.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Semua unit kerja harus terlibat aktif, saling berkoordinasi, dan memastikan bahwa kebijakan Kementerian Agama benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel