Bachtiar Resmi Jabat PJ Gubernur Sulsel
Kitasulsel—Makassar—Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr. Drs. Bachtiar, M.Si., resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan setelah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Shasana Bhakti Praja, Lantai 3 Gedung C, Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Bachtiar dilantik bersama sembilan Pj Gubernur lain. Ke Sembilan Pj Gubernur yang dilantik bakal bertugas di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bali, Papua, NTT, Kalimantan Barat dan Sulawesi Tenggara.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bali, Papua, NTT, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keppres Nomor 74/P tahun 2023 tentang pengangkatan Penjabat Gubernur.
Pelantikan dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly serta Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.
Diketahui, sembilan Pj Gubernur tersebut ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah rapat Tim Penilai Akhir (TPA) pada Kamis (31/8). Kesembilan penjabat itu dipilih untuk menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir 5 September 2023.
Sementara Bahtiar Baharuddin dilantik untuk menggantikan Andi Sudirman Sulaiman yang masa jabatannya sebagai gubernur Sulsel telah berakhir.
Setelah dilantik, Bahtiar akan melaksanakan tugasnya sebagai Pj Gubernur Sulsel mulai 5 September 2023 hari ini. Bahtiar lahir di Bone pada 16 Januari 1973. Sebelum menjabat sebagai Dirjen Polpum Kemendagri, Alumni STPDN tahun 1995 ini, adalah Kepala Pusat Penerangan Kemendagri pada tahun 2018.
Di Kemendagri, Bahtiar dikenal sebagai sosok pejabat yang dekat dengan kalangan LSM dan Pers. Dia juga pernah terlibat dalam penggodokan beberapa Undang-Undang di DPR yang terjkait dengan pemerintahan.
Sementara, rekam jejak rekam Bahtiar di pemerintahan cukup panjang. Ia pertama kali menjabat sebagai Kasubdit Ormas, Ditjen Kesbangpol, Kementerian Dalam Negeri, pada tahun 2010. Adapun jabatan yang pernah didudukinya sebagai berikut:
• Kasubdit Ormas, Ditjen Kesbangpol (2010);
• Kabag Perundang-Undangan, Sesditjen Polpum (2015);
• Plt. Direktur Politik Dalam Negeri, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (2016);
• Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (2016);
• Kepala Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (2018);
• Plt. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (2019);
• Pjs. Gubernur Kepulauan Riau (2020);
• Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (2020);
• Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (2023).
DISKOMINFO KAB SIDRAP
DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial
Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).
Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.
Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.
Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.
Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.
Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login