Connect with us

Bachtiar Resmi Jabat PJ Gubernur Sulsel

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr. Drs. Bachtiar, M.Si., resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan setelah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Shasana Bhakti Praja, Lantai 3 Gedung C, Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

Bachtiar dilantik bersama sembilan Pj Gubernur lain. Ke Sembilan Pj Gubernur yang dilantik bakal bertugas di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bali, Papua, NTT, Kalimantan Barat dan Sulawesi Tenggara.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bali, Papua, NTT, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keppres Nomor 74/P tahun 2023 tentang pengangkatan Penjabat Gubernur.

Pelantikan dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly serta Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.

Diketahui, sembilan Pj Gubernur tersebut ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah rapat Tim Penilai Akhir (TPA) pada Kamis (31/8). Kesembilan penjabat itu dipilih untuk menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir 5 September 2023.

Sementara Bahtiar Baharuddin dilantik untuk menggantikan Andi Sudirman Sulaiman yang masa jabatannya sebagai gubernur Sulsel telah berakhir.

Setelah dilantik, Bahtiar akan melaksanakan tugasnya sebagai Pj Gubernur Sulsel mulai 5 September 2023 hari ini. Bahtiar lahir di Bone pada 16 Januari 1973. Sebelum menjabat sebagai Dirjen Polpum Kemendagri, Alumni STPDN tahun 1995 ini, adalah Kepala Pusat Penerangan Kemendagri pada tahun 2018.

Di Kemendagri, Bahtiar dikenal sebagai sosok pejabat yang dekat dengan kalangan LSM dan Pers. Dia juga pernah terlibat dalam penggodokan beberapa Undang-Undang di DPR yang terjkait dengan pemerintahan.

Sementara, rekam jejak rekam Bahtiar di pemerintahan cukup panjang. Ia pertama kali menjabat sebagai Kasubdit Ormas, Ditjen Kesbangpol, Kementerian Dalam Negeri, pada tahun 2010. Adapun jabatan yang pernah didudukinya sebagai berikut:

• Kasubdit Ormas, Ditjen Kesbangpol (2010);

• Kabag Perundang-Undangan, Sesditjen Polpum (2015);

• Plt. Direktur Politik Dalam Negeri, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (2016);

• Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (2016);

• Kepala Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (2018);

• Plt. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (2019);

• Pjs. Gubernur Kepulauan Riau (2020);

• Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (2020);

• Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (2023).

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Mantan Jampidsus Tak Pakai Rompi Saat Ditahan, Gerindra: Jangan Ada Perlakuan Istimewa

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang memasuki Rumah Tahanan (Rutan) KPK tanpa mengenakan rompi maupun borgol menjadi sorotan.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyoroti hal tersebut dan mengingatkan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Bimantoro yang merupakan Anggota Panja Tim Pengawas Komisi III mengatakan, perhatian utama dalam penegakan hukum seharusnya bukan hanya soal atribut tahanan, tetapi bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan secara transparan.

“Penegakan hukum tidak boleh memberikan kesan adanya perlakuan istimewa kepada siapa pun. Siapa pun yang telah berstatus tersangka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada standar yang berbeda dalam penanganan suatu perkara,” tegas Bimantoro.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum bergantung pada konsistensi dalam menjalankan prosedur. Karena itu, setiap proses hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa diskriminasi.

“Yang paling penting adalah proses hukumnya berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Jangan ada perlakuan khusus yang dapat menimbulkan polemik atau mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh aparat penegak hukum menjadikan kasus tersebut sebagai momentum untuk memperkuat komitmen terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.

“Sebagai negara hukum, Indonesia harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap prosedur penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten agar tidak menimbulkan persepsi adanya keistimewaan bagi pihak tertentu,” tambahnya.

Bimantoro menegaskan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar seluruh institusi penegak hukum bekerja secara profesional, akuntabel, dan menjunjung rasa keadilan.

“Jangan sampai persoalan administratif atau prosedural yang terlihat sederhana justru mencederai kepercayaan publik. Yang harus dikedepankan adalah profesionalitas, transparansi, dan perlakuan yang sama bagi setiap warga negara dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending